|
Petitum
|
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, para Pemohon memohon kepada Bapak Ketua/Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berkenan memberikan penetapan yang amarnya sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan Zarlaida Fitri binti Abdullah Haitamy telah meninggal dunia pada tanggal 24 Januari 2022;
- Menetapkan ahli waris dari Zarlaida Fitri binti Abdullah Haitamy, ialah:
- Abdul Haris Hasmar bin Ali Hasan, (suami/ telah meninggal dunia pada tanggal 02 Agustus 2025;
- Imam As-Siddiqi bin Abdul Haris Hasmar, (anak kandung/ Pemohon I);
- Amir Arief bin Abdul Haris Hasmar, (anak kandung/ Pemohon II);
- Menetapkan dalam hal ini para Pemohon mengajukan permohonan penetapan ahli waris ini untuk keperluan mengurus segala harta peninggalan Zarlaida Fitri binti Abdullah Haitamy kepada ahli waris;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
- Mohon penetapan yang seadil-adilnya;
|