Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
175/Pdt.G/2026/MS.Bna 1.Murdiyanti Binti Imran Banta
2.Muhammad Hafidz Thamrianda Bin Thamrin
3.Nabilla Thamrianda Binti Thamrin
4.Zulfan Thamrianda Bin Thamrin
5.Muharram Thamrianda Bin Thamrin
6.Nurhayatimah Binti Imran Banta
7.Midawati Binti Imran Banta
8.Mustari Bin Imran Banta
9.Nurul Aini Binti Ramli
10.Nurlinda Binti Imran Banta
Mira Hastuti Binti Imran Banta Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 175/Pdt.G/2026/MS.Bna
Tanggal Surat Rabu, 29 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Murdiyanti Binti Imran Banta
2Muhammad Hafidz Thamrianda Bin Thamrin
3Nabilla Thamrianda Binti Thamrin
4Zulfan Thamrianda Bin Thamrin
5Muharram Thamrianda Bin Thamrin
6Nurhayatimah Binti Imran Banta
7Midawati Binti Imran Banta
8Mustari Bin Imran Banta
9Nurul Aini Binti Ramli
10Nurlinda Binti Imran Banta
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HASPAN YUSUF RITONGA, S.H., M.H.Murdiyanti Binti Imran Banta
2HASPAN YUSUF RITONGA, S.H., M.H.Nurlinda Binti Imran Banta
3HASPAN YUSUF RITONGA, S.H., M.H.Nurul Aini Binti Ramli
4HASPAN YUSUF RITONGA, S.H., M.H.Mustari Bin Imran Banta
5HASPAN YUSUF RITONGA, S.H., M.H.Midawati Binti Imran Banta
6HASPAN YUSUF RITONGA, S.H., M.H.Nurhayatimah Binti Imran Banta
7HASPAN YUSUF RITONGA, S.H., M.H.Muharram Thamrianda Bin Thamrin
8HASPAN YUSUF RITONGA, S.H., M.H.Zulfan Thamrianda Bin Thamrin
9HASPAN YUSUF RITONGA, S.H., M.H.Nabilla Thamrianda Binti Thamrin
10HASPAN YUSUF RITONGA, S.H., M.H.Muhammad Hafidz Thamrianda Bin Thamrin
Tergugat
NoNama
1Mira Hastuti Binti Imran Banta
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut di atas, Para Penggugat mohon kepada Ketua Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh, berkenan memanggil pihak-pihak yang berperkara untuk bersidang pada waktu yang ditentukan untuk itu dengan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:

MENGADILI:

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan meninggal dunia Jamaliah pada tahun 1986;
  3. Menyatakan meninggal dunia Imran Banta pada tahun 1987;
  4. Menyatakan meninggal dunia Rusli Bin Imran Banta pada tahun 2014;
  5. Menyatakan meninggal dunia Thamrin Bin Imran Bantat pada tahun 2023;
  6. Menyatakan ahli waris Almh. Jamaliah sebagai berikut:
    1. Imran Banta (suami);
    2. Mustari Bin Imran Banta (anak laki-laki);
    3. Murdiyanti Binti Imran Banta (anak perempuan);
    4. Mida Wati Binti Imran Banta (anak perempuan);
    5. Mira Hastuti Binti Imran Banta (anak perempuan);
    6. Thamrin Bin Imran Banta (anak laki-laki);
    7. Nur Linda Binti Imran Banta (anak perempuan);
    8. Rusli Bin Imran Banta (anak laki-laki);
  7. Menyatakan ahli waris Alm. Imran Banta sebagai berikut:
    1. Nur Aini Binti Ramli (istri);
    2. Mustari Bin Imran Banta (anak laki-laki);
    3. Murdiyanti Binti Imran Banta (anak perempuan);
    4. Mida Wati Binti Imran Banta (anak perempuan);
    5. Mira Hastuti Binti Imran Banta (anak perempuan);
    6. Thamrin Bin Imran Banta (anak laki-laki);
    7. Nur Linda Binti Imran Banta (anak perempuan);
    8. Rusli Bin Imran Banta (anak laki-laki);
    9. Nurhayatimah Binti Imran Banta (anak perempuan);
  8. Menyatakan ahli waris Alm. Rusli Bin Imran Banta sebagai berikut:
    1. Mustari Bin Imran Banta (saudara anak laki-laki seayah dan seibu);
    2. Murdiyanti Binti Imran Banta (saudara perempuan seayah dan seibu);
    3. Mida Wati Binti Imran Banta (saudara perempuan seayah dan seibu);
    4. Mira Hastuti Binti Imran Banta (saudara perempuan seayah dan seibu);
    5. Thamrin Bin Imran Banta (saudara laki-laki seayah dan seibu);
    6. Nur Linda Binti Imran Banta (sauara perempuan seayah dan seibu);
    7. Nurhayatimah Binti Imran Banta (seudara perempuan seayah);
  9. Menyatakan ahli waris Alm. Thamrin Bin Imran Banta sebagai berikut:
    1. Muharram Thamrianda Bin Thamrin (anak laki-laki);
    2. Zhulfan Thamrianda Bin Thamrin (anak laki-laki);
    3. Nabilla Thamrianda Binti Thamrin (anak perempuan);
    4. Muhammad Hafidz Thamrianda Bin Thamrin (anak laki-laki);
  10. Menyatakan Akta Pembagian Hak Bersama Nomor Hak Bersama Nomor 115/2015 tanggal 20 Mei 2015 adalah tidak sah dan batal;
  11. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 02626/Beurawe an. Mira Hastuti adalah tidak berkekuatan hukum;
  12. Menyatakan tanah seluas + 388 M2 (tiga ratus delapan puluh delapan meter persegi) beserta 3 unit bangunan rumah diatasnya terletak di Jalan Sawah Lorong Imran Banta Gampong Baurawe Kecamatan Kuta Alam Kota Banda dengan batas-batasnya:
  • Utara berbatas dengan tanah wakaf/tanah pesantren;
  • Selatan berbatas dengan tanah M. Jamin;
  • Timur berbatas dengan Lr. D/Gang. Imran Banta;
  • Barat berbatas dengan tanah perkuburan keluarga Imran Banta;

Sebagai harta bersama (warisan) Alm. Imran Banta dan Alm. Jamaliah;

  1. Membagikan harta tersebut pada angka 12 yaitu ½ (setengah) untuk Alm. Imrah Banta dan ½ (setengah) untuk Alm. Jamaliah;
  2. Membagikan harta warisan Alm. Jamaliah dari hartanya tersebut pada angka 13 diatas kepada ahli warisnya sesuai ketentuan hukum Islam;
  3. Membagikan harta warisan Alm. Imran Banta dari hartanya tersebut pada angka 13 kepada ahli warisnya sesuai ketentuan hukum Islam;
  4. Membagikan harta warisan Alm. Rusli Bin Imran Banta dari warisan Alm. Jamaliah dan Alm. Imran Banta pada angka 14 dan 15 diatas kepada ahli warisnya sesuai ketentuan hukum Islam;
  5. Menghukum Para Tergugat atau siapa pun juga yang menguasai objek harta tersebut baik perseorangan maupun badan hukum untuk menyerahkan hak bagian Para Penggugat sebagaimana yang ditetapkan dalam putusan ini. Apabila tidak dapat dijalankan secara natura supaya dijalankan secara innatura (jual lelang);
  6. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat I dan Turut Tergugat I;

A t a u:

Apabila Mahkakmah Syar’iyah Banda Aceh berpendapat lain, dalam suatu peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak