|
Petitum
|
Berdasarkan alasan posita duduk perkara di atas, selanjutnya memohon kepada Mahkamah Syar’iyah untuk memanggil kami kedua pihak dalam persidangan yang khusus ditetapkan untuk itu dan kemudian berkenan memeriksa, mengadili dan memutuskan sengketa ini demi hukum sebgai berikut :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Almarhumah Limpah Ani Binti Gade (Ibu kandung Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat I sd. Turut Tergugat VII telah meninggal dunia di Medan pada tanggal 30 Maret tahun 2022 sesuai Akta kematian yang diterbitkan pada tanggal 08 November 2024, Nomor 1171-KM-08112024-0004, oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh;
- Menyatakan dan menetapkan Almarhumah Limpah Ani Binti Gade (Ibu Kandung Penggugat, Tergugat I sd. Turut Tergugat VII) adalah isteri sah dari Alm. Syamsul Bahri Bin T. Oesman Basyah (ayah kandung Penggugat, Tergugat I sd. Turut Tergugat VII) berdasarkan kutipan Akta Nikah Nomor Nomor 98773 tanggal 09 Maret 1968 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Djakarta yang telah dikaruniai 8 (delapan) orang anak, yaitu :
- Mutia Sari Binti Syamsul Bahri;
- Yulia Sari Binti Syamsul Bahri;
- Rahmi Maya Sari Binti Syamsul Bahri;
- Wen Tenero Amir Syahdat Bin Syamsul Bahri;
- Malahayati Binti Syamsul Bahri;
- Kartika Binti Syamsul Bahri;
- Karlina Binti Syamsul Bahri;
- Karmila Binti Syamsul Bahri;
- Menyatakan dan menetapkan 4 (empat) orang diantara 8 (delapan) orang anak yang lahir dari perkawinan Almarhumah Limpah Ani Binti Gade dengan Alm. Syamsul Bahri Bin T. Oesman Basyah yang telah meninggal dunia, yaitu :
- Wen Tenero Amir Syahdat Bin Syamsul Bahri (anak laki-laki) meninggal tahun 1981;
- Malahayati Binti Syamsul Bahri (anaik Perempuan) meninggal tanggal 26 Desember 2004;
Keduanya tidak meninggalkan anak karena belum sempat melangsungkan perkawinan;
- Yulia Sari Binti Syamsul Bahri (anak Perempuan) telah meninggal tanggal 6 Juli 2012 Bahwa Yulia Sari Binti Syamsul Bahri (anak Perempuan) semasa hidupnya telah melangsungkan perkawinan dan memiliki 2 orang anak perempuan dan kedua-duanya meninggal secara bersamaan dengan Almh. Yulia Sari akibat musibah kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Kediri;
- Rahmi Maya Sari Binti Syamsul Bahri (anak Perempuan) telah meninggal tanggal 2 Mei 2023 semasa hidupnya telah melangsungkan perkawinan dengan Indra Jaya Bin H. Maliki, ST. Pamuncak memiliki 5 (lima) orang anak terdiri dari 3 (tiga) orang anak Perempuan dan 2 (dua) orang anak laki-laki serta 1 orang duda yang masih hidup sebagai ahli waris pengganti Almarhumah Rahmi Maya Sari Binti Syamsul Bahri, yaitu:
- Indra Jaya Bin H. Maliki, ST. Pamuncak (duda/suami Almh. Rahmi Maya Sari Binti Syamsul Bahri);
- Nadia Indra Hidayati Binti Indra Jaya, umur + 27 tahun;
- Shafa Indra Ghaliza Binti Indra Jaya, + 25 tahun;
- Athiyya Fadillah Binti Indra Jaya, umur + 22 tahun;
- M.Aqil Risqullah Maliki Bin Indra Jaya, umur + 16 tahun;
- Muhammad Rafasya Mubarak Bin Indra Jaya, umur + 9 tahun;
- Menyatakan dan menetapkan Ahli Waris dari Almarhumah Limpah Ani Binti Gade (Ibu Kandung Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat I sd. Turt Tergugat VII) yang masih hidup Ketika Almarhumah Limpah Ani Binti Gade meninggal dunia, yaitu :
- Syamsul Bahri Bin Oesman Basyah (suami/duda);
- Mutia Sari Binti Syamsul Bahri;
