| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 290/Pdt.G/2026/MS.Bna | ISMILAILA BINTI ISA BUGIS | TEUKU SURYANSYAH BIN TEUKU RADEN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | ||||||
| Nomor Perkara | 290/Pdt.G/2026/MS.Bna | ||||||
| Tanggal Surat | Minggu, 26 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum yang telah Penggugat uraikan diatas, mohon kepada yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang memeriksa perkara a quo tersebut agar dapat memanggil para pihak untuk memeriksa secara sah dan diadili dalam persidangan, serta menjatuhkan dalam amar putusannya sebagai berikut:
OBJEK BERGERAK,TIDAK BERGERAK DAN SEWA 3.1. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan (Aceh Eye Center)dengan luas ± 184M2 yang terletak di Jalan Tgk Ujung Rimba, No,6, Gampong Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, yang sudah bersertifikat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2077 atas nama Penggugat Ismilaila dengan batas-batas-batas sebagai berikut: Timur : Berbatasan dengan Jalan Tgk Ujung Rimba Utara : Berbatasan dengan Toko Eye Center 3.2. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan (Aceh Eye Center)dengan luas ± 150M2 yang terletak di Jalan Tgk Ujung Rimba, No,6, Gampong Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, yang sudah bersertifikat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2078 atas nama Penggugat (Ismilaila( dengan batas-batas-batas sebagai berikut: Timur : Berbatasan dengan Jalan Tgk Ujung Rimba Utara : Berbatasan dengan Toko Hasballah dan AEC 3.3. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan (Aceh Eye Center)dengan luas ± 75M2 yang terletak di Jalan Tgk Ujung Rimba, No,6, Gampong Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, yang sudah bersertifikat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2080 atas nama Tergugat (Teuku Suryansayah) dengan batas-batas-batas sebagai berikut: Timur : Berbatasan dengan Toko Hasballah Utara : Berbatasan dengan Toko Hasballah 3.4. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan dengan luas ± 400 M2 yang terletak di Jalan AMD Manunggal, Gampong Bathoh, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, yang sudah bersertifikat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2167 atas nama Penggugat Ismilaila dengan batas-batas-batas sebagai berikut: Timur : Berbatasan dengan Lorong Utara : Berbatasan dengan Jalan Amd Manunggal 3.5. 1 (satu) bidang tanah kosongdengan luas ± 394 M2 yang terletak di Jalan Kampus UNMUHA,Gampong Bathoh, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, yang sudah bersertifikat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2090 atas nama Tergugat (Teuku Suryansyah) dengan batas-batas-batas sebagai berikut: Timur : Berbatasan dengan Jalan Unmuha Utara : Berbatasan dengan Lorong Cot Bak U 3.6. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan dengan luas ± 150M2 yang terletak di Jalan Dr.Mr. Mohd Hasan, Gampong Bathoh, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, yang sudah bersertifikat atas nama Tergugat (Teuku Suryansyah) dengan batas-batas-batas sebagai berikut: Timur : Berbatasan dengan Tanah dan Bangunan Milik Teuku Suryansyah Utara : Berbatasan dengan Lorong Cot Bak U 3.7. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan dengan luas ±850M2 yang terletak di Jalan Lintas Sumatera, Gampong Cot Mesjid, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, yang sudah bersertifikat atas nama Tergugat (Teuku Suryansyah)dengan batas-batas-batas sebagai berikut: Timur : Berbatasan dengan Ruko Kosong Utara : Berbatasan dengan Jalan Lintas Sumatera 3.8. 1 (satu) bidang tanah kosongdengan luas ± 3.400M2 yang terletak di Jalan Lintas Sumatera, Gampong Cot Mesjid, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, yang sudah bersertifikat atas nama Tergugat (Teuku Suryansyah)dengan batas-batas-batas sebagai berikut: Timur : Berbatasan dengan Jalan Blang Beringin Utara : Berbatasan dengan Jalan Lintas Sumatera Bahwa terhadap objek ini dalam penguasaan Tergugat; 3.9. 1 (satu) bidang tanah kosongdengan luas ± 2000M2 yang terletak di Jalan Lintas Sumatera, Gampong Cot Mesjid, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, yang sudah bersertifikat atas nama Tergugat (Teuku Suryansyah)dengan batas-batas-batas sebagai berikut: Timur : Berbatasan dengan Jalan Blang Beringin Utara : Berbatasan dengan Tanah Teuku Suryansyah 3.10. 1 (satu) bidang tanah kosongdengan luas ± 3132M2 yang terletak di Jalan Ajun, Gampong Geundring, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, yang sudah bersertifikat atas nama Tergugat (Teuku Suryansyah)dengan batas-batas-batas sebagai berikut: Timur : Berbatasan dengan Sungai Utara : Berbtasan dengan Tanah Kosong 3.11. 1 (satu) unit satuan rumah susun dengan luas ± 71,5M2 yang terletak di Lt.6, V, Blok A, No. A06 09 Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta, yang sudah bersertifikat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1709 atas nama Penggugat (Ismilaila) dengan batas-batas sesuai dengan sertifikat tanah; 3.12. 1 (satu) unit mobil merk Honda, Type CR-V 1.5 TC CVT CKD, Jenis Mobil Penumbang, Model Jeep, Tahun Pembuatan 2019, Warna Merah Pekat Mutiara, No.Rangka: MHRRW1840KJ800331, dengan Nopol: BL 1744 JI, terhadap objek ini dalam penguasaan Penggugat; 3.13. 1 (satu) unit Mobil Rush Warna Biru Metalic, Tahun Pembuatan 2007, Jenis Kendaraan Minimbus, dengan Nomor Rangka: MHFE2CJ3JK002201, Nomor Mesin: DAE7487, Nomor Polisi BL 1232 AC atas nama ISMILAILA yang dibeli secara cash / kontan, yang mana objek tersebut saat ini dalam penguasaan Tergugat; 3.15. Sewa tanah dan bangunan 4 (empat lantai), (objek 4.7) dengan nominal sewa ± Rp.950.000.000,- (sembilan ratus lima puluh juta) pertahun, dan bangunan 4 lantai ini disewa kurang lebih selama 5 tahun; 3.16 Sewa tanah kosong (objek 4.8) oleh SMEA PREMIUM sebesar ± Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta) selama 5 tahun 3.17.Sewa tanah kosong (Objek 4.8) oleh Mahdan Kupi sebesar ± Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta), selama 4 tahun; Merupakan harta bersama Penggugat dengan Tergugat;
Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
