Bedasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Para Pemohon memohonkan kepada Ketua Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berkenaan memberikan Penetapan yang amarnya sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan Syahrul Binti ibrahim (Pewaris) telah meninggal dunia terkena bencana alam gempa bumi dan Tsunami pada tanggal 26 Desember 2004 di Peukan Bada.
- Menyatakan Ibrahim telah meninggal dunia terkena bencana alam gempa bumi dan Tsunami pada tanggal 26 Desember 2004 di Peukan Bada.
- Menyatakan Juwariah telah meninggal dunia terkena bencana alam gempa bumi dan Tsunami pada tanggal 26 Desember 2004 di Peukan Bada.
- Menyatakan Khairullah Binti Ibrahim telah meninggal dunia terkena bencana alam gempa bumi dan Tsunami pada tanggal 26 Desember 2004 di Peukan Bada.
- Menyatakan Nurlaila binti Imran (Pewaris) telah meninggal dunia terkena bencana alam gempa bumi dan Tsunami pada tanggal 26 Desember 2004 di Peukan Bada.
- Menyatakan Imran telah meninggal dunia terkena bencana alam gempa bumi dan Tsunami pada tanggal 26 Desember 2004 di Peukan Bada.
- Menyatakan Nurbaiti binti Imran telah meninggal dunia terkena bencana alam gempa bumi dan Tsunami pada tanggal 26 Desember 2004 di Peukan Bada.
- Menyatakan Susanti binti Imran telah meninggal dunia terkena bencana alam gempa bumi dan Tsunami pada tanggal 26 Desember 2004 di Peukan Bada.
- Menyatakan Irnia sari binti Imran telah meninggal dunia terkena bencana alam gempa bumi dan Tsunami pada tanggal 26 Desember 2004 di Peukan Bada.
- Menetapkan ahli waris oleh Alm. Syahrul dan Nurlaila adalah
- Hamiah Binti Ya’cob ( Pemohon I)
- Irsan Syahputra Bin Imran ( Pemohon II)
- Irma Ningsih Binti Imran ( Pemohon III)
- Muhammad Hafid Fairul Bin Khairullah ( Pemohon IV)
- Siti Aura Afra Kayla Binti Khairullah ( Pemohon V)
- Menetapkan Penetapan Ahli Waris ini, supaya dapat dipergunakan Para Pemohon untuk keperluan kepengurusan sertipikat tanah bedasarkan tolak ukur Luas 269 M2 gambar situasi dengan batas-batas :
Sebelah Utara: Jalan Desa
Sebelah Timur: Tanah Marhaban
Sebelah Selatan : Tanah Zulkarnaini
Sebelah Barat: Megawati.
Untuk mengurus tanah Pewaris atas nama Para Pemohon pada kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Besar.
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
Subsider :
Apabila majelis hakim berpendapat lain Mohon Penetapan seadil-adilnya; |