|
Petitum
|
Berdasarkan hal-hal tersebut sebagaimana yang telah pemohon uraikan di atas, maka kami memohon kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh c.q Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili permohonan ini, berkenan mengadakan suatu persidangan yang khusus untuk itu dengan memberi putusan demi hukum sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon, Linda Andrianti binti Ahmad Amien, sebagai wali yang sah menurut hukum terhadap anak-anak Pemohon yang masih di bawah umur, yaitu:
- Habiburrahman bin Gunawan, lahir di Banda Aceh pada tanggal 7 April 2008;
- Habiburrahim bin Gunawan, lahir di Banda Aceh pada tanggal 13 Maret 2009;
- Habiburrasyid bin Gunawan, lahir di Banda Aceh pada tanggal 3 Februari 2011;
- Memberikan izin kepada Pemohon selaku wali yang sah untuk mewakili anak-anak Pemohon yang masih di bawah umur dalam melakukan perbuatan hukum berupa pembebanan Hak Tanggungan atas sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2288, seluas 305 m?2; (tiga ratus lima meter persegi), berdasarkan Surat Ukur Nomor 00034/Peunyeurat/2014, yang terletak di Desa Peunyeurat, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh, yang terdaftar atas nama Linda Andrianti, Habiburrahman, Habiburrahim, dan Habiburrasyid, termasuk namun tidak terbatas pada penandatanganan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), Akta Pengikatan Hak Tanggungan, dan/atau dokumen hukum lainnya yang dipersyaratkan dalam rangka memperoleh fasilitas pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada PT Bank Syariah Indonesia Tbk.;
- Memberikan izin kepada Pemohon selaku wali yang sah untuk mewakili anak-anak Pemohon yang masih di bawah umur dalam melakukan perbuatan hukum berupa penjualan dan/atau pengalihan hak atas sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2288, seluas 305 m?2; (tiga ratus lima meter persegi), berdasarkan Surat Ukur Nomor 00034/Peunyeurat/2014, yang terletak di Desa Peunyeurat, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh, yang terdaftar atas nama Linda Andrianti, Habiburrahman, Habiburrahim, dan Habiburrasyid, termasuk menghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Kantor Pertanahan, instansi pemerintah, lembaga keuangan, maupun pihak lain yang berwenang, serta menandatangani Akta Jual Beli, surat-surat, akta-akta, kuitansi, dan dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menetapkan bahwa izin sebagaimana dimaksud pada amar angka 3 dan 4 diberikan semata-mata untuk kepentingan terbaik bagi anak-anak Pemohon.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |