|
Petitum
|
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Bapak Ketua/Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berkenan memberikan penetapan yang amarnya sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan Ilham Wahyudi bin Lukman Hakim telah meninggal dunia pada tanggal 27 Desember 2025 akibat sakit;
- Menetapkan ahli waris dari Ilham Wahyudi bin Lukman Hakim ialah NURHASNI BINTI HASAN Ali, (Pemohon/saudara kandung dari ayah kandung Ilham Wahyudi);
- Menetapkan penetapan ahli waris ini agar dapat dipergunakan para Pemohon untuk keperluan pengurusan segala harta peninggalan Ilham Wahyudi bin Lukman Hakim kepada ahli waris;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
- Mohon penetapan yang seadil-adilnya;
|