Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
279/Pdt.P/2026/MS.Bna 1.Husnaily Binti M Yasin
2.Arisna Syakira Binti M Saleh
3.Muhammad Raditya S Bin M Saleh
Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 279/Pdt.P/2026/MS.Bna
Tanggal Surat Jumat, 21 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Husnaily Binti M Yasin
2Arisna Syakira Binti M Saleh
3Muhammad Raditya S Bin M Saleh
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Emil Hakim,SH.Husnaily Binti M Yasin
2Emil Hakim,SH.Arisna Syakira Binti M Saleh
3Emil Hakim,SH.Muhammad Raditya S Bin M Saleh
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian tersebut diatas, Para Pemohon mohon kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berkenan memberikan penetapan sebagai berikut:

 

PRIMER

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan :
    1. Alm. M Saleh Bin Alm. Syamaun telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 28 Juli 2026;
    2. (Ayah) Alm. Syamaun telah lebih dahulu meninggal dunia karena usia tua pada hari Minggu tanggal 17 Oktober 2004;
    3. (Ibu) almh. Muned telah lebih dahulu meninggal dunia karena usia tua pada hari Kamis tanggal 2 Maret 2006;
  3. Menetapkan Ahli Waris dari Alm. M Saleh Bin Alm. Syamaun adalah sebagai berikut :
    1. Husnaily Binti M Yasin;
    2. Arisna Syakira Binti M Saleh;
    3. Muhammad Raditya S Bin M Saleh;
  4. Menetapkan Permohonan Penetapan Ahliwaris ini untuk keperluan pengurusan/ Penarikan uang Sebesar ± Rp. 124.900.000,- (seratus dua puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah) di Rekening Bank Aceh Nomor : 01002030152991 atas nama M Saleh, kepada Para Pemohon di PT. Bank Aceh Syariah, Kantor Pusat Operasional Banda Aceh.
  5. Menetapkan biaya perkara menurut hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku       ;

 

SUBSIDER

Atau jika Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak