Bahwa berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh c.q Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi:
PRIMER:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk Seluruhnya;
- Menetapkan telah meningal dunia Belia Besteri Bin Abdurrahman pada tanggal tanggal 8 Juni tahun 2025;
- Menetapkan telah meningal dunia Darlina Binti Muhammad Daud tanggal 21 September 2011 sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Nomor : 470/79/2012;
- Menetapkan telah meningal dunia Abdurrahman pada tanggal tanggal 29 Oktober 2001 Abd Rachman sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Nomor : 107/J/VI/2026;
- Menetapkan telah meningal dunia Ratna Juita binti Muhammad Yusuf tanggal 24 November 2024, sesuai dengan Surat Keterangan Meninggal Dunia Nomor : 494/28/AP/VI/2025;
- Menetapkan ahli waris yang sah dari Alamarhum Belia Bestari Bin Abdurrahman sebagai berikut:
- Maisyarah Bin Abd Kadir (isteri);
- Rifqi Bestari Bin Belia Besteri (anak laki-laki kandung);
- Yanwar Bestari Bin Belia Bestari (anak laki-laki kandung);
- Indah Lestari Binti Belia Bestari (anak perempuan kandung);
- Menetapkan harta berupa:
7.1. Sebidang tanah dengan luas 980 M2 yang terletak di Gampong Blang Cut Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh Provinsi Aceh yang menjadi
objek perkara aquo Adapun batas-batasnya adalah sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Kebun Samidan;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Murniati dan tanah Nanda serta tanah Annisa;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Nasrah;
- Sebelah Timur berbatasan dengan jalan Desa Mon Nibong;
7.2. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik SHM dengan Nomor : 2311 dengan luas 280 M2 adalah pemecahan bagian dari sertifikat induk nomor 9 atas nama hak milik Belia Bestari Bin Abd. Rahman yang terletak di Desa Blang Cut Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh Provinsi Aceh Adapun batas-batasnya adalah sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Samidan;
- belah Selatan berbatasan dengan Lorong Keluarga;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Nasrah;
- Sebelah Timur berbatasan dengan jalan Desa Mon Nibong;
7.3. Menetapkan harta berupa bangunan-bangunan sebagai berikut:
- Sebuah rumah Induk permanen dengan ukuran 120 M2 yang dibangun oleh Belia Besteri Bin Abd Rachman dengan Isteri Pertama;
- Dan di sampingnya Sebuah rumah permanen ukuran 50 M2 yang dibangun Abd Rachman dan dijadikan rumah kos untuk disewakan;
- Pembuatan pagar keliling secara bersama antara penggugat dan Belia Besteri Bin Abd Rahman pada tahun 2014 dengan biaya sebesar Rp. 100.000.000.00- (Seratus Juta Rupiah);
- Renovasi rumah kost dan pembuatan Kanopi Rumah Induk serta pembuatan sumur tahun 2016 secara bersama antara penggugat dan Belia Bestari Bin Abd Rahman dengan biaya sebesar Rp. 50.000.000.00- (Lima Juta Rupiah);
adalah harta warisan dari Belia Besteri Bin Abd Rachman sah dan berkekuatan hukum;
- Menetapkan harta berupa :
8.1. Surat Keterangan hibah Tapak Rumah dengan Nomor : 011/BB/BLC/II/2012 yang mengetahui Kepala Desa Blang Cut dengan luas
10 M2 x 20 M2 terletak di Desa Blang Cut Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Samidan;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Belia Besteri;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Belia Besteri;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Nasrah;
adalah tanah hibah di atas tanah warisan dari Belia Besteri Bin Alm. Abd Rahman kepada penggugat sah dan berkekuatan hukum;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum Belia Besteri Bin Abd. Rahman menurut Hukum Waris Islam;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian dari ahli waris Belia Besteri Bin Abd Rahman kepada para penggugat (sesuai petitum 7.1, 7.2, dan 7.3 huruf a, b ,c, dan d )
- Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan oleh Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh atas seluruh objek perkara adalah sah, kuat dan berharga;
- Menghukum para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 200.000.00,- (dua ratus ribu rupiah) perhari, jika Tergugat lalai atau sengaja tidak memenuhi isi putusan;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul atas perkara ini;
SUBSIDER:
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |