| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 22/JN/2026/MS.Bna | 1.ALFIAN,S.H. 2.RAJESKANA,S.H.,M.H 3.INDRIANI RACHMAN, S.H. |
FAHMI RIZA,S.H. Bin (Alm) SOFYAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Apr. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemerkosaan | ||||||||
| Nomor Perkara | 22/JN/2026/MS.Bna | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 27 Apr. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1579/L.1.10/Eku.2/04/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Dakwaan | Pertama --------- Bahwa terdakwa Fahmi Riza Bin Alm Sofyan pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di rumah di Desa Beurawe Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh , maka Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berwenang mengadili, “yang dengan sengaja melakukan pemerkosaan terhadap anak korban Afia Khairunnisa Binti Abdul Ghafur yang masih berumur 04 tahun (sesuai akta kelahiran 3175-LT-08042021-0185) dan belum menikah ”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Jum’at tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 18.20 wib saksi Betsy Trisna Sari menitipkan anak korban Afia Khairunnisa bersama dengan kakak korban yang bernama Keisha Salvina kepada saksi Yusnaini yang merupakan bibi saksi Betsy Trisna Sari yang beralamat di Desa Beurawe Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh karena ibu dari saksi Betsy Trisna Sari sedang sakit dan dirawat dirumah sakit. Bahwa pada hari sabtu dan tanggal 19 Juli 2025 korban anak Afia Khairunnisa Binti Abdul Ghafur bermain didepan rumah terdakwa Fahmi Riza, S.H Bin Alm Sofyan yang beralamatkan di Desa Beurawe Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh , selanjutnya terdakwa memanggil anak korban dan mengajak anak korban masuk kedalam rumah terdakwa dan membawa anak korban kedalam kamar dibelakang. Didalam kamar tersebut terdakwa mengajak anak korban melihat dan menonton youtube kuromi dan pada saat menonton youtube kuromi terdakwa memegang tangan anak korban dan langsung memegang vagina anak korban (nunut anak korban), meraba dan menekan vagina anak korban serta memasukkan jari terdakwa kedalam vagina anak korban dan menjilat vagina anak korban. Setelah selesai terdakwa mengancam anak korban dengan cara “ jangan bilang-bilang sama bunda” sambal memegang bahu anak korban dengan keras dan anak korban menjadi takut. Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : R/343/VII/Kes.3.1/ 2025/ Rs. Bhy tanggal 20 Juli 2025 yang ditandatangani oleh dr. Rina Sabrina yaitu dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh . Pada pemeriksaan fisik anak korban Afia Khairunnisa didapatkan hasil sebagai berikut :
Kesimpulan : Pada pemeriksaan terhadap korban perempuan yang berusia 04 tahun . Dari hasil pemeriksaan dijumpai luka lecet didinding liang vagina serta luka robek di selapaut dara, perlukaan lama. Pasien memerlukan Bimbingan Psikolog anak. --------- Perbauatn terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat -------------------------------- Atau Kedua -------- Bahwa terdakwa Fahmi Riza Bin Alm Sofyan pada hari Sabtu tanggal 19 Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di rumah di Desa Beurawe Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh , maka Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berwenang mengadili, “melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 terhadap anak korban Afia Khairunnisa Binti Abdul Ghafur yang masih berumur 04 tahun (sesuai akta kelahiran 3175-LT-08042021-0185)”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Jum’at tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 18.20 wib saksi Betsy Trisna Sari menitipkan anak korban Afia Khairunnisa bersama dengan kakak korban yang bernama Keisha Salvina kepada saksi Yusnaini yang merupakan bibi saksi Betsy Trisna Sari yang beralamat di Desa Beurawe Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh karena ibu saksi Betsy Trisna Sari sedang sakit dan dirawat dirumah sakit. Bahwa pada hari sabtu dan tanggal 19 Juli 2025 korban anak Afia Khairunnisa Binti Abdul Ghafur bermain didepan rumah terdakwa Fahmi Riza, S.H Bin Alm Sofyan yang beralamatkan di Desa Beurawe Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh , selanjutnya terdakwa memanggil anak korban dan mengajak anak korban masuk kedalam rumah terdakwa dan membawa anak korban kedalam kamar belakang. Didalam kamar tersebut terdakwa mengajak anak korban melihat dan menonton youtube kuromi dan pada saat menonton youtube kuromi terdakwa memegang tangan anak korban dan vagina anak korban (nunut anak korban), meraba dan menekan vagina anak korban. Setelah selesai terdakwa mengancam anak korban dengan cara “ jangan bilang-bilang sama bunda” sambal memegang bahu anak korban dengan keras dan anak korban menjadi takut. --------- Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ------------------------------ |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
