Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
200/Pdt.G/2026/MS.Bna SALMI BINTI DAUD 1.RATNAWATI BINTI MUHAMMAD BUDIMAN
2.ZULCHAIRIL BIN USMAN AHMAD
3.NURDIN BIN USMAN AHMAD
4.ZULKIFLI BIN USMAN AHMAD
5.AFRIZAL BIN USMAN AHMAD
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 200/Pdt.G/2026/MS.Bna
Tanggal Surat Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SALMI BINTI DAUD
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZAKKI FIKRI KHAIRUNA,S.H.,M.H.CPMSALMI BINTI DAUD
Tergugat
NoNama
1RATNAWATI BINTI MUHAMMAD BUDIMAN
2ZULCHAIRIL BIN USMAN AHMAD
3NURDIN BIN USMAN AHMAD
4ZULKIFLI BIN USMAN AHMAD
5AFRIZAL BIN USMAN AHMAD
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat memohon kepada Bapak Ketua/Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berkenan memberikan Putusan yang amarnya sebagai berikut: 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan para pihak sebagaimana Penetapan Ahli Waris No. 48/Pdt.P/2025/Ms Bna adalah ahli waris sah dari Almarhum Mahyuddin bin Muhammad Budiman;
  3. Menetapkan wasiat dari Mahyuddin bin Muhammad Budiman yang dibuat di Kantor Keuchik Gampong Lampuuk tertanggal 08 Mei 2023 sah menurut hukum;
  4. Menetapkan harta Mahyuddin bin Muhammad Budiman yaitu:
  5. 1 (satu) bidang tanah berdiri 2 (dua) unit toko diatasnya, yang terletak di Jalan T. Nyak Arief, Gampong Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, dengan luas 168 M2 (seratus enam puluh delapan meter persegi), dengan Surat Hak Milik Sertifikat (SHM) Nomor : 11088, atas nama Mahyuddin, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Timur dengan Tanah Mahyuddin dan Ratnawati;
  • Sebelah Barat dengan Jalan T. Nyak Arif;
  • Sebelah Selatan dengan Toko Milik Hafiz;
  • Sebelah Utara dengan Toko Milik Salam;
    1. 1 (satu) bidang tanah yang terdapat 2 (dua) unit toko, terletak di Jalan T. Nyak Arief, Gampong Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, dengan luas 168 M2 (seratus enam puluh delapan meter persegi), dengan Surat Hak Milik Sertifikat (SHM) Nomor : 11089, atas nama Mahyuddin, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Timur dengan Tanah Mahyuddin dan Ratnawati;
  • Sebelah Barat dengan Jalan T. Nyak Arif;
  • Sebelah Selatan dengan Toko Milik Dedi;
  • Sebelah Utara dengan Pustaka Wilayah (Puswil);
    1. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan 1 (satu) unit toko diatasnya, yang terletak di Jalan Teuku Umar, Gampong Peukan Langsa, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, dengan luas 117 M2 (seratus tujuh belas meter persegi), dengan Surat Hak Milik Sertifikat (SHM) Nomor : 00190, atas nama Mahyuddin, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Timur dengan Toko Mahyuddin;
  • Sebelah Barat dengan Gang Pemadam;
  • Sebelah Selatan dengan Parit / Got;
  • Sebelah Utara dengan Jalan Teuku Umar;

 

  1. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan 1 (satu) unit toko diatasnya, yang terletak di Jalan Teuku Umar, Gampong Peukan Langsa, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, dengan luas 117 M2 (seratus tujuh belas meter persegi), dengan Surat Hak Milik Sertifikat (SHM) Nomor : 00189, atas nama Mahyuddin, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Timur dengan Toko H. Sudirman;
  • Sebelah Barat dengan Toko Mahyuddin;
  • Sebelah Selatan dengan Parit / Got;
  • Sebelah Utara dengan Jalan Teuku Umar;

Merupakan objek yang tanahnya adalah harta bawaan milik Mahyuddin bin Muhammad Budiman, sedangkan bangunan di atasnya merupakan harta bersama dari Mahyuddin bin Muhammad Budiman dengan Salmi binti Daud;

  1. Menetapkan harta Mahyuddin bin Muhammad Budiman yaitu:
  2.  
  • Sebelah Timur dengan Jalan Gampong Lampuuk;
  • Sebelah Barat dengan Lorong;
  • Sebelah Selatan dengan Jalan Blang Bintang Lama;
  • Sebelah Utara dengan Tanah Rumah Walin;

Merupakan hak milik Salmi binti Daud yang diperoleh dari Wasiat Mahyuddin bin Muhammad Budiman kepada Salmi binti Daud (Penggugat);

