Petitum
|
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon ,memohon kepada Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh, memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon Seluruhnya;
- Menetapkan perbaikan biodata Pemohon yang tercantum dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 036/01/II/2007 tertanggal 01 Februari 2007 yang semula tertulis MARDHIAH harus diubah dan diperbaiki menjadi MARDIAH;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan biodata tersebut pada:
- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Syiah Kuala
- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
- Mohon penetapan yang seadil-adilnya;
|