Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
387/Pdt.P/2025/MS.Bna 1.Muznah M binti Muslimalwi
2.Wildan Zahi Firdaus Bin Agus Rusli
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 387/Pdt.P/2025/MS.Bna
Tanggal Surat Jumat, 28 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Muznah M binti Muslimalwi
2Wildan Zahi Firdaus Bin Agus Rusli
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Bahwa dalam hal ini para Pemohon hendak mengajukan Permohonan Penetapan Ahli Waris atas nama Agus Rusli Bin Rusli Ibrahim;
  2. Bahwa Agus Rusli Bin Rusli Ibrahim telah meninggal dunia pada tanggal 6 Oktober 2025 akibat sakit, berdasarkan Akta kematian nomor 1171-KM-15102025-0005 yang dikeluarkan oleh Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh;
  3. Bahwa semasa hidup Agus Rusli Bin Rusli Ibrahim memiliki dua (2) orang isteri, isteri pertama bernama Merry Irawati Binti Agus Sofyan dan isteri kedua yang bernama Muznah M Binti Muslimalwi (Pemohon I);
  4. Bahwa Agus Rusli Bin Rusli Ibrahim dengan Merry Irawati Binti Agus Sofyan, adalah suami isteri sah yang telah menikah di KUA Kecamatan Balik Papan Barat, Kabupaten Balikpapan, akan tetapi telah bercerai berdasarkan Akta Cerai Nomor 3775/AC/2018/PA.Sby;
  5. Bahwa dari pernikahan Agus Rusli Bin Rusli Ibrahim dengan Merry Irawati Binti Agus Sofyan (isteri pertama), telah dikaruniai satu (1) orang anak, bernama:
  6. Wildan Zahi Firdaus Bin Agus Rusli, usia 18 tahun;
  1. Bahwa Agus Rusli Bin Rusli Ibrahim dengan Muznah M Binti Muslimalwi (istri kedua), adalah suami isteri sah, yang telah menikah pada tanggal 17 Januari 2019, sesuai dengan kutipan akta nikah No. 010/010/I/2019, yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh;
  2. Bahwa dari pernikahan Agus Rusli Bin Rusli Ibrahim dengan Muznah M Binti Muslimalwi (isteri kedua), tidak dikaruniai anak;
  3. Bahwa ayah kandung dari Agus Rusli Bin Rusli Ibrahim, yang bernama Rusli Ibrahim telah meninggal duniapada tanggal 19 September 1994 akibat sakit, dan ibu kandung Agus Rusli Bin Rusli Ibrahim yang bernama Erni Harfiah juga telah meninggal dunia pada tanggal 22 September 1999 akibat sakit (Kedua surat keterangan kematian tersebut dikeluarkan oleh Keuchik Gampong Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh;
  4. Bahwa setelah meninggal dunia Agus Rusli Bin Rusli Ibrahim, maka ahli waris yang ditinggalkan adalah : 
  1. Muznah M Binti Muslimalwi, (isteri);
  2. Wildan Zahi Firdaus Bin Agus Rusli, (anak Laki-laki kandung);
    1. . Bahwa Para Pemohon mengajukan permohonan penetapan ahli waris ini untuk keperluan mengurus segala harta peninggalan almarhum atas nama Agus Rusli Bin Rusli Ibrahim kepada ahli waris;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak