Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/JN/2025/MS.Bna Devi Safliana, S.H, M.H YUSRIZAL BIN MAWARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Khalwat
Nomor Perkara 23/JN/2025/MS.Bna
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2645/L.1.10/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Devi Safliana, S.H, M.H
Terdakwa
NoNama
1YUSRIZAL BIN MAWARDI
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa YUSRIZAL  Bin MAWARDI bersama dengan Saksi PUTRI BALQIS Binti SULTAN SALIM pada hari Senin tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 00.38 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Hotel Kupula, Gp.Lambaro Skep, Kec Kuta Alam Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Negeri Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang sengaja melakukan jarimah khalwat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 21.30 Terdakwa menelpon saksi PUTRI BALQIS mengajak jalan-jalan keliling Kota Banda Aceh, kemudian sekitar pukul 22.00 WIB Terdakwa datang dan menjemput saksi PUTRI BALQIS dengan mobil di rumah kos saksi PUTRI BALQIS yang belokasi di Gp. Lamglumpang Kec. Ulee Kareng Kota Banda Aceh. Pada saat Terdakwa tiba didepan rumah kos saksi PUTRI BALQIS, lalu saksi PUTRI BALQIS keluar dari rumah kos kemudian masuk kedalam mobil Terdakwa.
  • Bahwa kemudian saksi PUTRI BALQIS dan terdakwa berjalan-jalan di seputaran Kota Banda Aceh, saat di dalam mobil Terdakwa menceritakan kepada saksi PUTRI BALQIS bahwa Terdakwa sudah mau menikah dengan seorang perempuan, sehingga saksi PUTRI BALQIS agak kecewa dan sedih dan saksi PUTRI BALQIS menangis, lalu Terdakwa mengusap-usap tangan kirinya diatas kepala saksi PUTRI BALQIS dengan tujuan untuk menenangkan hati saksi PUTRI BALQIS.
  • Bahwa sekira pukul 00.20 WIB pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 saksi PUTRI BALQIS mengeluh sakit perut kepada Terdakwa, lalu saksi PUTRI BALQIS bersama Terdakwa pergi ke Hotel Kupula dengan tujuan untuk menginap di Hotel Kupula, setibanya di hotel Kupula, saksi PUTRI BALQIS bersama Terdakwa langsung masuk ke kamar Nomor 04 di Hotel Kupula yang sudah di booking oleh Terdakwa, setelah masuk ke dalam kamar saksi PUTRI BALQIS dan Terdakwa duduk dan mengobrol diatas kursi di dalam kamar hotel tersebut.
  • Bahwa sekira pukul 00.40 WIB datang petugas Satpol PP dan WH yaitu saksi Nasrullah dan saksi Doni Rosa Yandi mengetuk pintu kamar, lalu Terdakwa yang membuka pintu kamar, kemudian saksi Nasrullah dan saksi Doni Rosa Yandi masuk kedalam kamar dan melihat saksi PUTRI BALQIS dan terdakwa di dalam kamar, kemudian saksi Nasrullah dan saksi Doni Rosa Yandi menanyakan apakah saksi PUTRI BALQIS sudah menikah dengan terdakwa, lalu saksi PUTRI BALQIS menjawab saksi PUTRI BALQIS dan terdakwa hanya berteman.
  • Bahwa selanjutnya pada saat saksi Nasrullah dan saksi Doni Rosa Yandi masuk kedalam kamar hotel tersebut dan mendapati saksi PUTRI BALQIS dan terdakwa dalam kondisi masih berpakaian lengkap, kemudian saksi Nasrullah dan saksi Doni Rosa Yandi mengamankan saksi PUTRI BALQIS dan Terdakwa.
  • Bahwa di dalam kamar hotel tersebut hanya ada terdakwa dan saksi PUTRI BALQIS.
  • Bahwa kemudian saksi PUTRI BALQIS dan terdakwa dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa antara saksi PUTRI BALQIS dan terdakwa tidak terikat hubungan pernikahan dan tidak memiliki hubungan mahram.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pihak Dipublikasikan Ya