Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/JN/2026/MS.Bna ALFIAN,S.H. LINDA HASTUTI BINTI MUHAMMAD ISA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Ikhtilath
Nomor Perkara 21/JN/2026/MS.Bna
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1525/L.1.10/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ALFIAN,S.H.
Terdakwa
NoNama
1LINDA HASTUTI BINTI MUHAMMAD ISA
Advokat
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa terdakwa Linda Hastuti Binti Muhammad Isa pada hari Jum’at tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di dalam sebuah mobil di Jembatan Pango Desa Pango Raya Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang dengan sengaja melakukan jarimah Ikhtilath, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 11.00 wib, saksi Putra Ramadhan Bin Dahlan (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah), saksi Saiful Bin Darkani, saksi Mauliza Binti Rusli A.B beserta 2 (dua) teman saksi laiinnya menjemput terdakwa Linda Hastuti Binti Muhammad Isa di Kos terdakwa yang berada di Desa Beurawe Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil yang dirental oleh saksi Saiful. Selanjutnya saksi Putra mengajak terdakwa untuk pergi ke Kolam Renang yang berada di Desa Mata Ie Kecamatan Keutapang Kabupaten Aceh Besar. Kemudian terdakwa bersamasama dengan saksi Putra, saksi Linda, saksi Saiful dan saksi Mauliza pergi ke sebuah kolam renang yang berada di Desa Mata Ie Kecamatan Keutapang Kabupaten Aceh Besar. Sekira pukul 11.00 wib, terdakwa bersama-sama dengan saksi Putra, saksi Linda, saksi Saiful dan saksi Mauliza tiba di kolam tersebut, pada saat saksi Saiful dan saksi Mauliza turun dari mobil, terdakwa bersama-sama dengan saksi Putra tidak turun dari mobil dan berada didalam mobil tersebut selama kurang lebih 30 (tiga puluh) menit. Selanjutnya karena kolam tersebut tidak buka, terdakwa bersama-sama dengan saksi Putra, saksi Saiful dan saksi Mauliza pergi kearah Ulee Lheu Kecamatan Meuraksa Kota Banda Aceh. Selanjutnya sekira pukul 14.00 wib, terdakwa bersama-sama dengan saksi Putra, saksi Saiful dan saksi Mauliza kembali kekolam renang tersebut. Lalu sekira pukul 17.00 wib, terdakwa bersama-sama dengan saksi Putra, saksi Saiful dan saksi Mauliza pergi dari kolam renang dan jalan-jalan keliling Kota Banda Aceh. Pada saat tiba di Jembatan Pango di Desa Pango Raya Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh, terdakwa mencium pipi dan bibir saksi Putra secara berulang kali selama kurang lebih 30 (tiga puluh) menit sambil melakukan Live di Aplikasi Tiktok. setelah selesai, terdakwa bersama-sama dengan saksi Putra, saksi Saiful dan saksi Mauliza kembali kerumah masing-masing;
  • Bahwa terdakwa Linda Hastuti Binti Muhammad Isa melakukan perbuatan bermesraan seperti bercumbu dan berciuman dengan seorang laki-laki yang bukan istri terdakwa dan tanpa ikatan perkawinan yaitu Putra Ramadhan Bin Dahlan Ahmad dengan kerelaan kedua belah pihak.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 25 ayat (1)  Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ----------------------------------------------------------------

atau

Kedua

--------- Bahwa terdakwa Linda Hastuti Binti Muhammad Isa pada hari Jum’at tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di dalam sebuah mobil di sebuah kolam renang di Desa Mata Ie Kecamatan Keutapang Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili, namun karena tempat terdakwa ditahan dan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh, sehingga Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang dengan sengaja melakukan jarimah Ikhtilath, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 11.00 wib, saksi Putra Ramadhan Bin Dahlan (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), saksi Saiful Bin Darkani, saksi Mauliza Binti Rusli A.B beserta 2 (dua) teman saksi lainnya menjemput terdakwa Linda Hastuti Muhammad Isa di Kost terdakwa yang berada di Gampong Beurawe Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil yang dirental oleh saksi Saiful. Selanjutnya saksi Putra mengajak terdakwa untuk pergi ke Kolam Renang yang berada di Desa Mata Ie Kecamatan Keutapang Kabupaten Aceh Besar. Sekira pukul 11.00 wib, terdakwa bersamasama dengan saksi saksi Putra, saksi Saiful dan saksi Mauliza tiba di kolam tersebut, pada saat saksi Saiful dan saksi Mauliza turun dari mobil, terdakwa bersama-sama dengan saksi Putra tidak turun dari mobil dan berada didalam mobil tersebut selama kurang lebih 30 (tiga puluh) menit. Selanjutnya karena kolam tersebut tidak buka, terdakwa bersama-sama dengan saksi Putra, saksi Saiful dan saksi Mauliza pergi kearah Ulee Lheu. Selanjutnya sekira pukul 14.00 wib, terdakwa bersama-sama dengan saksi Putra, saksi Saiful dan saksi Mauliza kembali kekolam renang tersebut. Lalu sekira pukul 17.00 wib, terdakwa bersama-sama dengan saksi Putra, saksi Saiful dan saksi Mauliza pergi dari kolam renang dan jalan-jalan keliling Kota Banda Aceh. dan kembali kerumah masing-masing;
  • Bahwa terdakwa Linda Hastuti Binti Muhammad Isa berada pada tempat tertutup atau tersembunyi didalam sebuah mobil dengan seorang laki-laki yang bukan mahram dan tanpa ikatan perkawinan yaitu sdr. Putra Ramadhan Bin Dahlan dengan kerelaan kedua belah pihak yang mengarah pada perbuatan zina.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 23 ayat (1)  Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya