|
Petitum
|
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Para Pemohon memohon kepada Bapak Ketua/Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berkenan memberikan penetapan yang amarnya sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan Halimah binti Hasyim telah meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2004, akibat bencana Tsunami;
- Menetapkan ahli waris dari Halimah binti Hasyim, yaitu:
- Fuadi bin Djalaluddin, (anak kandung/ Pemohon I);
- Safriani binti Djalaluddin, (anak kandung/ Pemohon II);
- biaya perkara menurut hukum;
- Mohon penetapan yang seadil-adilnya;
|