|
Petitum
|
Berdasarkan alasan-alasan hukum sebagaimana tersebut di atas, Para Penggugat memohon kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Almarhumah Fauziah binti Ishak telah meninggal dunia pada tanggal 19 Juni 2025 karena sakit.
- Menetapkan Ahli Waris yang sah dari Almarhumah Fauziah binti Ishak adalah:
- Yulianda bin Usman Abdullah (Tergugat/Suami)
- M. Rusli bin Ishak (Penggugat I/Saudara Kandung Laki-laki);
- Zubir bin Ishak (Penggugat II/Saudara Kandung Laki-laki);
- Nurhasidah binti Ishak (Penggugat III/Saudara Kandung Perempuan);
- Menetapkan :
Sebidang tanah kosong seluas ± 64 m2 (kurang lebih enam puluh empat meter persegi) yang terletak di Jalan T. Syarif, Gang Swadaya, Gampong Jeulingke, Kota Banda Aceh. Tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Fauziah binti Ishak dengan batas- batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Pak Rusli;
- Sebelah Timur berbatatasan dengan tanah Pak Suriyadi;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Alm. Ibu Rukayah;
Adalah Harta Warisan/bawaan Almarhumah h i sk
- Menetapkan harta bersama antara Almarhumah Fauziah binti Ishak dengan tergugat (Yulianda bin Usman Abdullah) adalah sebagai berikut :
- Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas ± 120 m?2; yang terletak di di Jalan Mesjid Nomor 7A, Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Miranda;
- Sebelah Timur berbatatasan dengan Jalan Mesjid
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Rusli Wahed;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Naharuddin;
- 1 (satu) petak tanah kebun dengan luas ± 1000 m?2; di Gampong Lampaseh Krueng, Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar,Provinsi Aceh dengan batas batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Amir;
- Sebelah Timur berbatatasan dengan tanah Mulia;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Almarhum Bang Burhan;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Andi;
- 1 (satu) uit mobil Toyota Rush warna putih, No. Polisi BL 1403 JN.
- 1 (satu) unit Honda Vario 150 cc warna Hitam, No. Polisi BL 3104 AAE.
- 1 (satu) unit Honda Beat warna putih.
- Emas murni sebanyak 90 Mayam dengan rincian :
- 1 Kalung panjang 10 mayam.
1 Kalung pendek 5 mayam.
- 3 gelang lilit rotan @15 mayam (45 mayam).
- 1 gelang lilit putar 15 mayam.
- 1 gelang bunga karawang 5 mayam.
- 1 Cincin kawin 2 mayam.
- 1 Cincin rotan 3 mayam.
- 1 Cincin bunga 3 mayam
- 1 Cincin Mata merah (2 mayam emas paun)
- Uang tunai milik Almh. Fauziah Bint1i Ishak sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)
- Menetapkan para penggugat berhak mendapatkan setengah (50 %) dari harta bawaan milik Almarhumah Fauziah binti Ishak sebagaimana terdapat dalam dictum angka 4 diatas
- Menetapkan para penggugat berhak mendapatkan setengah (50 %) dari harta bersama milik Almarhumah Fauziah binti Ishak yang diperoleh selama masa dalam perkawinan dengan Yulianda bin Usman Abdullah sebagaimana terdapat dalam dictum angka 5.1, 5.2, 5.3, 5.4. 5.5, 5.6 dan 5.7 diatas.
- Menetapkan dan dan memfaraidhkan harta bawaan serta harta bersama milik Almarhumah Fauziah binti Ishak kepada para ahli waris yang berhak in casu para penggugat dan tergugat.
- Menghukum tergugat untuk menyerahkan bahagian hak dari harta bawaan dan harta bersama yang menjadi milik para penggugat apabila tidak dapat dilaksanakan secara sukarela, maka seluruh objek sengketa dijual melalui lelang umum di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh, dan hasil bersihnya dibagikan kepada Para Penggugat dan Tergugat sesuai dengan porsi bagian masing- masing;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |