|
Petitum
|
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Para Pemohon memohon kepada Bapak Ketua/Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berkenan memberikan penetapan yang amarnya sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan anak yang bernama Affandi bin Amiruddin Mahmud di bawah perwalian Andiati binti M.Daud (Pemohon I);
- Menyatakan Amiruddin Mahmud bin Mahmud telah meninggal dunia pada tanggal 05 Januari 2026, akibat sakit;
- Menetapkan ahli waris dari Amiruddin Mahmud bin Mahmud, yaitu:
- Andiati binti M.Daud (istri/ Pemohon I);
- Akmal Chaliq bin Amiruddin Mahmud (anak laki-laki kandung/ Pemohon II);
- Affandi bin Amiruddin Mahmud (anak laki-laki kandung);
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
- Mohon penetapan yang seadil-adilnya;
|