Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/JN/2023/MS.Bna 1.Teddy Lazuardi Syahputra, S.H.,M.H.
2.ASMADI SYAM, S,H.M.H.
MESTI MELIA SARI Binti SAFRIDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Ikhtilath
Nomor Perkara 29/JN/2023/MS.Bna
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan 2131/L.1.10/Eku.2/08/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Teddy Lazuardi Syahputra, S.H.,M.H.
2ASMADI SYAM, S,H.M.H.
Terdakwa
NoNama
1MESTI MELIA SARI Binti SAFRIDIN
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

A K W A A N : Primair --------------Bahwa ia terdakwa MESTI MELIA SARI Binti SAFRIDIN bersama dengan saksi RAHMAD SALAM Bin KASMIN (terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada Hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023 bertempat di dalam kamar Bengkel Mobil dan Doorsmer beralamat di Gp. Keuramat Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini melakukan perbuatan bermesraan seperti bercumbu, bersentuh sentuhan, berpelukan, dan berciuman antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri dengan kerelaan kedua belah pihak, baik pada tempat tertutup atau terbuka, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah disebutkan di atas, bermula sekira pukul 00.00 Wib saksi Rahmad Salam Bin Kasmin dengan menggunakan sepeda motornya menjemput terdakwa di Kosannya yang beralamat di Gp. Ruko, selanjutnya terdakwa dibawa oleh saksi Rahmad Salam Bin Kasmin ke Bengkel Mobil dan Doorsmer tempat saksi Rahmad Salam Bin Kasmin tinggal, dan sesampainya di Bengkel Mobil dan Doorsmer tersebut terdakwa disuruh masuk ke kamar yang berada di kelantai II oleh saksi Rahmad Salam Bin Kasmin. Setelah memantau mengamati situasi disekitar saksi Rahmad Salam Bin Kasmin juga ikut masuk ke dalam kamar selanjutnya setelah makan nasi goreng berdua di dalam kamar kemudian saksi Rahmad Salam Bin Kasmin mematikan lampur kamar, dan terdakwa pun langsung membuka jilbab dan baju/jaket yang dia pakai, sehingga kondisi terdakwa dalam hanya pakaian dalam saja (setengah telanjang), berikut saksi Rahmad Salam Bin Kasmin juga sudah dalam kondisi setengah telanjang, lalu oleh karena hasrat dan nafsu birahi saksi Rahmad Salam Bin Kasmin sudah memuncak saksi Rahmad Salam Bin Kasmin langsung memeluk dan mencium bibir terdakwa di atas kasur tempat tidur dan melakukan hubungan layaknya suami istri. Bahwa sekira pukul 02.00 WIB datanglah beberapa orang warga, memperogoki terdakwa dan saksi Rahmad Salam Bin Kasmin berduaan didalam kamar tanpa ikatan perkawinan yang sah, sehingga diamankan dan selanjutnya Sekira pukul 09.00 WIB oleh Pihak Aparatur Desa Gp Keuramat menyerahkan terdakwa bersama saksi Rahmad Salam Bin Kasmin diserahkan kepada Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, guna diproses hokum lebih lanjut. Bahwa perbuatan terdakwa bersama saksi RAHMAD SALAM Bin KASMIN bercumbu bercumbu, bersentuh sentuhan, berpelukan, dan berciuman dilakukan dengan tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah. ------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat --------------------------------------------------- Subsidiair Bahwa ia terdakwa MESTI MELIA SARI Binti SAFRIDIN bersama dengan saksi RAHMAD SALAM Bin KASMIN (terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada Hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023 bertempat di dalam kamar Bengkel Mobil dan Doorsmer beralamat di Gp. Keuramat Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana melakukan perbuatan berada pada tempat tertutup atau tersembunyi antara dua orang yang berlainan jenis kelamin yang bukan mahram dan tanpa ikatan perkawinan dengan kerelaan kedua belah pihak yang mengarah kepada perbuatan zina, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------ Bahwa pada waktu dan tempat yang telah disebutkan di atas, warga Gp. Keuramat karena mencurigai ada perbuatan berduaan ditempat tertutup atau tersembunyi di sebuah kamar yang berada di Bengkel Mobil dan Doorsmer beralamat di Gp. Keuramat Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh, kemudian warga menadatangi tempat yang dicurigai tersebut dan menemukan terdakwa bersama saksi Rahmad Salam Bin Kasmin berdua dalam kamar tersebut. Dan patut diduga kedua telah melakukan perbuatan yang mengarah pada perbuatan zina karena kondisi terdakwa dan saksi Rahmad Salam Bin Kasmin dalam keadaannsetengah terlanjang. Bahwa sekira pukul 02.00 WIB datanglah beberapa orang warga, memperogoki terdakwa dan saksi Rahmad Salam Bin Kasmin berduaan didalam kamar tanpa ikatan perkawinan yang sah, sehingga diamankan yang selanjutnya Sekira pukul 09.00 WIB oleh Pihak Aparatur Desa Gp.Keurmat diserahkan kepada Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa perbuatan terdakwa bersama saksi RAHMAD SALAM Bin KASMIN berdua-duaan dalam sebuah kamar dilakukan dengan tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah. ------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat ---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya