|
Petitum
|
Berdasarkan keseluruhan dalil dan alasan yang telah dikemukakan di atas pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang memeriksa permohonan penetapan ahli waris ini untuk dapat memberikan penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Menyatakan bahwa almarhumah Rukannah Binti Ahmad Harun telah meninggal dunia pada tanggal 18 April 2026 di Kota Banda Aceh dalam keadaan beragama Islam sebagaimana dibuktikan dengan Akta Kematian Nomor 1171-KM-29042026-0001 tanggal 29 April 2026;
- Menetapkan ahli waris dari Rukhannah binti Ahmad Harun, yaitu;
- Halimah Abbas (ibu kandung);
- M. Yusuf bin Ahmad Harun (saudara kandung);
- M. Isa Ahmad bin Ahmad Harun (saudara kandung);
- Darmawati bin Ahmad Harun (saudara kandung);
- Thamrin bin Ahmad Harun (saudara kandung);
- Menetapkan Penetapan Ahli Waris ini dapat dipergunakan oleh Para Pemohon sebagai dasar hukum untuk mengurus dan melakukan peralihan hak atas tabungan, simpanan, deposito, dan harta kekayaan lainnya milik almarhumah Rukannah Binti Ahmad Harun pada seluruh lembaga perbankan di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menetapkan Penetapan Ahli Waris ini dapat dipergunakan oleh Para Pemohon sebagai dasar hukum untuk mengurus dan melakukan peralihan hak serta balik nama sertifikat hak atas tanah dan harta tidak bergerak lainnya atas nama almarhumah Rukannah Binti Ahmad Harun pada Badan Pertanahan Nasional di seluruh wilayah Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menetapkan Penetapan Ahli Waris ini dapat dipergunakan oleh Para Pemohon sebagai dasar hukum untuk mengurus seluruh hak kepegawaian almarhumah Rukannah Binti Ahmad Harun sebagai Pegawai Negeri Sipil, termasuk hak-hak keuangan, manfaat pensiun, santunan kematian, Taspen, serta hak-hak keperdataan lainnya yang timbul sebagai akibat meninggalnya almarhumah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Membebankan biaya terhadap Perkara ini pada pemohon sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |