|
Petitum
|
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Bapak Ketua/Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berkenan memberikan penetapan yang amarnya sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan anak yang Bernama Jazil Al Farisyi Bin Erwin, Jizi Oktasya Binti Erwin dan Nadhira Kharunnisa Binti Erwin di bawah perwalian Pemohon
- Menyatakan pada tanggal 22 Januari 2026, telah meninggal dunia Erwin Bin Rispuddin, akibat kecelakaan;
- Menetapkan:
- Eka Marliana Z Binti Zulkifli, (Istri);
- Jazil Al Farisyi Bin Erwin, (Anak laki-laki kandung);
- Jizi Oktasya Binti Erwin, (Anak perempuan kandung);
- Nadhira Kharunnisa Binti Erwin, (Anak perempuan kandung);
Sebagai ahli waris dari Erwin Bin Rispuddin;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
- Mohon penetapan yang seadil-adilnya;
|