- Rahmi Maya Sari Binti Syamsul Bahri;
- Kartika Binti Syamsul Bahri;
- Karlina Binti Syamsul Bahri;
- Karmila Binti Syamsul Bahri;
- Menyatakan dan menetapkan objek perkara yang tersebut pada angka 13 huruf A, B, C, D, E, F, G dan H posita gugatan diatas adalah harta perkawinan (gono-gini) yang diperoleh Almh. Limpah Ani Binti dalam perkawinannya dengan Syamsul Bahri Bin T. Oesman Basyah yang belum dilakukan pembagian waris ketika Almh. Limpah Ani Binti Gade (Ibu Kandung Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat I sd. Turut Tergugat VII) sampai dengan meninggal dunia suaminya Almh. Syamsul Bahri Bin T. Oesman Basyah;
- Membagikan harta perkawinan Almh. Limpah Ani Binti Gade (Ibu kandung Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat I sd. Turut Tergugat VII) dengan Alm. Syamsul Bahri Bin T. Oesman Basyah (Ayah kandung Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat I sd. Turut Tergugat VII) dengan porsi hak yang diperoleh masing-masingnya yaitu ½ (seperdua) bagian;
- Memfaraidhkan sesuai hukum Syar’i atas ½ (seperdua) bagian harta perkawinan yang menjadi hak Almarhumah Limpah Ani Binti Gade (Ibu kandung Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat I sd. Turut Tergugat VII kepada Ahli Waris Almarhumah Limpah Ani Binti Gade yang ditinggalkan sewaktu meninggal dunia, yaitu :
- Syamsul Bahri Bin Oesman Basyah (suami/duda);
- Mutia Sari Binti Syamsul Bahri;
- Rahmi Maya Sari Binti Syamsul Bahri;
- Kartika Binti Syamsul Bahri;
- Karlina Binti Syamsul Bahri;
- Karmila Binti Syamsul Bahri;
- Menyatakan dan menetapkan Syamsul Bahri (suami dari Almarhumah Limpah Ani Binti Gade) telah meninggal dunia di Medan pada tanggal 28 Agustus 2025, sesuai Kutipan Akta Kematian Nomor 1171-KM-18092025-0004, dengan meninggalkan ahli warisnya Sesuai dengan Penetapan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh tanggal 12 Maret 2026 Nomor : 91/Pdt.P/2026/Ms. Bna, yaitu :
- Mutia Sari Binti Syamsul Bahri (Turut Tergugat I)
- Kartika Binti Syamsul Bahri (Penggugat);
- Karlina Binti Syamsul Bahri (Turut Tergugat II) ;
- Karmila Binti Syamsul Bahri (Tergugat);
- T. Sabirin Tob. Bin T. Oesman basyah (Turut Tergugat VIII);
- Cut Bungsu Rahayu Binti T. Oesman Basyah (Turut Tergugat IX);
- Nadia Indra Hidayati Binti Indra Jaya (Turut Tergugat VI);
- Shafa Indra Ghaliza Binti Indra Jaya (Turut Tergyugat V);
- Athiyya Fadillah Binti Indra Jaya (Turut Tergugat VII);
- M. Aqil Risqullah Maliki Bin Indra Jaya (Turt tergugat III);
- Muhammad Raffasya Mubarak Bin Indra Jaya (Turut Tergugat IV);
- Menyatakan dan menetapkan ½ (seperdua) bagian harta perkawinan yang diperoleh dan menjadi hak Alm. Syamsul Bahri Bin T. Oesman Basyah Ayah Kandung Penggugat dan jumlah hak yang didapatkan oleh Alm. Syamsul Bahri dari pembagian warisan harta peningalan Almarhumah Limpah Ani Binti Gade sebagai tirkah harta warisan Alm. Syamsul Bahri yang dapat difaraidhkan sesuai hukum Syar’i kepada Ahli Waris yang ditinggalkan sebagaimana tersebut pada angka 10 petitum gugatan di atas;
