|
Petitum
|
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Para Pemohon memohon kepada Bapak Ketua/Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berkenan memberikan penetapan yang amarnya sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan Aminah binti Djakfar telah meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2004, akibat bencana Tsunami;
- Menetapkan ahli waris dari Aminah binti Djakfar, yaitu:
- Mahdi Bin M. Jamil, (anak kandung/ Pemohon I);
- Evi Juwita Binti M. Jamil, (anak kandung/ Pemohon II);
- Menetapkan, dalam hal ini tujuan Para Pemohon mengajukan permohonan penetapan ahli waris ini ialah untuk keperluan pengurusan pada Kantor Pertanahan serta pengurusan segala harta peninggalan almarhumah Aminah binti Djakfar kepada ahli warisnya;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
- Mohon penetapan yang seadil-adilnya;
|