  1. Menetapkan harta Mahyuddin bin Muhammad Budiman yaitu:
  2. 1 (satu) bidang tanah sawah yang terletak di Gampong Lampuja (Tungkop), Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, dengan luas 2.537 M2 (dua ribu lima ratus tiga puluh tujuh meter persegi), dengan Surat Hak Milik Sertifikat (SHM) Nomor : 000175, atas nama Mahyuddin, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Timur dengan Sawah Bahrunsyah BJ;
  • Sebelah Barat dengan Tanah Ibrahim;
  • Sebelah Selatan dengan Sawah Mukhtaruddin dan Sawah Satria Maulana Putra;
  • Sebelah Utara dengan Tanah Alfi Syahril Fuadi Jaya;
    1. 1 (satu) bidang tanah sawah yang terletak di Gampong Lampuja (Tungkop), Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, dengan luas 2.055 M2 (dua ribu lima puluh lima meter persegi), dengan Surat Hak Milik Sertifikat (SHM) Nomor : 000157, atas nama Mahyuddin, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Timur dengan Sawah Mawardi;
  • Sebelah Barat dengan Sawah Desa Lampuja;
  • Sebelah Selatan dengan Sawah Wahab;
  • Sebelah Utara dengan Sawah Saiful dan Sawah Mukhtar;
    1. 1 (satu) bidang tanah sawah yang terletak di Gampong Lampuja (Tungkop), Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, dengan luas 2.134 M2 (dua ribu seratus tiga puluh empat meter persegi), dengan Surat Hak Milik Sertifikat (SHM) Nomor : 000171, atas nama Mahyuddin, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Timur dengan Sawah Mukhtarum;
  • Sebelah Barat dengan Sawah Desa Lampuja;
  • Sebelah Selatan dengan Sawah Mahyuddin;
  • Sebelah Utara dengan Sawah Jailani Yusuf;
    1. 1 (satu) bidang tanah sawah yang terletak di Gampong Lampuja (Tungkop), Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, dengan luas 1.775 M2 (seribu tujuh ratus tujuh puluh lima meter persegi), dengan Surat Hak Milik Sertifikat (SHM) Nomor : 000172, atas nama Mahyuddin, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Timur dengan Sawah Zainab;
  • Sebelah Barat dengan Sawah Garapan Kak Neh;
  • Sebelah Selatan dengan Sawah Syukri;
  • Sebelah Utara dengan Sawah Mahyuddin;
    1. 1 (satu) bidang tanah sawah yang terletak di Gampong Lampuja (Tungkop), Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, dengan luas 1.846 M2 (seribu delapan ratus empat puluh enam meter persegi), dengan Surat Hak Milik Sertifikat (SHM) Nomor : 000159, atas nama Mahyuddin, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Timur dengan Sawah Gampong Lampuja;
  • Sebelah Barat dengan Sawah Syapura;
  • Sebelah Selatan dengan Sawah Dian Nujulia;
  • Sebelah Utara dengan Sawah Garapan Aisyah;
    1. 1 (satu) bidang tanah sawah yang terletak di Gampong Lampuja (Tungkop), Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, dengan luas 918 M2 (sembilan ratus delapan belas meter persegi), dengan Surat Hak Milik Sertifikat (SHM) Nomor : 000185, atas nama Mahyuddin, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Timur dengan Sawah Bukhari Hanafiah;
  • Sebelah Barat dengan Sawah M. Nur;
  • Sebelah Selatan dengan Sawah Bukhari Hanafiah;
  • Sebelah Utara dengan Sawah Sofyan;
    1. 1 (satu) bidang tanah sawah yang terletak di Gampong Lampuja (Tungkop), Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar (Depan Gardu PLN), dengan luas 2.161 M2 (dua ribu seratus enam puluh satu meter persegi), dengan Surat Hak Milik Sertifikat (SHM) Nomor : 000166, atas nama Mahyuddin, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Timur dengan Jalan Blang Bintang Lama; 
  • Sebelah Barat dengan Tanah Zaidan Muhammad;
  • Sebelah Selatan dengan Sawah Garapan Gambit;
  • Sebelah Utara dengan Irigasi;
    1. 1 (satu) bidang tanah tambak pekarangan milik Mahyuddin, yang terletak di Gampong Labui, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, dengan luas 19.675 M2 (sembilan belas ribu enam ratus tujuh puluh lima meter persegi), belum bersertifikat (SHM), dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Timur dengan Sungai;
  • Sebelah Barat dengan Tanah Zulkifli;
  • Sebelah Selatan dengan Tanah Rajali;
  • Sebelah Utara dengan Sungai;

Merupakan harta bawaan dari Mahyuddin bin Muhammad Budiman;

  1. Menetapkan objek, yaitu:

1 (satu) bidang tanah yang terletak di Jalan T. Nyak Arief, Gampong Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, dengan luas 2.169 M2 (dua ribu seratus enam puluh sembilan meter persegi), dengan Surat Hak Milik Sertifikat (SHM) Nomor : 01258, atas nama Mahyuddin dan Hj. Ratnawati, dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Timur dengan Tanah Sepadan Krueng Aceh;
  • Sebelah Barat dengan Toko Mahyuddin;
  • Sebelah Selatan dengan Jalan / Lorong;

Adalah 2/3 dari objek tersebut diatas milik Mahyuddin bin Muhammad Budiman;

  1. Menetapkan bagian waris masing-masing ahli waris sesuai dengan porsinya diluar wasiat dan harta bersama;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan pembagian harta warisan sebagaimana amar putusan perkara ini secara sukarela, Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan putusan secara sukarela, maka memerintahkan agar objek-objek harta warisan tersebut dijual melalui pelelangan umum (lelang eksekusi) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
  3. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak