| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 372/Pdt.P/2025/MS.Bna | 1.Hudiah binti M. Saneh 2.Dessy Wulandari binti Zulkarnain 3.Putri Fadillah binti Zulkarnain 4.Musril Mubarraq Bin Zulkarnain |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Nov. 2025 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||||||
| Nomor Perkara | 372/Pdt.P/2025/MS.Bna | ||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 18 Nov. 2025 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Pemohon |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||||||||
| Termohon | |||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||
| Petitum |
3.1 Dessy Wulandari binti Zulkarnain, usia 30 tahun, 3.2 Putri Fadillah binti Zulkarnain, usai 23 tahun; 4. Bahwa pada tanggal 26 Desember 2004, telah meninggal dunia Wirnawati (istri pertama), akibat bencana Tsunami, berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor 472.1/97/2025, yang dikeluarkan oleh Keuchik Gampong Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh; 5. Bahwa setelah meninggal dunia istri pertama yang bernama Wirnawati, kemudian Zulkarnain bin Zulkifli menikah dengan Hudiah binti M. Saneh (Pemohon I/ Istri kedua), menikah pada tanggal 14 Juli 2006 sesuai dengan kutipan akta nikah No. 118/12/VII/2006, yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie; 6. Bahwa dari pernikahan Zulkarnain bin Zulkifli dengan Hudiah binti M.Saneh, telah dikaruniai 1 (satu) orang anak, yang bernama: - Musril Mubarraq Bin Zulkarnain, usia 18 tahun; 7. Bahwa pada tanggal 10 Juni 2025, telah meninggal dunia Zulkarnain Bin Zulkifli, akibat sakit, berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor 472.1/72/2025 yang dikeluarkan oleh Keuchik Gampong Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh; 8. Bahwa ayah kandung dari Zulkarnain Bin Zulkifli, yang bernama Zulkifli telah meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2004, akibat bencana Tsunami, dan ibu kandung dari Zulkarnain Bin Zulkifli, yang bernama Rosmiati juga telah meninggal dunia pada tanggal 25 September 2009, akibat sakit; 9. Bahwa setelah meninggal dunia Zulkarnain Bin Zulkifli, maka ahli waris yang ditinggalkan adalah: 9.1 Hudiah binti M. Saneh, (isteri kedua); 9.2 Dessy Wulandari binti Zulkarnain, (anak kandung dengan isteri pertama); 9.3 Putri Fadillah binti Zulkarnain, (anak kandung dengan isteri pertama); 9.4 Musril Mubarraq Bin Zulkarnain, (anak kandung dengan isteri kedua); 10. Bahwa Para Pemohon mengajukan permohonan penetapan ahli waris ini untuk keperluan mengurus segala harta peninggalan almarhum Zulkamain Bin Zulkifli kepada ahli waris; |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
