Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
192/Pdt.G/2026/MS.Bna 1.M FAISAL BIN UMAR BAFADHIL
2.ZAKA AULIA BAFADHL BIN HASROEL MOHD FADHIL
2.TAUFIK SUNGKAR
3.RIZAL
4.BADAN WAKAF INDONESIA KOTA BANDA ACEH
5.BADAN WAKAF INDONESIA KOTA BANDA ACEH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wakaf
Nomor Perkara 192/Pdt.G/2026/MS.Bna
Tanggal Surat Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M FAISAL BIN UMAR BAFADHIL
2ZAKA AULIA BAFADHL BIN HASROEL MOHD FADHIL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rian Apriesta Ramsadefa, S.H.M FAISAL BIN UMAR BAFADHIL
2Rian Apriesta Ramsadefa, S.H.ZAKA AULIA BAFADHL BIN HASROEL MOHD FADHIL
Tergugat
NoNama
1TAUFIK SUNGKAR
2RIZAL
3BADAN WAKAF INDONESIA KOTA BANDA ACEH
4BADAN WAKAF INDONESIA KOTA BANDA ACEH
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan seluruh uraian diatas, dengan ini Para Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili perkara ini serta memutuskan dengan amarnya sebagai berikut:

Dalam Pokok Perkara

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan ikrar wakaf yang diucapkan oleh Alm. Mohamad Ali Bin Mohammad Fadhil Bahfadhil kepada Nadzir Abdurrahman alias Cek Rabu pada tahun 1938 adalah sah.
  2. Menyatakan objek sengketa berupa tanah wakaf yang terletak di Jalan Kuta Manyang Gampong Peulanggahan Kecamatan Kutaraja Kota Banda Aceh dengan NIB 00305 Luas + 270 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:

 

  • Barat berbatas dengan Jalan Kuta Bugeh.
  • Timur berbatas dengan Tanah Wakaf.
  • Utara berbatas dengan Jalan Kuta Manyang
  • Selatan berbatas dengan Parit/Tanah Fadhil.

 

Adalah harta benda wakaf yang sah.

 

  1. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum.

 

  1. Menghukum Tergugat I  yang menguasai tanah wakaf tersebut secara tidak sah dan melawan hukum untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah wakaf tersebut kepada Nadzir yang berhak yaitu Tergugat II.

 

  1. Menetapkan status hukum tanah wakaf tersebut sesuai dengan peruntukannya yaitu untuk pendapatan kemakmuran Mesjid Tgk. Dianjong Gampong Peulanggahan Kecamatan Kutaraja Kota Banda Aceh.

 

  1. Memerintahkan Tergugat III untuk menunjuk Tergugat II sebagai Nazir yang sah dan menyatakan Surat Pengesahan Nadzir Nomor 77 Tahun 2008 tertanggal 7 April 2008 yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kutaraja Kota Banda Aceh adalah sah demi hukum dan berkekuatan hukum.

 

  1. Menghukum Tergugat II selaku Nadzir untuk melaporkan kepada Pejabat Pembuat Ikrar Wakaf agar dibuatkan Akta Pengganti Ikrar Wakaf sebagai bukti sah atas tanah wakaf tersebut.

 

  1. Menghukum Tergugat III untuk memberikan bantuan, pengarahan, pembinaan, serta pendampingan hukum kepada Tergugat II untuk mengurus dan mendaftarkan segara tanah wakaf tersebut agar diterbitkan Sertipikat Tanah Wakaf oleh Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh sebagai alas hak yang sah menurut hukum.

 

  1. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya kerugian atas tanah wakaf tersebut sejumlah Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta). ke kas Badan Kemakmuran Mesjid Tgk Dianjong Gampong Peulanggahan Kecamatan Kutaraja Kota Banda Aceh secara tunai.

 

  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Vooraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya;

 

  1. Menghukum Tergugat I membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Dan atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak