Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/JN/2026/MS.Bna 1.ALFIAN,S.H.
2.RAJESKANA,S.H.,M.H
3.INDRIANI RACHMAN, S.H.
FAHMI RIZA,S.H. Bin (Alm) SOFYAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 22/JN/2026/MS.Bna
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1579/L.1.10/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ALFIAN,S.H.
2RAJESKANA,S.H.,M.H
3INDRIANI RACHMAN, S.H.
Terdakwa
NoNama
1FAHMI RIZA,S.H. Bin (Alm) SOFYAN
Advokat
Dakwaan

Pertama

--------- Bahwa terdakwa Fahmi Riza  Bin Alm Sofyan pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di rumah di Desa Beurawe Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh , maka Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berwenang mengadili, “yang dengan sengaja melakukan pemerkosaan terhadap anak korban Afia Khairunnisa Binti Abdul Ghafur yang masih berumur 04 tahun (sesuai akta kelahiran 3175-LT-08042021-0185) dan belum menikah ”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

Bahwa pada hari Jum’at tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 18.20 wib saksi Betsy Trisna Sari menitipkan anak korban Afia Khairunnisa bersama dengan kakak korban yang bernama Keisha Salvina kepada saksi Yusnaini yang merupakan bibi saksi Betsy Trisna Sari yang beralamat di Desa Beurawe Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh karena ibu dari saksi Betsy Trisna Sari sedang sakit dan dirawat dirumah sakit.

Bahwa pada hari sabtu dan tanggal 19 Juli 2025 korban anak Afia Khairunnisa Binti Abdul Ghafur bermain didepan rumah terdakwa Fahmi Riza, S.H Bin Alm Sofyan yang beralamatkan di Desa Beurawe Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh , selanjutnya terdakwa memanggil anak korban dan mengajak anak korban masuk kedalam rumah terdakwa dan membawa anak korban kedalam kamar dibelakang. Didalam kamar tersebut terdakwa mengajak anak korban melihat dan menonton youtube kuromi dan pada saat menonton youtube kuromi terdakwa memegang tangan anak korban dan langsung memegang vagina anak korban (nunut anak korban),  meraba dan menekan vagina anak korban serta memasukkan jari terdakwa kedalam vagina anak korban dan menjilat vagina anak korban. Setelah selesai terdakwa mengancam anak korban dengan cara “ jangan bilang-bilang sama bunda” sambal memegang bahu anak korban dengan keras dan anak korban menjadi takut.

Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : R/343/VII/Kes.3.1/ 2025/ Rs. Bhy tanggal 20 Juli 2025 yang ditandatangani oleh dr. Rina Sabrina yaitu dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh . Pada pemeriksaan fisik anak korban Afia Khairunnisa didapatkan hasil sebagai berikut :

      1. Kepala / leher  : tidak ditemukan kelainan
      2. Wajah  : tidak ditemukan kelainan
      3. Badan  : Payudara : belum tumbuh
      4. Perut    : tidak ditemukan kelainan
      5. Anggota gerak : tidak ditemukan kelainan
      6. Alat kelamin atau genetalia: kemaluan : belum tumbuh , terdapat lecet didinding liang vagina, terdapat luka robek diselaput darah arah jarum jam 1, 3, 10, 11 perlukaan lama. Anus : kekuatan otot pelepasan ketat

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan terhadap korban perempuan yang berusia 04 tahun . Dari hasil pemeriksaan  dijumpai luka lecet didinding liang vagina serta luka robek di selapaut dara,  perlukaan lama. Pasien memerlukan Bimbingan Psikolog anak.

--------- Perbauatn terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat --------------------------------

Atau

Kedua

-------- Bahwa terdakwa Fahmi Riza  Bin Alm Sofyan pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di rumah di Desa Beurawe Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh , maka Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berwenang mengadili, “melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 terhadap anak korban Afia Khairunnisa Binti Abdul Ghafur yang masih berumur 04 tahun (sesuai akta kelahiran 3175-LT-08042021-0185)”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

Bahwa pada hari Jum’at tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 18.20 wib saksi Betsy Trisna Sari menitipkan anak korban Afia Khairunnisa bersama dengan kakak korban yang bernama Keisha Salvina kepada saksi Yusnaini yang merupakan bibi saksi Betsy Trisna Sari yang beralamat di Desa Beurawe Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh karena ibu saksi Betsy Trisna Sari sedang sakit dan dirawat dirumah sakit.

Bahwa pada hari sabtu dan tanggal 19 Juli 2025 korban anak Afia Khairunnisa Binti Abdul Ghafur bermain didepan rumah terdakwa Fahmi Riza, S.H Bin Alm Sofyan yang beralamatkan di Desa Beurawe Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh , selanjutnya terdakwa memanggil anak korban dan mengajak anak korban masuk kedalam rumah terdakwa dan membawa anak korban kedalam kamar belakang. Didalam kamar tersebut terdakwa mengajak anak korban melihat dan menonton youtube kuromi dan pada saat menonton youtube kuromi terdakwa memegang tangan anak korban dan vagina anak korban (nunut anak korban),  meraba dan menekan vagina anak korban. Setelah selesai terdakwa mengancam anak korban dengan cara “ jangan bilang-bilang sama bunda” sambal memegang bahu anak korban dengan keras dan anak korban menjadi takut.

--------- Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya