Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
379/Pdt.G/2025/MS.Bna | 1.SIFUDDIN ZUHRI BIN M. DAUD UMAR 2.MUHAMMAD FAZIL BIN M. DAUD UMAR 3.TARMIZI DAUD BIN M. DAUD UMAR |
ZULKARNAIN BIN M. DAUD UMAR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Sep. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kewarisan | ||||||||||||
Nomor Perkara | 379/Pdt.G/2025/MS.Bna | ||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 08 Sep. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Petitum |
5. Menetapkan harta bersama M. Daud Umar Bin Ahmad dengan Rosmiati Binti Sulaiman Thaha adalah: 5.1. Sebidang tanah seluas kurang lebih 232 m2 (dua ratus tiga puluh dua meter persegi) berikut 1 (satu) unit rumah permanen berlantai 2 yang bagian lantai duanya difungsikan sebagai kamar kos sebanyak 7 (tujuh) kamar, dan 1 (satu) unit bangunan toko permanen berada di atasnya, Sertipikat Hak Miliknya terdaftar atas nama M. Daud Umar, terletak di Jalan Rama Setia No. 86 Dusun Pasantren, Gampong Lampaseh Kota, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh dengan batas-batas sebagai berikut: - Utara dengan tanah dan rumah Mansyur; - Timur dengan tanah dan bangunan Yusuf yang disewa Jasa Sitepu; - Selatan dengan Jalan Rama Setia; - Barat dengan Lorong H. Puteh; 5.2. Sebidang tanah seluas kurang lebih 124 m2 (seratus dua puluh empat meter persegi) berikut 1 (satu) unit rumah permanen di atasnya, Sertipikat Hak Miliknya terdaftar atas nama Rosmiati Sulaiman, terletak di Jalan Rama Setia, Lorong H. Puteh No. 63, Dusun Pasantren, Gampong Lampaseh Kota, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh dengan batas-batas sebagai berikut: - Utara dengan tanah dan rumah Fauzi; - Timur dengan tanah dan rumah warisan almh. Rosmiati Binti Sulaiman Thaha dan alm. M. Daud Umar Bin Ahmad; - Selatan dengan Lorong H. Puteh; - Barat dengan tanah dan rumah Fauzi 5.3. Sebidang tanah seluas 24 m2 (dua puluh empat meter persegi), dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 10533 terdaftar atas nama Rosmiati Sulaiman, terletak di Jalan Rama Setia, Lorong H. Puteh, Dusun Pasantren, Gampong Lampaseh Kota, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh dengan batas-batas sebagai berikut:: - Utara dengan tanah Ibrahim; - Timur dengan tanah dan rumah warisan almh. Rosmiati Binti Sulaiman Thaha dan alm. M. Daud Umar Bin Ahmad; - Selatan dengan Lorong H. Puteh; - Barat dengan tanah dan rumah warisan almh. Rosmiati Binti Sulaiman Thaha dan alm. M. Daud Umar Bin Ahmad; 5.4. Sebidang tanah seluas 123 m2 (seratus dua puluh tiga meter persegi) berikut 1 (satu) unit rumah permanen di atasnya, dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 10532 terdaftar atas nama Rosmiati Sulaiman, terletak di Jalan Rama Setia, Lorong H. Puteh No. 65 Dusun Pasantren, Gampong Lampaseh Kota, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh dengan batas-batas sebagai berikut:: - Utara dengan tanah Ibrahim; - Timur dengan tanah dan rumah warisan almh. Rosmiati Binti Sulaiman Thaha dan alm. M. Daud Umar Bin Ahmad; - Selatan dengan Lorong H. Puteh; - Barat dengan tanah dan rumah warisan almh. Rosmiati Binti Sulaiman Thaha dan alm. M. Daud Umar Bin Ahmad; 5.5. Sebidang tanah seluas 123 m2 (seratus dua puluh tiga meter persegi) berikut 1 (satu) unit rumah permanen di atasnya, dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 10531 terdaftar atas nama Rosmiati Sulaiman, terletak di Jalan Rama Setia, Lorong H. Puteh No. 67, Dusun Pasantren, Gampong Lampaseh Kota, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh dengan batas-batas sebagai berikut:: - Utara dengan tanah Ibrahim; - Timur dengan lorong buntu; - Selatan dengan Lorong H. Puteh; - Barat dengan tanah dan rumah warisan almh. Rosmiati Binti Sulaiman Thaha dan alm. M. Daud Umar Bin Ahmad; 5.6. Uang sewa 7 (tujuh) kamar kos yang berada di lantai 2 harta objek angka 9.1. selama 18 (delapan belas) bulan yaitu sejak bulan Maret tahun 2024 sampai dengan didaftarkannya perkara ini di Mahkamah Syar’iyah, dengan harga sewa Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) perkamar perbulan, sejumlah 7 x 18 bulan x Rp.400.000,00 = Rp.50.400.000,00 (lima puluh juta empat ratus ribu rupiah); 6. Menetapkan M. Daud Umar Bin Ahmad dan Rosmiati Binti Sulaiman Thaha masing-masing memperoleh ½ (seperdua) bagian dari harta bersama pada diktum angka 5 di atas yang menjadi harta warisan (tirkah) masing-masing; 7. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari almarhum M. Daud Umar Bin Ahmad atas harta peninggalannya sebesar ½ (seperdua) bagian adalah :
8. Menetapkan harta bawaan Rosmiati Binti Sulaiman Thaha adalah sebidang tanah sawah seluas kurang lebih 330 m2 (tiga ratus tiga puluh meter persegi), terletak di Gampong Sihom Lhok, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar dengan batas-batas sebagai berikut: - Utara dengan tanah sawah Salmawati; - Timur dengan tanah sawah Zainal Abidin; - Selatan dengan tanah sawah Murni; - Barat dengan tanah sawah Maimun;
Atau: Bilamana Ketua cq. Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |