Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
382/Pdt.P/2025/MS.Bna 1.Dede Ayudia binti Irwan Oemar
2.Chairiah Adam binti M. Adam
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 382/Pdt.P/2025/MS.Bna
Tanggal Surat Selasa, 25 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dede Ayudia binti Irwan Oemar
2Chairiah Adam binti M. Adam
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Para Pemohon memohon kepada Bapak Ketua/Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berkenan memberikan penetapan yang amarnya sebagai berikut: 

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan anak yang bernama M. Nail Abyan bin Royhan Putra, M. Danish Athar bin Royhan Putra, M. Kenzie Azka A bin Royhan Putra dan Misha Shadiqah Arsyila binti Royhan Putra di bawah perwalian Pemohon I/ Ibu kandungnya;
  3. Menyatakan pada tanggal 22 Agustus 2025, telah meninggal dunia Royhan Putra bin Abdullah Yahya;
  4. Menetapkan:

4.1. Dede Ayudia binti Irwan Oemar, (isteri);

4.2. Chairiah Adam binti M. Adam, (Ibu kandung);

4.3. M. Nail Abyan bin Royhan Putra, (anak kandung);

4.4. M. Danish Athar bin Royhan Putra, (anak kandung);

4.5. M. Kenzie Azka A bin Royhan Putra, (anak kandung);

4.6. Misha Shadiqah Arsyila binti Royhan Putra, (anak kandung);

Sebagai ahli waris dari Royhan Putra bin Abdullah Yahya;

  1. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
  2. Mohon penetapan yang seadil-adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak