Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
227/Pdt.P/2026/MS.Bna 1.Muhammad bin Ismail
2.Zikri bin Muhammad Jafar
3.Kamaruddin bin Muhammad Jafar
4.Rahmadiani binti Muhammad Jafar
5.Hamdani bin Muhammad Jafar
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 227/Pdt.P/2026/MS.Bna
Tanggal Surat Senin, 06 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Muhammad bin Ismail
2Zikri bin Muhammad Jafar
3Kamaruddin bin Muhammad Jafar
4Rahmadiani binti Muhammad Jafar
5Hamdani bin Muhammad Jafar
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Rizki Akmar Saputra, S.H.Muhammad bin Ismail
2Rizki Akmar Saputra, S.H.Zikri bin Muhammad Jafar
3Rizki Akmar Saputra, S.H.Kamaruddin bin Muhammad Jafar
4Rizki Akmar Saputra, S.H.Rahmadiani binti Muhammad Jafar
5Rizki Akmar Saputra, S.H.Hamdani bin Muhammad Jafar
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, para Pemohon memohon kepada Bapak Ketua/Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berkenan memberikan penetapan yang amarnya sebagai berikut: 

  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
  2. Menyatakan Mariana Binti Muhammad Jafar telah meninggal dunia pada tanggal 13 Oktober 2024;
  3. Menetapkan ahli waris dari Mariana Binti Muhammad Jafar, yaitu:
  4. Muhammad Bin Ismail, (Suami/ Pemohon I);
  5. Zikri  Bin Muhammad Jafar, (Saudara laki-laki kandung/ Pemohon II);
  6. Kamaruddin Bin Muhammad Jafar, (Saudara laki-laki kandung/ Pemohon III);
  7. Rahmadiani Binti Muhammad Jafar, (Saudara perempuan kandung/ Pemohon IV);
  8. Hamdani Bin Muhammad Jafar, (Saudara laki-laki kandung/ Pemohon V);
    1. Menetapkan dalam hal ini Para Pemohon hendak mengajukan permohonan penetapan ahli waris ini untuk keperluan mengurus segala harta peninggalan almarhumah atas nama Mariana Binti Muhammad Jafar kepada ahli waris;
    2. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
    3. Mohon penetapan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak