|
Petitum
|
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka Pemohon memohon kepada Bapak Ketua / Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berkenan memberikan Penetapan yang amarnya sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan pada hari Minggu Tanggal 26 Desember 2004 telah Meninggal Dunia Saribanun Binti M. Itam akibat Bencana Alam Gempa Bumi dan Gelombang Tsunami yang terjadi di Banda Aceh Propinsi Aceh.
- Menetapkan:
- Nurlaila Binti Abdul Hamid (Anak Kandung),
Sebagai ahli waris dari Saribanun Binti M. Itam;
- Menetapkan Biaya Perkara Menurut Hukum;
- Memohon Penetapan yang seadil-adilnya.
|