- Menyatakan dan menetapkan Yayasan Payung Negeri Aceh Darussalam yang didirikan dengan Akta Pendirian Nomor 171 tanggal 30 Oktober 2004 dihadapan Haji Nasrullah, SH. Notaris di Banda Aceh yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia republic Indonesia No. C – 1212.HT. 01.02 TH. 2006 pada awalnya berkedudukan dan berkantor di Jl. A. Yani No.50 Kelurahan Peunayong Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh yang terakhir kalinya Anggaran dasarnya dirubah dengan Akta tertanggal 21 Agustus 2023 Nomor 20 yang dibuat oleh dan dihadapan LILA TRIANA, SH, Notaris di Banda Aceh dan telah mendapat penerimaan pemberitahuan perubahan data Yayasan oleh Menterui Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tertanggal 21 Agustus 2023 Nomor : AHU-AH.01.06-0041096 sekarang berkantor di Jl Setiabudi GG Sempurna No.3 Desa Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang Kota Medan berikut dengan :
- 1 (satu) Buah Surat Izin Mendiknas RI No. 80/D/O/2005 tertanggal 24 Juni 2005 Tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Program Studi Kebidanan dan Pendirian Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Payung Negeri Aceh Darussalam Diselenggarakan Oleh Yayasan Payung Negeri Aceh Darussalam;
- 1 (satu) buah Surat Izin Mendiknas RI No. 85/D/O/2008 tertanggal 22 Mei 2008, Tentang Perizinan Penyelenggaraan Program-Program Studi dan Pendirian Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Medika Nurul Islam di Kabupaten Aceh Pidie Sigli;
- 1 (satu) buah Surat Izin Mendiknas RI No. 84/D/O/2008 tertanggal 22 Mei 2008 Tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Program-Program Studi Kebidanan dan Pendirian Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Medika Seramoe Barat di Kabupaten Aceh Barat Meulaboh diselenggarakan oleh Yayasan Payung Negeri Aceh Darussalam Banda Aceh;
adalah sebagai dokumen Yayasan Kerluarga Peninggalan Almh. Limpah Ani Binti Gade dan Alm. Syamsul bahri Bin T. Oesman Basyah (Ibu dan Ayah Penggugat, Tergugat yang memiliki hak pengelolaan bersama bagi Para ahli waris yang ditinggalkannya oleh Almh. Limpah Ani Binti Gade dan Alm. Syamsul bahri Bin T. Oesman Basyah;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan hak-hak masing-masing Ahli Waris Almarhumah Limpah Ani Binti Gade atas tirkah peninggalan yang ditinggalkannya yaitu kepada Penggugat, Turut Tergugat I sd. VII sebesar dan/atau sejumlah yang ditetapkan dan diputuskan dalam putusan perkara ini tanpa syarat dan beban apapun;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan hak-hak masing-masing Ahli Waris Almarhum Syamsul Bahri Bin T. Oesman Basyah atas tirkah peninggalan yang ditinggalkannya yaitu kepada Penggugat, Turut Tergugat I sd. VII serta Turut Tergugat VIII dan sebesar dan/atau sejumlah yang ditetapkan dan diputuskan dalam putusan perkara ini tanpa syarat dan beban apapun;
- Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan oleh Jurusita Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh atas tirkah peninggalan Almh. Limpah Ani Binti Gade dan Alm. Syamsul Bahri Bin T. Oesman Basyah objek perkara adalah sah dan berharga;
- Menghukum Tergugat membayar uang Paksa (dwang sooms) kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) untuk dibagikan kepada Seluruh Ahli Waris Almh. Limpah Ani Binti Gade dan Alm. Syamsul Bahri Bin T. Oesman Basyah kecuali Tergugat, jika Tergugat lalai melaksanakan putusan ini terhitung sejak hari/tanggal, bulan dan tahun putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan hari/tanggal, bulan dan tahun putusan perkara ini dijalankan/dilaksanakan Tergugat;
- Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini;
- Mohon Putusan yang seadil-adilnya.
|