|
Petitum
|
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, penggugat memohon kepada bapak Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh untuk dapat memanggil kami kedua belah pihak dalam suatu hari persidangan yang ditentukan untuk itu, guna memeriksa dan mengadili perkara ini serta berkenan memberikan putusan sebagai berikut: -------------------
Primair :
- Mengabulkan para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan meninggal dunia Rusmini pada tanggal 22 Juni 2002 dengan meninggalkan ahlwaris :
- MAHYUDDIN (suami) ;
- RUSMAWAN (anak laki-laki);
- RUSFIAN (anak laki-laki);
- RUSWITA (anak perempuan)
- RUSTINA (anak perempuan);
- RUSMAIZAR (anak laki-laki);
- RUSMALIA (anak perempuan);
- Menyatakan meninggal dunia Mahyuddin pada tanggal 26 Juni 2002dengan meninggalkan ahliwaris :
- RUSMAWAN (anak laki-laki);
- RUSFIAN (anak laki-laki);
- RUSWITA (anak perempuan) ;
- RUSTINA (anak perempuan);
- RUSMAIZAR (anak laki-laki);
- RUSMALIA (anak perempuan); ;
- Menyatakan meninggal dunia RUSMAWAN bin MAHYUDDIN dan isterinya ROSWATI pada tanggal 26 Desember 2004 dengan meninggalkan ahliwaris :
- Jerri Felani (anak laki-laki);
- Rinaldi (anak laki-laki);
- Menyatakan meninggal dunia RUSWITA Bt MAHYUDDIN tanpa meninggalkan ahliwaris ;
- Menyatakan meninggal dunia RUSTINA Bt MAHYUDDIN tanpa meninggalkan ahliwaris ;
- Menyatakan meninggal dunia RUSMALIA Bt MAHYUDDIN tanpa meninggalkan ahliwaris ;
- Menyatakan meninggal dunia RUSMAIZAR Bin MAHYUDDIN pada tanggal 3 November 2023 dengan meninggalkan ahliwaris :
- Zubaidah (isteri);
- Fachrul Rezal (anak laki-laki);
- ]Facri Rizal (anak laki-laki)
- Fiza Khaliza (anak perempuan);
- Muhammad Faizul (anak laki-laki);
- Fazilla Zharifah (anak perempuan);
- Menetapkan harta peninggalan alm Mahyuddin dan alm. Rusmini adalah :
- Tanah rumah seluas + 910 M2 terletak di Desa Dayah Glumpang, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Sertifikat Hak Milik No. 10098 an. Rusmaizar, dengan batas :
- Utara Jalan desa ;
- Selatan Jalan Desa (aspal);
- Barat tanah alm. Rusmaizar dan Zuriah ;
- Timur Tanah Haitami ;
- Tanah tebat ikan seluas + 4.000 M2 terletak di Desa Dayah Baro, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, sertifikat Hak Milik an. Rusmaizar, dengan batas :
- Utara Sungai ;
- Selatan Saluran ;
- Barat tanah Heri ;
- Timur Tanah Bakhtiar/ tanah alm Pak Jon;
- Tanah seluas + 750 M2 terletak di Desa Dayah Baro, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh dengan batas :
- Utara got/saluran air
- Selatan Jalan aspal
- Barat Jalan aspal ;
- Timur tanah Husaini;
- Tanah seluas + 450 M2 terletak di Desa Lambung, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, dengan batas :
- Utara tanah Bahlia ;
- Selatan Jalan aspal
- Barat tanah Bahlia ;
- Timur Jalan Aspal;
- Menyatakan Sertifikat HakMilik No. 10098 an. Rusmaizar tidak sah sehingga tidak berkekuatan hukum ;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik NIB.01.01.000005283.0 tanah seluas 284 M2 dan Sertifikat Hak Milik NIB.01.01.000005281.0 tanah seluas 202 M2 keduanya atas nama :
- FACHRUL RIZAL
- FACHRI REZAL
- FIZA KHALIZA
- ZUBAIDAH
- MUHAMMAD FAIZUL
- FAZILLA ZHARIIFAH
- Tidak sah sehingga tidak berkekuatan hukum
- Menyatakan semua surat atau bukti-bukti kepemilikan atas nama Rusmaizar yang berkaiatan dengan objek perkara 09.c dan 09 d, tidak sah sehingga tidak berkekuatan hukum ;
- Memfaraidh harta peninggalan alm. Mahyuddin dan Rusmini sebagaimana disebut dalam petitum poin 09.a s/d 09.d kepada ahliwarisnya yang berhak;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek perkara yang menjadi hak para Penggugat untuk menyerahkan kepada Penggugat secara sukarela, jika tidak dapat dilakukan secara sukarela maka dilakukan secara eksekusi atau lelang di depan umum;
- Menghukum Turut Tergugat 1, Turut Tergugat 2, dan Turut Tergugat 3 untuk taat pada Putusan ini;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) ;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan serta merta (uit voorbaar bij vorrad);
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepadaTergugat;
Subsidair:
- Mohon keputusan seadil-adilnya (exaquo et Bono).
|