| 
					Dakwaan
				 | 
				  KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA 
KEJAKSAAN NEGERI BANDA ACEH 
  
“ Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                         P-29 
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” 
  
 
  
   | 
     S U R A T   D A K W A A N 
    | 
   
  
   | 
    No. Reg. Perk. : PDM-52/B.Aceh/10/2025 
    | 
   
 
 
  
a.       Terdakwa :  
Nama                           :    AMRIZAL Bin (Alm) M. JAMIL 
Tempat lahir               :    Tangse 
Umur/tanggal lahir  :    21 Tahun / 5 Juni 2004 
Jenis Kelamin             :    Laki-laki                                        
Kebangsaan                :    Indonesia 
Tempat Tinggal         :    Dusun Matang Teungoh Desa Blang Pha Kec. Seunuddon Kab. Aceh Utara (KTP) / Domisili Gampong Laksana9 Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh 
Agama                         :    Islam 
Pekerjaan                    :    nelayan/pengemis 
Pendidikan                 :    SMP (tidak tamat) 
  
b.      Penahanan : 
-    Ditangkap                                        : 6 Juli 2025 
-    Ditahan oleh Penyidik                   : Rutan, 7 Juli 2025 s/d 26 Juli 2025 
-    Diperpanjang oleh JPU                  : Rutan, 27 Juli 2025 s/25 Agustus 2025 
-    Diperpanjang oleh MS Bna ke-1   : Rutan, 26 Agustus 2025 s/d 24 September 2025 
-    Diperpanjang oleh MS Bna ke-2   : Rutan, 25 September 2025 s/d 24 Oktober 2025 
-    Ditahan oleh Penuntut Umum     : Rutan, 13 Oktober 2025 s/d 27 Oktober 2025 
                                                                 atau s/d dilimpahkan ke MS 
  
c.       Dakwaan : 
          Primair 
----------Bahwa terdakwa AMRIZAL Bin (Alm) M. JAMIL pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak tidaknya masih dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di sebuah kamar dalam rumah yang beralamat di Gampong Laksana Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : 
 - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekira pukul 12.00 Wib anak korban SAFIRA YANI Binti DEDI SATRIADI sedang bermain didepan kamar kost yang beralamat di Gampong Laksana Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh kemudian terdakwa dari dalam kostnya melihat anak korban SAFIRA YANI Binti DEDI SATRIADI diluar kamar kostnya, kemudian terdakwa membuka pintu kamar kostnya dan langsung menarik tangan anak korban SAFIRA YANI Binti DEDI SATRIADI dan membawa anak korban SAFIRA YANI Binti DEDI SATRIADI masuk kedalam kamar kost terdakwa. Pada saat di dalam kamar, terdakwa menurunkan celana dalam yang anak korban SAFIRA YANI Binti DEDI SATRIADI kenakan, kemudian terdakwa melakukan perkosaan terhadap anak korban SAFIRA YANI Binti DEDI SATRIADI dengan cara memegang dan memasukkan jari tangannya ke dalam capuk (vagina) anak korban SAFIRA YANI Binti DEDI SATRIADI sambil mencium pipi dan bibir anak korban SAFIRA YANI Binti DEDI SATRIADI selama ± 1 (satu) menit. Kemudian terdakwa mengeluarkan jari tangannya dari dalam capuk (vagina) anak korban SAFIRA YANI Binti DEDI SATRIADI, lalu terdakwa menyuruh anak korban SAFIRA YANI Binti DEDI SATRIADI keluar dari kamarnya. Kemudian anak korban SAFIRA YANI Binti DEDI SATRIADI langsung keluar dari kamar terdakwa dan menuju kamar anak korban SAFIRA YANI Binti DEDI SATRIADI lalu menceritakan kejadian yang anak korban SAFIRA YANI Binti DEDI SATRIADI alami kepada ibu kandung anak korban SAFIRA YANI Binti DEDI SATRIADI;
 
 - Bahwa akibat perbuatan terdakwa, anak korban SAFIRA YANI Binti DEDI SATRIADI mengeluh sakit dibagian kemaluan (vagina) pada saat korban buang air kecil;
 
 - Bahwa Visum Et Repertum Nomor : R/342/VII/KES.3.1./2025/RS.BHY dari Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh tanggal 5 Juli 2025 atas nama Putri Adelya yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Rina Sabrina. Dengan hasil pemeriksaan terdapat luka lecet di bibir kecil kemaluan, terdapat darah sedikit di bibir besar kemaluan, terdapat luka robek pada selaput dara arah jarum jam 1,5,9,11 perlukaan baru, anus : kekuatan otot pelepasan ketat , pasien memerlukan bimbingan psikolog anak;
 
 - Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1171-LU-25012022-0015 Atas Nama SAFIRA YANI anak dari Dedi Satriadi dan Fitri Setiani yang Lahir di Banda Aceh pada tanggal 21 Januari 2022 (berumur 3 Tahun pada saat kejadian), dikeluarkan di Kota Banda Aceh pada tanggal 25 Januari 2022 ditandatangani oleh Kadisdukcapil Kota Banda Aceh;
 
 
Perbuatan terdakwa diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.-------------------------------------------------------------------- 
  
  
  
Subsidiair 
----------Bahwa terdakwa AMRIZAL Bin (Alm) M. JAMIL pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak tidaknya masih dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di sebuah kamar dalam rumah yang beralamat di Gampong Laksana Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya “dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak” perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: 
 - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Juli 2025 sekira pukul 12.00 Wib anak korban SAFIRA YANI Binti DEDI SATRIADI sedang bermain didepan kamar kost yang beralamat di Gampong Laksana Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh kemudian terdakwa dari dalam kostnya melihat anak korban SAFIRA YANI Binti DEDI SATRIADI diluar kamar kostnya, kemudian terdakwa membuka pintu kamar kostnya dan langsung menarik tangan anak korban SAFIRA YANI Binti DEDI SATRIADI dan membawa anak korban SAFIRA YANI Binti DEDI SATRIADI masuk kedalam kamar kost terdakwa. Pada saat di dalam kamar, terdakwa menurunkan celana dalam yang anak korban SAFIRA YANI Binti DEDI SATRIADI kenakan, kemudian terdakwa melakukan pelecehan seksual terhadap anak korban SAFIRA YANI Binti DEDI SATRIADI dengan cara memegang dan memasukkan jari tangannya ke dalam capuk (vagina) anak korban SAFIRA YANI Binti DEDI SATRIADI sambil mencium pipi dan bibir anak korban SAFIRA YANI Binti DEDI SATRIADI selama ± 1 (satu) menit. Kemudian terdakwa mengeluarkan jari tangannya dari dalam capuk (vagina) anak korban SAFIRA YANI Binti DEDI SATRIADI, lalu terdakwa menyuruh anak korban SAFIRA YANI Binti DEDI SATRIADI keluar dari kamarnya. Kemudian anak korban SAFIRA YANI Binti DEDI SATRIADI langsung keluar dari kamar terdakwa dan menuju kamar anak korban SAFIRA YANI Binti DEDI SATRIADI lalu menceritakan kejadian yang anak korban SAFIRA YANI Binti DEDI SATRIADI alami kepada ibu kandung anak korban SAFIRA YANI Binti DEDI SATRIADI;
 
 - Bahwa akibat perbuatan terdakwa, anak korban SAFIRA YANI Binti DEDI SATRIADI mengeluh sakit dibagian kemaluan (vagina) pada saat korban buang air kecil;
 
 - Bahwa Visum Et Repertum Nomor : R/342/VII/KES.3.1./2025/RS.BHY dari Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh tanggal 5 Juli 2025 atas nama Putri Adelya yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Rina Sabrina. Dengan hasil pemeriksaan terdapat luka lecet di bibir kecil kemaluan, terdapat darah sedikit di bibir besar kemaluan, terdapat luka robek pada selaput dara arah jarum jam 1,5,9,11 perlukaan baru, anus : kekuatan otot pelepasan ketat , pasien memerlukan bimbingan psikolog anak;
 
 - Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1171-LU-25012022-0015 Atas Nama SAFIRA YANI anak dari Dedi Satriadi dan Fitri Setiani yang Lahir di Banda Aceh pada tanggal 21 Januari 2022 (berumur 3 Tahun pada saat kejadian), dikeluarkan di Kota Banda Aceh pada tanggal 25 Januari 2022 ditandatangani oleh Kadisdukcapil Kota Banda Aceh;
 
 
Perbuatan terdakwa diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.------------------------------------------------------------------------- 
           
 
  
   | 
      
    | 
   
      Banda Aceh, 14 Oktober 2025 
   PENUNTUT UMUM 
     
     
     
     
   YUNI RAHAYU,S.H.MH. 
   JAKSA PRATAMA NIP. 19900621 201403 2 004 
     
    | 
   
 
 
  
   |