|
Petitum
|
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan tersebut diatas Penggugat memohon kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh c/q Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berkenan memanggil para pihak pada suatu hari persidangan yang ditetapkan untuk itu, guna mengadili perkara ini dan berkenan pula memberikan putusan dalam perkara ini dengan amar sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan harta bersama yang diperoleh semasa dalam perkawinan Penggugat dengan Tergugat sebagaimana tersebut pada posita angka 3.1. sampai dengan angka 3.13. yaitu:
- Harta Tidak Bergerak
- Sebidang tanah luas 256 m2 beserta Rumah Permanen di atasnya, yang di bangun secara bertahap sampai sekarang sudah selesai yang beralamat di Jalan Tgk. Diblang Lorong Antara, Desa Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor M.01010110110641 terdaftar atas nama Al Faisal adapun mengenai batas-batasnya adalah sebagai berikut:
Sebelah utara berbatas dengan tanah/rumah Zulfahmi;
Sebelah selatan berbatas dengan tanah/rumah Hasiluddin;
Sebelah barat berbatas dengan jalan Desa;
Sebelan timur berbatas dengan Tanah/rumah Indra Sakti Nasution;
Dimana terhadap tanah/rumah bersama tersebut sudah mempunyai Sertipikat Hak Milik (SHM) No. M.01010110110641 pada saat di bangun dan SHM tersebut ada pada Tergugat dan objek tersebut dalam penguasaan Tergugat;
- Mesin Cuci sebanyak 10 (sepuluh) unit merek LG di beli tahun 2023 objek tersebut dikuasai oleh Penggugat;
- Emas 20 mayam yang diperoleh mulai tahun 2007 sampai dengan 2025 di peroleh dari hasil usaha bersama dan objek tersebut dipakai dan disimpan oleh Tergugat dan dalam penguasaan Tergugat;
- Uang tunai Rp 200.000,000,- dari hasil perolehan dari usaha bersama sejak masa pernikahan 2007 sampai dengan awal 2025.
- Harta Bergerak
- Satu Unit Mobil Merek Honda Tipe CR.V 1,5 TC PRESTIGE CVT CKD Warna Silver tahun perakitan 2023, tahun pembelian 2024, dengan
Nomor Polisi, BL 1944 AZ, Nomor Rangka : MHFG88GS5G826260,
Nomor Mesin; 2GDC110027, BPBK dan STNK atas nama Volia Rini, sekarang dalam penguasaan Tergugat;
- Satu Unit Mobil Secound Merek Daihatsu Grand Max Mini Bus Type S402RV-ZMDFJJ tahun perakitan 2017, tahun Pembelian 2023 Warna Silver Metalik dengan Nomor Polisi, BK 1159 LAC, Nomor Rangka
MHKV3CA3JHK018130, Nomor Mesin 3SZDGG4813, BPBK dan STNK
atas nama pemilik lama FADLAN SYARIF, SE, sekarang dalam penguasaan Penggugat;
- Satu Unit Kendaraan Roda 2 (dua) Merek Honda Type NC11BF1D A/T, Tahun perakitan 2016, pembelian 2024, warna Putih dengan Nomor
Polisi, BL 4290 LAL, Nomor Rangka MH1JFD215CK166B25 Nomor Mesin JFD2E1160222, BPBK dan STNK atas nama Pemilik Lama SAFRINA, sekarang dalam penguasaan Penggugat;
- Satu Unit Kendaraan Roda 2 (dua) Merek Honda Type P1B02N13L2 A/T, Tahun perakitan 2021, pembelian tahun 2023, warna Biru Putih dengan Nomor Polisi, BL 4375 ZAR, Nomor Rangka MH1JM1113JK969197 Nomor Mesin JM11E1952376, BPBK dan STNK atas nama Pemilik Lama SYARIFUDDIN, sekarang dalam penguasaan Penggugat;
- Satu Unit Kendaraan Roda 2 (dua) Merek Honda Type F1CO2N46L0 A/T, Tahun pembelian 2021, pembelian awal tahun 2025, warna Merah dengan Nomor Polisi, BL 4590 AAO, Nomor Rangka MH1JM0218MK443158 Nomor Mesin JM02E1443285, BPBK dan STNK atas nama Pemilik VOLIA RINI, sekarang dalam penguasaan Penggugat;
- Satu Unit Kendaraan Roda 2 (dua) Merek Honda Type H1B02N42L0 A/T, Tahun perakitan 2021, Tahun pembelian 2022, warna Hitam dengan Nomor Polisi, BL 3156 AAD, Nomor Rangka MH1JM9111LK040952 Nomor Mesin JM91E3041244, BPBK dan STNK atas nama Pemilik AL FAISAL, sekarang dalam penguasaan Pengugat;
- Satu Unit Kendaraan Roda 2 (dua) Merek Honda Type F1C02N28L0 A/T, Tahun perakitan 2020, tahun pembelian 2020 warna Hitam dengan Nomor Polisi, BL 4652 AAH, Nomor Rangka MH1JM3120KK976873 Nomor Mesin JM31E2972233, BPBK dan STNK atas nama Pemilik VOLIA RINI, sekarang dalam penguasaan Penggugat;
Satu Unit Kendaraan Roda 2 (dua) Merek Honda Type F1C02N28L0 A/T, Tahun perakitan 2025, tahun pembelian 2025 dengan Nomor Polisi,
BL 6409 ABH atas nama Pemilik VOLIA RINI, sekarang dalam penguasaan Terggugat;
- Satu Unit Kendaraan Roda 2 (dua) Merek Honda Type H1B02N41L0 A/T, Tahun perakitan 2025, tahun Pembelian 2025, warna Putih dengan Nomor Polisi, BL 5805 AAW, Nomor Rangka MH1JFD215CK166B25
Nomor Mesin JFD2E1160222, BPBK dan STNK atas nama Pemilik VOLIA RINI, sekarang dalam penguasaan Tergugat;
- Menetapkan harta bawaan yang diperoleh penggugat dari warisan orang tuanya sebagaimana tersebut pada posita angka 3.14 yaitu:
- Emas 16 mayam diperoleh dari penjualan harta warisan orang tua penggugat pada tahun 2023 dan objek tersebut dalam penguasaan Tergugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (maritaal beslag) yang diletakkan atas objek sengketa sebagaimana pada posita angka 3.1. sampai dengan angka 3.14;
- Membagi harta bersama yang diperoleh Penggugat dengan Tergugat selama dalam perkawinan sebagaimana tersebut diatas yaitu untuk Penggugat 1½ (setengah) bahagian dan kepada Tergugat ½ (setengah) bahagian lagi untuk Tergugat:
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan ½ (setengah) bahagian yang menjadi hak Penggugat atas harta bersama tersebut tanpa ada ikatan apapun dengan pihak ketiga lainnya;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan seluruhnya harta bawaan penggugat dari tergugat tanpa ada ikatan apapun dengan pihak ketiga lainnya;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek sengketa atas harta bersama dan harta bawaan sebagaimana disebutkan di atas untuk menyerankan hak bagian masing-masing Pihak secara natura berikut alas
hak Sertipikat Hak Milik/BPKB, apabila tidak dapat dilaksanakan secara
natura, maka dilakukan secara lelang melalui Kantor Lelang Negara yang berwenang dan hasil pelelangan tersebut dibagi kepada Penggugat dan Penggugat dan Tergugat tersebut sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwang soom) satu hari Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini setelah mempunyai hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan perkara ini dilaksanakan serta merta kendatipun ada verzet, banding maupun kasasi;
|