|
Dakwaan
|
I . PRIMAIR:
1. Menerima permohonan Pemohon untuk seluruhnya. 2. Menyatakan TIDAK SAH: a. Penangkapan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/36/IV/Res.1.25/2026/Satreskrim tertanggal 5 April 2026 dan seluruh turunannya; b. Penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/30/IV/Res.1.25/2026/Satreskrim tertanggal 6 April 2026 dan seluruh turunannya c. Penyitaan Handphone (IPHONE 11/Hitam/128 Gb/No. IMEI. 356861113107093) tanpa Surat Izin dari Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh; 3. Memerintahkan Termohon untuk segera melepaskan Pemohon dari tahanan. 4. Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan barang bukti (Handphone) kepada Pemohon. Jalan Blang Bintang Lama, Lr. Cot Sawa, Gg. Ir. Zaidan No. 3, Gampong Lamtimpeung, Kemukimam Tungkop, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, 0852-7575-3555 5. Memerintahkan Termohon untuk mencabut status Tersangka terhadap Pemohon.
II. SUBSIDAIR:
1. Memerintahkan Termohon untuk membayar ganti kerugian immateriil dan materiil kepada Pemohon; 2. Memerintahkan Termohon untuk melakukan rehabilitasi dan pemulihan nama baik kepada Pemohon melalui media online yang ditentukan oleh pemohon. Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |