Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/JN/2026/MS.Bna 1.INDRIANI RACHMAN, S.H.
2.SUTRISNA, S.H. M.H.
MUHAMMAD ADIL BIN FITRIADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Zina
Nomor Perkara 17/JN/2026/MS.Bna
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 31 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1081/L.1.10/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1INDRIANI RACHMAN, S.H.
2SUTRISNA, S.H. M.H.
Terdakwa
NoNama
1MUHAMMAD ADIL BIN FITRIADI
Advokat
Dakwaan

Primair

-------Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD ADIL BIN FITRIADI pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2026 bertempat di kamar kos No.07 yang berlokasi di Gp. Peuniti, Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh, “dengan sengaja melakukan Jarimah Zina yang diperiksa dalam perkara Khalwat atau Ikhtilat , kemudian mengaku telah melakukan perbuatan zina, pengakuannya dianggap sebagai permohonan untuk dijatuhi ‘ Uqubat Zina, pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk orang yang membuat pengakuan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa MUHAMMAD ADIL BIN FITRIADI menghubungi saksi Nurfadilah Binti Moestafa Kamal (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk mengobrol, pada saat mengobrol terdakwa mengajak saksi Nurfadilah untuk melayani terdakwa untuk melakukan hubungan badan suami istri dengan bayaran Rp.300.000,- (tiga ratus ribu) rupiah. Selanjutnya saksi Nurfadilah menerima ajakan terdakwa dan terdakwa meminta saksi Nurfadilah untuk datang ke warkop Adi Kupi yang berlokasi di Gp. Kuta Alam Kota Banda Aceh, dan saksi Nurfadilah pergi menuju ke Adi Kupi menggunakan ojek Online Maxim. Pada saat berada di dekat warkop Adi Kupi saksi Nurfadilah menjumpai terdakwa dan langsung menuju kerumah kos terdakwa yang berlokasi di Gp. Peuniti Kec. Baiturrahman Kota Banda Aceh. Sekira pukul 02.00 wib terdakwa dan saksi Nurfadilah sampai dirumah kos terdakwa langsung masuk kedalam kamar kos No. 07 yang merupakan tempat tinggal terdakwa. Pada saat didalam kamar, terdakwa menutup pintu kamar dan menguncinya dari dalam sehingga pada saat itu hanya ada terdakwa dan saksi Nurfadilah (berdua-duaan). Selanjutnya terdakwa dan saksi Nurfadilah tidur diatas Kasur dengan posisi berdampingan dan terdakwa memeluk saksi Nurfadilah serta meraba-raba payudara saksi Nurfadilah, kemudian terdakwa membuka celana jeans dan celana dalam saksi Nurfadilah pakai sehingga saksi Nurfadilah dalam kondisi setengah telanjang, lalu terdakwa juga membuka celana dan celana dalam yang terdakwa pakai sehingga terdakwa dan saksi Nurfadilah dalam keadaan setengah telanjang. Selanjutnya saksi Nurfadilah tidur terlentang diatas kasur dan kemudian terdakwa menindihkan badan terdakwa diatas badan saksi Nurfadilah sambil memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam vagina saksi Nurfadilah  sehingga pada saat itu terdakwa dan saksi Nurfadilah melakukan hubungan badan layaknya suami istri tanpa menggunakan kondom. Sekira 5 (lima) menit terdakwa mengeluarkan kemaluan terdakwa dari vagina saksi Nurfadilah dan menumpahkan sperma terdakwa diatas perut saksi Nurfadilah. Beberapa menit kemudian terdakwa kembali menindihkan badan terdakwa diatas badan saksi Nurfadilah kemudian terdakwa memasukkan kemaluan terdakwa kedalam vagina saksi Nurfadilah sehingga terdakwa dan saksi Nurfadilah melakukan hubungan badan lagi layaknya suami istri yang kedua kalinya. Sekira pukul 02.30 wib pintu kamar kos di ketuk oleh warga dan pada saat itu terdakwa dan saksi Nurfadilah menghentikan perbuatan tersebut dengan cara terdakwa mengeluarkan kemaluan terdakwa dari vagina saksi Nurfadilah, kemudian terdakwa dan saksi Nurfadilah langsung menggunakan pakaian masing-masing dan setelah menggunakan pakaian tersebut terdakwa membuka pintu kamar kos tersebut dan warga masyarakat langsung masuk kedalam kamar kos terdakwa dan kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa beserta saksi Nurfadilah untuk diproses lebih lanjut
  • Bahwa setelah diinterogasi terdakwa Muhammad Adil Bin Fitriadi dan saksi Nurfadilah Binti Moestafa Kamal mengakui telah melakukan zina. Selanjutnya terdakwa dan saksi Nurfadilah Binti Moestafa Kamal diserahkan kepada Satpol PP dan WH untuk diperiksa lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa dan saksi Nurfadilah Binti Moestafa Kamal bukanlah suami istri dan tidak memiliki ikatan perkawinan.
  • Bahwa berdasarkan Surat Pengakuan Pernyataan Perzinaan tanggal 09 Februari 2026 dan Berita Acara Pengakuan Perzinaan tanggal 09 Februari 2026, terdakwa telah membenarkan telah melakukan perbuatan Zina dengan saksi Nurfadilah Binti Moestafa Kamal.

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat dalam pasal 33 ayat (1) Jo pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.--------------------------------

 

     Subsidair

--------------Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD ADIL BIN FITRIADI pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2026 bertempat di kamar kos No.07 yang berlokasi di Gp. Peuniti, Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh, “dengan sengaja melakukan Jarimah Ikhtilath”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa MUHAMMAD ADIL BIN FITRIADI menghubungi saksi Nurfadilah Binti Moestafa Kamal (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk mengobrol, pada saat mengobrol terdakwa mengajak saksi Nurfadilah untuk melayani terdakwa untuk melakukan hubungan badan suami istri dengan bayaran Rp.300.000,- (tiga ratus ribu) rupiah. Selanjutnya saksi Nurfadilah menerima ajakan terdakwa dan terdakwa meminta saksi Nurfadilah untuk datang ke warkop Adi Kupi yang berlokasi di Gp. Kuta Alam Kota Banda Aceh, dan saksi Nurfadilah pergi menuju ke Adi Kupi menggunakan ojek Online Maxim. Pada saat berada di dekat warkop Adi Kupi saksi Nurfadilah menjumpai terdakwa dan langsung menuju kerumah kos terdakwa yang berlokasi di Gp. Peuniti Kec. Baiturrahman Kota Banda Aceh. Sekira pukul 02.00 wib terdakwa dan saksi Nurfadilah sampai dirumah kos terdakwa langsung masuk kedalam kamar kos No. 07 yang merupakan tempat tinggal terdakwa. Pada saat didalam kamar, terdakwa menutup pintu kamar dan menguncinya dari dalam sehingga pada saat itu hanya ada terdakwa dan saksi Nurfadilah (berdua-duaan). Selanjutnya terdakwa dan saksi Nurfadilah tidur diatas Kasur dengan posisi berdampingan dan terdakwa memeluk saksi Nurfadilah serta meraba-raba payudara saksi Nurfadilah, kemudian terdakwa membuka celana jeans dan celana dalam saksi Nurfadilah pakai sehingga saksi Nurfadilah dalam kondisi setengah telanjang, lalu terdakwa juga membuka celana dan celana dalam yang terdakwa pakai sehingga terdakwa dan saksi Nurfadilah dalam keadaan setengah telanjang. Selanjutnya saksi Nurfadilah tidur terlentang diatas kasur dan kemudian terdakwa menindihkan badan terdakwa diatas badan saksi Nurfadilah sambil memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam vagina saksi Nurfadilah  sehingga pada saat itu terdakwa dan saksi Nurfadilah melakukan hubungan badan layaknya suami istri tanpa menggunakan kondom. Sekira 5 (lima) menit terdakwa mengeluarkan kemaluan terdakwa dari vagina saksi Nurfadilah dan menumpahkan sperma terdakwa diatas perut saksi Nurfadilah. Beberapa menit kemudian terdakwa kembali menindihkan badan terdakwa diatas badan saksi Nurfadilah kemudian terdakwa memasukkan kemaluan terdakwa kedalam vagina saksi Nurfadilah sehingga terdakwa dan saksi Nurfadilah melakukan hubungan badan lagi layaknya suami istri yang kedua kalinya. Sekira pukul 02.30 wib pintu kamar kos di ketuk oleh warga dan pada saat itu terdakwa dan saksi Nurfadilah menghentikan perbuatan tersebut dengan cara terdakwa mengeluarkan kemaluan terdakwa dari vagina saksi Nurfadilah, kemudian terdakwa dan saksi Nurfadilah langsung menggunakan pakaian masing-masing dan setelah menggunakan pakaian tersebut terdakwa membuka pintu kamar kos tersebut dan warga masyarakat langsung masuk kedalam kamar kos terdakwa dan kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa beserta saksi Nurfadilah untuk diproses lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa dan saksi Nurfadilah Binti Moestafa Kamal bukan suami istri dan tidak memiliki ikatan perkawinan.

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat dalam pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.--------------------------------

 

Lebih Subsidair

------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD ADIL BIN FITRIADI pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam tahun 2026 bertempat di kamar kos No.07 yang berlokasi di Gp. Peuniti, Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh, “dengan sengaja melakukan Jarimah Khalwat”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa MUHAMMAD ADIL BIN FITRIADI menghubungi saksi Nurfadilah Binti Moestafa Kamal (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk mengobrol, pada saat mengobrol terdakwa mengajak saksi Nurfadilah untuk melayani terdakwa untuk melakukan hubungan badan suami istri dengan bayaran Rp.300.000,- (tiga ratus ribu) rupiah. Selanjutnya saksi Nurfadilah menerima ajakan terdakwa dan terdakwa meminta saksi Nurfadilah untuk datang ke warkop Adi Kupi yang berlokasi di Gp. Kuta Alam Kota Banda Aceh, dan saksi Nurfadilah pergi menuju ke Adi Kupi menggunakan ojek Online Maxim. Pada saat berada di dekat warkop Adi Kupi saksi Nurfadilah menjumpai terdakwa dan langsung menuju kerumah kos terdakwa yang berlokasi di Gp. Peuniti Kec. Baiturrahman Kota Banda Aceh. Sekira pukul 02.00 wib terdakwa dan saksi Nurfadilah sampai dirumah kos terdakwa langsung masuk kedalam kamar kos No. 07 yang merupakan tempat tinggal terdakwa. Pada saat didalam kamar, terdakwa menutup pintu kamar dan menguncinya dari dalam sehingga pada saat itu hanya ada terdakwa dan saksi Nurfadilah (berdua-duaan). Selanjutnya terdakwa dan saksi Nurfadilah tidur diatas Kasur dengan posisi berdampingan dan terdakwa memeluk saksi Nurfadilah serta meraba-raba payudara saksi Nurfadilah, kemudian terdakwa membuka celana jeans dan celana dalam saksi Nurfadilah pakai sehingga saksi Nurfadilah dalam kondisi setengah telanjang, lalu terdakwa juga membuka celana dan celana dalam yang terdakwa pakai sehingga terdakwa dan saksi Nurfadilah dalam keadaan setengah telanjang. Selanjutnya saksi Nurfadilah tidur terlentang diatas kasur dan kemudian terdakwa menindihkan badan terdakwa diatas badan saksi Nurfadilah sambil memasukkan alat kelamin terdakwa kedalam vagina saksi Nurfadilah  sehingga pada saat itu terdakwa dan saksi Nurfadilah melakukan hubungan badan layaknya suami istri tanpa menggunakan kondom. Sekira 5 (lima) menit terdakwa mengeluarkan kemaluan terdakwa dari vagina saksi Nurfadilah dan menumpahkan sperma terdakwa diatas perut saksi Nurfadilah. Beberapa menit kemudian terdakwa kembali menindihkan badan terdakwa diatas badan saksi Nurfadilah kemudian terdakwa memasukkan kemaluan terdakwa kedalam vagina saksi Nurfadilah sehingga terdakwa dan saksi Nurfadilah melakukan hubungan badan lagi layaknya suami istri yang kedua kalinya. Sekira pukul 02.30 wib pintu kamar kos di ketuk oleh warga dan pada saat itu terdakwa dan saksi Nurfadilah menghentikan perbuatan tersebut dengan cara terdakwa mengeluarkan kemaluan terdakwa dari vagina saksi Nurfadilah, kemudian terdakwa dan saksi Nurfadilah langsung menggunakan pakaian masing-masing dan setelah menggunakan pakaian tersebut terdakwa membuka pintu kamar kos tersebut dan warga masyarakat langsung masuk kedalam kamar kos terdakwa dan kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa beserta saksi Nurfadilah untuk diproses lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa dan saksi Nurfadilah Binti Moestafa Kamal bukan suami istri dan tidak memiliki ikatan perkawinan.

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ‘Uqubat dalam pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.-------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya