Petitum
|
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Bapak Ketua/Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berkenan memberikan penetapan yang amarnya sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan pada tanggal 26 Desember 2004, telah meninggal dunia Syahrul Rizal Bin Nyak Umar akibat sakit;
- Menetapkan:
- Yan Farizal Bin Syahrul Rizal, (Anak Laki-laki Kandung);
- Sebagai ahli waris dari Syahrul Rizal Bin Nyak Umar;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
- Mohon penetapan yang seadil-adilnya;
|