Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
171/Pdt.G/2026/MS.Bna AMRULLAH BIN AZHAR 1.NINA YANI BINTI SOFYAN
2.ANDI HARDIANSYAH BIN AZHAR
3.MUHAMMAD ILHAM BIN AZHAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 171/Pdt.G/2026/MS.Bna
Tanggal Surat Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AMRULLAH BIN AZHAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERWANSYAH, S.H.AMRULLAH BIN AZHAR
Tergugat
NoNama
1NINA YANI BINTI SOFYAN
2ANDI HARDIANSYAH BIN AZHAR
3MUHAMMAD ILHAM BIN AZHAR
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas Penggugat memohon kepada Ketua/Majelis  Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, untuk memanggil para pihak dengan menetapkan suatu hari persidangan yang ditetapkan untuk itu, guna mengadili perkara ini  serta berkenan memberikan putusan demi hukum sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan telah meninggal dunia Azhar Bin H. Djohan Juned pada tanggal 09 Mei 2025 karena sakit.
  3. Menetapkan telah meninggal dunia H. Djohan Juned Bin Djuned pada tanggal 24 Januari 2008 karena sakit.
  4. Menetapkan telah meninggal dunia Hj. Puteh Binti Keucik Maneh pada tanggal 02 Januari 2017 karena sakit.
  5. Menetapkan Azhar Bin H. Djohan Juned menikah dengan Nina Yani Binti Sofyan (Tergugat I)  pada tahun 1987, dan dikaruniai 3  (tiga) orang anak, yaitu:
  • ANDI HARDIANSYAH BIN AZHAR (Anak Kandung Laki-laki/Tergugat II )
  • AMRULLAH BIN AZHAR                   (Anak Kandung Laki-laki /Penggugat )
  • MUHAMMAD ILHAM BIN AZHAR (Anak Kandung Laki-laki /Tergugat III )
  1. Menetapkan Azhar Bin H. Djohan Juned sebagai Pewaris dengan meninggalkan Ahli Waris:
  • NINA YANI                    ( Istri/Tergugat I )
  • ANDI HARDIANSYAH (Anak Kandung/Tergugat II )
  • AMRULLAH                  (Anak Kandung/Penggugat )
  • MUHAMMAD ILHAM (Anak Kandung/Tergugat III )
  1. Menetapkan Azhar Bin H. Djohan Juned memiliki bundel harta warisan yang belum dibagi kepada Ahli Warisnya, yaitu:
  1. Sebidang tanah seluas + 250 M2 (dua ratus lima puluh meter persegi) dan bangunan permanen diatasnya, terletak di Jalan Asyura di Gampong Lamlagang Kecamatan Banda Raya Kota Banda Aceh, berbatasan sebagai berikut :
  • Timur berbatas dengan Jalan Asyura
  • Selatan berbatas dengan Lorong
  • Utara berbatas dengan tanah Bapak Muhazir
  • Barat berbatas dengan tanah kosong
  1. Sebidang tanah seluas + 198 M2 (seratus sembilan puluh delapan meter persegi) dan bangunan permanen diatasnya yang terletak di Jalan Kompleks Residen  12 Gampong Lamlagang Kecamatan Banda Raya Kota Banda Aceh, berbatas-batas sebagai berikut :
  • Timur berbatas dengan Jalan Kompleks Residen 12
  • Selatan berbatas dengan tanah Bapak Muhammad Yusuf
  • Utara berbatas dengan tanah Bapak Adiva
  • Barat berbatas dengan tanah Ibu Ros
  1. Uang sejumlah Rp. 600.000.000.- (enam ratus juta rupiah), yang merupakan hasil penjualan Sebidang tanah kosong seluas + 417 M2 (empat ratus tujuh belas meter persegi) yang terletak di Desa Ateuk Jawo Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Timur berbatas dengan tanah Bapak Heriyanto
  • Selatan berbatas dengan Lorong Johan kd
  • Utara berbatas dengan tanah kosong
  • Barat berbatas dengan tanah Bapak Ferdi
  1. Satu unit mobil merk mobilio warna hitam dengan Nomor Polisi : BL 1427 JP.
  2. Satu unit sepeda motor pengangkut barang (becak) warna hitam dengan Nomor Polisi : BL 3650 AR.
  1. Menetapkan pembagian porsi masing-masing dari Para Ahli Waris, yaitu Tergugat I, Tergugat II, Penggugat dan Tergugat III.
  2. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menyerahkan bagian Penggugat yang masih dikuasai oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, baik dalam uang ataupun dalam bentuk tanah atau lainnya.
  3. Menyatakan sah dan berharga meletakkan sita jaminan atas objek.
  4. Menyatakan putusan dalam perkara aquo untuk dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya.
  5. Menghukum Para Tergugat, untuk membayar biaya perkara yang timbul selama proses perkara ini.

 

Dan apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak