Dakwaan
|
. DAKWAAN :
Primair
Bahwa terdakwa Farhan Denizly bin Imran pada hari dan tanggal yang sudah tidak dingat lagi oleh terdakwa sejak bulan Februari tahun 2024 sampai dengan hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 bertempat di Warung Kopi Solong Mini Desa Lambhuk Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Jinayat dengan sengaja melakukan jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari dua gram emas (perbuatan yang mengandung unsur taruhan dan/atau unsur untung-untungan yang dilakukan antara dua belah pihak atau lebih disertai kesepakatan bahwa pihak yang menang akan mendapat bayaran/keuntungan tertentu dari pihak yang kalah baik secara langsung maupun tidak langsung) perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 23.30 WIB, terdakwa memainkan judi secara online di Warung Kopi Solong Mini yang beralamat di Desa Lambhuk Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone Iphone 13 milik terdakwa dengan cara awalnya terdakwa membuka browser google chrome dan menelusuri situs judi ZEUS138 dengan ID user : HAWS212 dan password : 12f4rh4N@ . Selanjutnya terdakwa memilih permainan judi MAHJONG 2 dan melakukan deposit sebanyak 3 (tiga) kali yakni deposit terdakwa yang pertama sebesar Rp.111.195,- (seratus sebelas ribu seratus Sembilan puluh lima rupiah) dengan cara QRIS ke DK VOUCHERSERATUS GUDANGVOUCER BEKASI (sebagai penerima), deposit terdakwa yang kedua sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara QRIS ke GAMING PANTAS CENTRAL (sebagai penerima) dan deposit terdakwa yang ketiga sebanyak Rp. 202.018,- (dua ratus dua ribu delapan belas rupiah) dengan cara QRIS ke AVANZATO SATYAM CAHAYA (sebagai penerima) dan total deposit seluruhnya Rp. 413.213,- (empat ratus tigabelas ribu dua ratus tiga belas rupiah). Kemudian terdakwa memainkan permainan judi MAHJONG 2 di level bed Rp.4000,- (empat ribu rupiah) dimana terdakwa akan mendapatkan kemenangan maksimal Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) Dimana dalam permainan ini modal dikalikan jumlah bed yaitu 200.000 x 4000 dan uang kemenangan tersebut akan ditranfer ke rekening BSI terdakwa , dan jika terdakwa tidak beruntung /kalah maka uang deposit yang sudah terdakwa masukkan hangus dan menjadi milik penyelenggara.
- Bahwa terdakwa sudah bermain judi online sejak bulan Februari tahun 2024 dan jumlah uang yang sudah terdakwa pertaruhkan sampai dengan tanggal 24 Mei 2025 lebih kurang sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan sudah mendapatkan keuntungan lebih kurang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
- Bahwa perbuatan Terdakwa bermain judi MAHJONG 2 dengan taruhan tertentu pada situs pada situs judi ZEUS138 dengan ID user : HAWS212 dan password : 12f4rh4N@ tersebut tergolong kepada perbuatan yang mengandung unsur taruhan dan/atau unsur untung-untungan yang dilakukan antara 2 (dua) pihak atau lebih, disertai kesepakatan bahwa pihak yang menang akan mendapat bayaran/keuntungan tertentu dari pihak yang kalah baik secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 22 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;
- Bahwa harga 1 gram emas murni per 24 Mei 2025 berdasarkan data yang diperoleh dari PT. Pegadaian adalah Rp 1.723.371 - (satu juta tujuh ratus duapuluhtiga ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah).
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. ----------------------------
Subsidair
Bahwa terdakwa Farhan Denizly bin Imran pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam 2025 bertempat di Warung Kopi Solong Mini Desa Lambhuk Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Jinayat, dengan sengaja melakukan jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih paling banyak dua gram emas (perbuatan yang mengandung unsur taruhan dan/atau unsur untung-untungan yang dilakukan antara dua belah pihak atau lebih disertai kesepakatan bahwa pihak yang menang akan mendapat bayaran/keuntungan tertentu dari pihak yang kalah baik secara langsung maupun tidak langsung), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 23.30 WIB, terdakwa memainkan judi secara online di Warung Kopi Solong Mini yang beralamat di Desa Lambhuk Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone Iphone 13 milik terdakwa dengan cara awalnya terdakwa membuka browser google chrome dan menelusuri situs judi ZEUS138 dengan ID user : HAWS212 dan password : 12f4rh4N@ . Selanjutnya terdakwa memilih permainan judi MAHJONG 2 dan melakukan deposit sebanyak 3 (tiga) kali yakni deposit terdakwa yang pertama sebesar Rp.111.195,- (seratus sebelas ribu seratus Sembilan puluh lima rupiah) dengan cara QRIS ke DK VOUCHERSERATUS GUDANGVOUCER BEKASI (sebagai penerima), deposit terdakwa yang kedua sebanyak Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) dengan cara QRIS ke GAMING PANTAS CENTRAL (sebagai penerima) dan deposit terdakwa yang ketiga sebanyak Rp. 202.018,- (dua ratus dua ribu delapan belas rupiah) dengan cara QRIS ke AVANZATO SATYAM CAHAYA (sebagai penerima) dan total deposit seluruhnya Rp. 413.213,- (empat ratus tiga belas ribu dua ratus tiga belas rupiah). Kemudian terdakwa memainkan permainan judi MAHJONG 2 di level bed Rp.4000,- (seribu rupiah) dimana terdakwa akan mendapatkan kemenangan maksimal Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) Dimana dalam permainan ini modal dikalikan jumlah bed yaitu 200.000 x4000 dan uang kemenangan tersebut akan ditranfer ke rekening BSI terdakwa , dan jika terdakwa tidak beruntung /kalah maka uang deposit yang sudah terdakwa masukkan hangus dan menjadi milik penyelenggara.
- Bahwa perbuatan Terdakwa bermain judi MAHJONG 2 pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 dengan total deposit sebesar Rp. 413.213,- (empat ratus tiga belas ribu dua ratus tiga belas rupiah) pada situs judi ZEUS138 dengan ID user : HAWS212 dan password : 12f4rh4N@ tersebut tergolong kepada perbuatan yang mengandung unsur taruhan dan/atau unsur untung-untungan yang dilakukan antara 2 (dua) pihak atau lebih, disertai kesepakatan bahwa pihak yang menang akan mendapat bayaran/keuntungan tertentu dari pihak yang kalah baik secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 22 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dan saat itu terdakwa belum mendapatkan keuntungan.
- Bahwa harga 1 gram emas murni per 24 Mei 2025 berdasarkan data yang diperoleh dari PT. Pegadaian adalah Rp 1.723.371 - (satu juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah).
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. |