Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/JN/2026/MS.Bna Devi Safliana, S.H, M.H MISDARLIA BINTI SUGIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Ikhtilath
Nomor Perkara 30/JN/2026/MS.Bna
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1943/L.1.10/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Devi Safliana, S.H, M.H
Terdakwa
NoNama
1MISDARLIA BINTI SUGIANTO
Advokat
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa MISDARLIA Binti (ALM) SUGIANTO bersama dengan Saksi M. MAULANA BIN ZULKIFLI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April 2026, bertempat di dalam kamar di sebuah rumah disamping Hotel Abaka Lantai 2 yang berlokasi di Jl. Shalihin Desa Lamglumpang Kec. Ulee Kareng Kota Banda Aceh, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Negeri Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan jarimah ikhtilath, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 23.00 Wib saksi MAULANA BIN ZULKIFLI menghubungi terdakwa MISDARLIA Binti (Alm) SUGIANTO dan mengajak rental mobil bersama dengan teman saksi untuk pergi jalan-jalan, kemudian terdakwa MISDARLIA Binti (Alm) SUGIANTO mengatakan tidak perlu merental mobil, datang saja kerumah tempat terdakwa MISDARLIA Binti (Alm) SUGIANTO tinggal, lalu sekitar pukul 00.00 wib saksi  MAULANA BIN ZULKIFLI bersama dengan temannya pergi ke Doorsmers dikawasan Lampeunerut untuk menyimpan tas milik saksi MAULANA BIN ZULKIFLI, kemudian saksi MAULANA BIN ZULKIFLI diantar oleh temannya menuju ke kawasan Gp. Lamglumpang, setelah terdakwa MISDARLIA Binti (Alm) SUGIANTO mengirim lokasi tujuan, saat sedang dalam perjalanan saksi MAULANA BIN ZULKIFLI mencari Apotik untuk membeli Alat Kontrasepsi (Kondom), namun tidak ada apotik yang buka, sehingga saksi MAULANA BIN ZULKIFLI langsung menuju kelokasi yang dikirim oleh terdakwa MISDARLIA Binti (Alm) SUGIANTO yaitu ke kawasan Gp. Lamglumpang.
  • Bahwa sekitar Pukul 00.20 wib saksi MAULANA BIN ZULKIFLI tiba di rumah tersebut, sedangkan temannya langsung pergi meninggalkan saksi MAULANA BIN ZULKIFLI, kemudian saksi MAULANA BIN ZULKIFLI menghubungi kembali terdakwa MISDARLIA Binti (Alm) SUGIANTO dan terdakwa MISDARLIA Binti (Alm) SUGIANTO membuka pintu pagar serta meminta saksi MAULANA BIN ZULKIFLI untuk masuk serta naik kelantai dua sambil menuju ke kamar yang ditunjuk, kemudian saksi MAULANA BIN ZULKIFLI masuk kedalam kamar tersebut dan disusul oleh terdakwa MISDARLIA Binti (Alm) SUGIANTO, pada saat berada di dalam kamar saksi MAULANA BIN ZULKIFLI merangkul terdakwa MISDARLIA Binti (Alm) SUGIANTO dan mencium terdakwa MISDARLIA Binti (Alm) SUGIANTO di pipi.
  • Bahwa tidak lama kemudian terdengar suara dari lantai bawah dan terdakwa MISDARLIA Binti (Alm) SUGIANTO kemudian turun kebawah, saat itu terdakwa MISDARLIA Binti (Alm) SUGIANTO mengatakan kepada saksi MAULANA BIN ZULKIFLI untuk bersembunyi karena ada warga yang datang, kemudian saksi MAULANA BIN ZULKIFLI keluar dari kamar dan bersembunyi di teras balkon di lantai 2.
  • Bahwa tidak lama kemudian datang petugas hotel dan terdakwa MISDARLIA Binti (Alm) SUGIANTO serta beberapa orang mengamankan saksi MAULANA BIN ZULKIFLI diteras balkon di lantai 2 rumah tersebut.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, saksi MAULANA BIN ZULKIFLI dibawa turun ke bawah bersama dengan terdakwa MISDARLIA Binti (Alm) SUGIANTO, tidak lama kemudian datang petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh menjemput dan mengamankan saksi MAULANA BIN ZULKIFLI dan terdakwa MISDARLIA Binti (Alm) SUGIANTO.
  • Bahwa kemudian terdakwa MISDARLIA Binti (Alm) SUGIANTO dan saksi MAULANA BIN ZULKIFLI dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa di dalam kamar tersebut hanya ada terdakwa MISDARLIA Binti (Alm) SUGIANTO dan saksi MAULANA BIN ZULKIFLI.
  • Bahwa antara terdakwa MISDARLIA Binti (Alm) SUGIANTO dan saksi MAULANA BIN ZULKIFLI tidak terikat hubungan pernikahan.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

ATAU

 

KEDUA

Bahwa terdakwa MISDARLIA Binti (ALM) SUGIANTO be33rsama dengan Saksi M. MAULANA BIN ZULKIFLI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di dalam kamar di sebuah rumah disamping Hotel Abaka Lantai 2 yang berlokasi di Jl. Shalihin Desa Lamglumpang Kec. Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Negeri Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang dengan sengaja melakukan jarimah khalwat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 23.00 Wib saksi MAULANA BIN ZULKIFLI menghubungi terdakwa MISDARLIA Binti (Alm) SUGIANTO dan mengajak rental mobil bersama dengan teman saksi untuk pergi jalan-jalan, kemudian terdakwa MISDARLIA Binti (Alm) SUGIANTO mengatakan tidak perlu merental mobil, datang saja kerumah tempat terdakwa MISDARLIA Binti (Alm) SUGIANTO tinggal, lalu sekitar pukul 00.00 wib saksi  MAULANA BIN ZULKIFLI bersama dengan temannya pergi ke Doorsmers dikawasan Lampeunerut untuk menyimpan tas milik saksi MAULANA BIN ZULKIFLI, kemudian saksi MAULANA BIN ZULKIFLI diantar oleh temannya menuju ke kawasan Gp. Lamglumpang, setelah terdakwa MISDARLIA Binti (Alm) SUGIANTO mengirim lokasi tujuan, saat sedang dalam perjalanan saksi MAULANA BIN ZULKIFLI mencari Apotik untuk membeli Alat Kontrasepsi (Kondom), namun tidak ada apotik yang buka, sehingga saksi MAULANA BIN ZULKIFLI langsung menuju kelokasi yang dikirim oleh terdakwa MISDARLIA Binti (Alm) SUGIANTO yaitu ke kawasan Gp. Lamglumpang.
  • Bahwa sekitar Pukul 00.20 wib saksi MAULANA BIN ZULKIFLI tiba di rumah tersebut, sedangkan temannya langsung pergi meninggalkan saksi MAULANA BIN ZULKIFLI, kemudian saksi MAULANA BIN ZULKIFLI menghubungi kembali terdakwa MISDARLIA Binti (Alm) SUGIANTO dan terdakwa MISDARLIA Binti (Alm) SUGIANTO membuka pintu pagar serta meminta saksi MAULANA BIN ZULKIFLI untuk masuk serta naik kelantai dua sambil menuju ke kamar yang ditunjuk, kemudian saksi MAULANA BIN ZULKIFLI masuk kedalam kamar tersebut dan disusul oleh terdakwa MISDARLIA Binti (Alm) SUGIANTO, pada saat berada di dalam kamar saksi MAULANA BIN ZULKIFLI merangkul terdakwa MISDARLIA Binti (Alm) SUGIANTO dan mencium terdakwa MISDARLIA Binti (Alm) SUGIANTO di pipi.
  • Bahwa tidak lama kemudian terdengar suara dari lantai bawah dan terdakwa MISDARLIA Binti (Alm) SUGIANTO kemudian turun kebawah, saat itu terdakwa MISDARLIA Binti (Alm) SUGIANTO mengatakan kepada saksi MAULANA BIN ZULKIFLI untuk bersembunyi karena ada warga yang datang, kemudian saksi MAULANA BIN ZULKIFLI keluar dari kamar dan bersembunyi di teras balkon di lantai 2.
  • Bahwa tidak lama kemudian datang petugas hotel dan terdakwa MISDARLIA Binti (Alm) SUGIANTO serta beberapa orang mengamankan saksi MAULANA BIN ZULKIFLI diteras balkon di lantai 2 rumah tersebut.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, saksi MAULANA BIN ZULKIFLI dibawa turun ke bawah bersama dengan terdakwa MISDARLIA Binti (Alm) SUGIANTO, tidak lama kemudian datang petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh menjemput dan mengamankan saksi MAULANA BIN ZULKIFLI dan terdakwa MISDARLIA Binti (Alm) SUGIANTO.
  • Bahwa kemudian terdakwa MISDARLIA Binti (Alm) SUGIANTO dan saksi MAULANA BIN ZULKIFLI dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa di dalam kamar tersebut hanya ada terdakwa MISDARLIA Binti (Alm) SUGIANTO dan saksi MAULANA BIN ZULKIFLI.
  • Bahwa antara terdakwa MISDARLIA Binti (Alm) SUGIANTO dan saksi MAULANA BIN ZULKIFLI tidak terikat hubungan pernikahan.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pihak Dipublikasikan Ya