Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
381/Pdt.P/2025/MS.Bna Salbina Bin M. Daud Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 381/Pdt.P/2025/MS.Bna
Tanggal Surat Selasa, 25 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Salbina Bin M. Daud
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Bahwa Sayed Iqbal Tawaqal dengan Almarhumah Khairunnisa adalah suami isteri sah, yang telah melakukan pernikahan pada tanggal 08 Maret 2010, akan tetapi telah bercerai pada tanggal 28 September 2020, berdasarkan Akta Cerai Nomor 245/AC/2020/MS.Bna, dengan Nomor Register 321/Pdt.G.2020/MS.Bna;
  2. Bahwa dari perkawinan Sayed Iqbal Tawaqal dengan Almarhumah Khairunnisa telah memperoleh 1 (Satu) orang anak, yang bernama:

2.1 Syarifah Asharina Muharrami Binti Sayed Iqbal Tawaqal perempuan, usia 14 tahun;

  1. Bahwa Pemohon merupakan Kakek kandung dari Syarifah Asharina Muharrami Binti Sayed Iqbal;
  2. Bahwa ibu kandung dari Syarifah Asharina Muharrami yang Bernama Almarhumah Khairunnisa telah meninggal dunia pada tanggal 07 September 2025, sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Nomor: 1171-KM-18092025-0003, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh pada tanggal 18 September 2025;
  3. Bahwa Syarifah Asharina Muharrami Binti Sayed Iqbal Tawaqal belum dewasa dan tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum, karena masih dibawah umur, sejak bulan September 2020 hingga saat ini masih tinggal dan diasuh oleh Salbina Bin M. Daud (Pemohon/Kakek Kandung);
  4. Bahwa ayah kandung dari Syarifah Asharina Muharrami Bernama Sayed Iqbal Tawaqal setelah becerai dengan Almarhumah Khairunnisa, Kurang memberikan nafkah kepada anaknya yang bernama Syarifah Asharina Muharrami;
  5. Bahwa maksud dan tujuan dari permohonan penetapan perwalian anak yang Pemohon ajukan adalah untuk mewakili Syarifah Asharina Muharrami Bin Sayed Iqbal Tawaqal dalam hal  untuk mengagunkan, mengalihkan, melepaskan dalam bentuk apapun objek yang berada di Gampong Lam Ara, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak