|
Petitum
|
BAHWA BERDASARKAN ALASAN HUKUM DIATAS MAKA DENGAN INI PARA PENGGUGAT MEMOHON KEPADA KETUA MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH UNTUK MEMANGGIL PARA PIHAK ATAU KUASANYA DALAM PROSES PERSIDANGAN PADA MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH, DAN SELANJUTNYA AGAR BERKENAN MEMUTUSAKAN PERKARA A QUO SEBAGAI BERIKUT :
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Seluruhnya;
- Menyatakan Muhammad Yakub Alias M.Yakub Telah Meninggal Dunia pada tanggal 8 November 2024, dibanda Aceh;
- Menetapkan Ahli Waris dari Alm.Muhammad Yakub Alias M.Yakub Bin Abdullah sebagai berikut :
- Murniati Binti Sayed (Istri);
- Rasyidah Binti Abdullah (Saudara sekandung Perempuan);
- Nilawati Binti Abdullah (Saudara sekandung Perempuan);
- Menetapkan Harta Peninggalan Alm. Muhammad Yakub Alias M.Yakub Bin Abdullah sebidang tanah dengan bangunan rumah diatasnya seluas ± 560 Meter Persegi, berdasarkan Nomor NIB 02811 yang terletak di Gampong/Desa Ilie Kecamatan Ule Kareng Kota Banda Aceh yang berbatasan dengan :
- UTARA Berbatas Dengan Tanah Milik Ibu Jamilah atau Suaminya (Zulkifli) dengan Bangunan Rumah Besar diatasnya;
- SELATAN Berbatas dengan tanah hak milik Fadli atau dengan tanah kosong yang sebelumnya tanah Milik Alm.Abdullah Bin Hamzah/Milik Orang Tua Penggugat I dan II, yang dijual oleh Penggugat I dan Penggugat II;
- BARAT berbatas dengan tanah milik Tgk Hasanuddin;
- TIMUR Berbatas Dengan Got/Parit dan Jalan Gampong Keuchik Usman/Jalan Desa Ilie Kecamatan Ule Kareng;
Dengan perkiraan harga pasar objek tanah tersebut adalah sebesar Rp.940.000.000,- (sebilan ratus empat puluh juta rupiah), adalah Harta Warisan yang ditinggalkan oleh Alm. Muhammad Yakub Alias M. Yakub Bin Alm. Abdullah;
- Menetapkan Hak dari bagian masing-masing Ahli Waris atas harta peninggalan Alm.Muhammad Yakub alias M.Yakub berdasarkan poin petitum nomor 4 diatas untuk dapat dibagi sesuai kadar pembagian masing-masing pihak secara hukum waris islam Kepada :
- Murniati Binti Sayed (istri M.Yakub)
- Rasyidah Binti Abdullah (saudara sekandung)
- Nilawati Binti Abdullah (saudara sekandung)
- Menetapkan Ahli Waris Pengganti dari Almh. Nuraini Bin Abdullah sebagai berikut :
- Ratna Dewi Sari Binti Zamzami (Perempuan)
- Erna Juwita Binti Zamzami (Perempuan)
- Nasrul Rizal Bin Zamzami, (Laki-laki)
- Eva Susanti Binti Zamzami, (Perempuan)
- Memerintahkan Turut Tergugat II Badan Pertanahan Kota Banda Aceh agar mengeluarkan bagian yang diperoleh Penggugat I dan Penggugat II dari Sertipikat Hak Milik Nomor NIB 02811 seluas Lebih Kurang ± 560 Meter Persegi dan yang terletak di Jalan Keuchik Usman Gampong/Desa Ilie Kecamatan Ule Kareng Kota Banda Aceh, sesuai kadar porsi Ahli Waris yang telah ditetapkan dalam putusan ini dengan batas-batas sebagai berikut :
- UTARA Berbatas Dengan Tanah Milik Ibu Jamilah atau Suaminya (Zulkifli) dengan Bangunan Rumah Besar diatasnya;
- SELATAN Berbatas dengan tanah hak milik Fadli atau dengan tanah kosong yang sebelumnya tanah Milik Alm.Abdullah Bin Hamzah/Milik Orang Tua Penggugat I dan II, yang dijual oleh Penggugat I dan Penggugat II;
- BARAT berbatas dengan tanah milik Tgk Hasanuddin;
- TIMUR Berbatas Dengan Got/Parit dan Jalan Gampong Keuchik Usman/Jalan Desa Ilie Kecamatan Ule Kareng;
dan mencatat dalam register sertipikat tanah atas bagian yang diperoleh sesuai dalam putusan perkara ini;
- Meletakkan agar Objek Sengketa dapat diletakkan sebagai sita Jaminan dalam Perkara A quo terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor NIB 02811 seluas ± 560 Meter Persegi dan yang terletak di Jalan Keuchik Usman Gampong/Desa Ilie Kecamatan Ule Kareng Kota Banda Aceh yang berbatasan dengan;
- UTARA Berbatas Dengan Tanah Milik Ibu Jamilah atau Suaminya (Zulkifli) dengan Bangunan Rumah Besar diatasnya;
- SELATAN Berbatas dengan tanah hak milik Fadli atau dengan tanah kosong yang sebelumnya tanah Milik Alm.Abdullah Bin Hamzah/Milik Orang Tua Penggugat I dan II, yang dijual oleh Penggugat I dan Penggugat II;
- BARAT berbatas dengan tanah milik Tgk Hasanuddin;
- TIMUR Berbatas Dengan Got/Parit dan Jalan Gampong Keuchik Usman/Jalan Desa Ilie Kecamatan Ule Kareng;
- Menghukum Tergugat I Untuk Membagikan, Menyerahkan Harta Peninggalan Pewaris Alm. Muhammad Yakub Alias M. Yakub Bin Alm. Abdullah kepada Suluruh Ahli Waris dengan bagian hak masing-masing Ahli Waris sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku Dan apabila tidak dapat dilaksanakan dalam bentuk wujudnya (In Natura), maka seluruh harta warisan tersebut dijual atau lelang melalui Kantor Lelang Negara hasilnya dibagi kepada Penggugat I dan Penggugat II serta kepada Tergugat I sesuai bagian hak masing-masing menurut hukum islam;
- Menghukum Tergugat I yang menguasai objek perkara maupun dokumen-dokumen kepemilikannya agar menyerahkan kepada Pihak yang berhak setelah putusan a quo berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat I membayar uang Tgksa (dwangsom) sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap harinya atas keterlambatan melaksanakan isi putusan;
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk terhadap Putusan ini;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat;
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili serta memutuskan Perkara A quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono); |