Petitum
|
- Menerima dan mengabulkan seluruhnya Gugatan Perkara ini dari PARA PENGGUGAT.
- Menyatakan dan menetapkan HAMDAN BIN SAAD telah meninggal dunia pada tanggal 26 Desember 2004 dan Ayahnya bernama SAAD BIN ALI yang telah meninggal dunia sekitar tahun 1969.
- Menyatakan PARA PENGGUGAT – DAHLIANI, S.Pd BINTI HAMDAN dan IRWANDI BIN HAMDAN adalah Ahli Waris sah dari HAMDAN BIN SAAD.
- Menyatakan separuh dari tanah tersebut seluas 1.525 m2 ( Seribu lima ratus dua puluh lima meter persegi ) yang disengketakan adalah bagian harta warisan dari Ayahnya HAMDAN BIN SAAD.
- Menyatakan dan menetapkan DANIL SAPUTRA BIN AGUSTIAR adalah bukan sebagai Ahli Waris dari HAMDAN BIN SAAD.
- Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT adalah perbuatan yang tidak berkekuatan hukum dan atau Perbuatan yang bertentangan dengan Hukum.
- Menyatakan pembuatan Akta Hibah Nomor: 118/ 2018 Tanggal 19 Desember 2018 yang dikeluarkan oleh TERGUGAT – VII atas kerja sama Almarhumah TERGUGAT – I – CUT YATIMA BINTI SAAD dengan TERGUGAT – II – DANIL SAPUTRA BIN AGUSTIAR atas tanah seluas 1.525 m2 ( Seribu lima ratus dua puluh lima meter persegi ) adalah cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum.
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor: 10568 Tahun 2020 Tanggal 28 Desember 2020 beserta turunannya Sertipikat Hak Milik Nomor: 10734 Tahun 2023 Tanggal 11 Mei 2023, Sertipikat Hak Milik Nomor: 10735 Tahun 2023 Tanggal 11 Mei 2023, Sertipikat Hak Milik Nomor: 10736 Tahun 2023 Tanggal 11 Mei 2023 dan Sertipikat Hak Milik Nomor: 10737 Tahun 2023 Tanggal 11 Mei 2023 yang dikeluarkan oleh TERGUGAT – VI adalah tidak berkekuatan hukum.
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor: 02/ 2024 Tanggal 11 Januari 2024 antara TERGUGAT – II dengan TERGUGAT – III yang dasarnya Sertifikat Hak Milik Nomor: 10736 Tahun 2023 Tanggal 11 Mei 2023 dibuat dan dikeluarkan oleh TERGUGAT – V adalah cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum.
- Menyatakan dan menetapkan PARA PENGGUGAT sebagai Ahli Waris sah Anak Kandung dari HAMDAN BIN SAAD yang mempunyai harta berupa tanah yang telah disertipikatkan Nomor: 10568 Tahun 2020 Tanggal 28 Desember 2020 oleh TERGUGAT – II atas nama dirinya, seluas 1.525 M2 ( Seribu lima ratus dua puluh lima meter persegi ) tersebut yang terletak di Gampong Lamjamee, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh dengan batasnya :
- Utara dengan tanah Jalan Gampong dan Tanah Aminurrahman.
- Selatan dengan Tanah Sabri dan Tanah Ahmad.
- Timur dengan Tanah Waqaf dan Tanah Aminurrahman.
- Barat dengan Tanah Komplek Perumahan/ Rumah Warga.
- Menyatakan Perbuatan TERGUGAT – II dengan mengalihkan kepada TERGUGAT – III setengah dari tanah tersebut seluas 1.525 M2 yaitu dengan pembangunan 4 ( Empat ) unit bangunan rumah permanen diatasnya seluas lebih kurang 600 M2 ( Enam ratus meter persegi ) adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
- Menyatakan Perbuatan TERGUGAT – IV secara hukum dan atau defacto dengan menerima Agunan kredit atas 1 ( satu ) unit tanah beserta rumah diatasnya dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 10736 Tahun 2023 Tanggal 11 Mei 2023 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
- Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum terhadap semua perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT – VI dalam hal pemisahan dan penerbitan :
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 10568 Tahun 2020 Tanggal 28 Desember 2020 atas nama TERGUGAT – II – DANIL SAPUTRA BIN AGUSTIAR beserta turunannya yaitu :
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 10734 Tahun 2023 Tanggal 11 Mei 2023 atas nama TERGUGAT – II – DANIL SAPUTRA BIN AGUSTIAR.
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 10735 Tahun 2023 Tanggal 11 Mei 2023 atas nama TERGUGAT – II – DANIL SAPUTRA BIN AGUSTIAR.
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 10736 Tahun 2023 Tanggal 11 Mei 2023 atas nama TERGUGAT – II – DANIL SAPUTRA BIN AGUSTIAR sekarang atas nama TERGUGAT – III.
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 10737 Tahun 2023 Tanggal 11 Mei 2023 atas nama TERGUGAT – II – DANIL SAPUTRA BIN AGUSTIAR.
- Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum terhadap semua perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT – VII dalam hal membuat Akta Hibah Nomor: 118/ 2018 Tanggal 19 Desember 2018 dan Akta – Akta lainnya untuk TERGUGAT – I dan atau TERGUGAT – II.
- Menyatakan Sita Jaminan – Conservatoir Beslaag terhadap tanah dan atau beserta semua bangunan diatasnya sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 10568 Tahun 2020 Tahun 2020 Tanggal 28 Desember 2020 beserta turunannya Sertipikat Hak Milik Nomor: 10734 Tahun 2023 Tanggal 11 Mei 2023, Sertipikat Hak Milik Nomor: 10735 Tahun 2023 Tanggal 11 Mei 2023, Sertipikat Hak Milik Nomor: 10736 Tahun 2023 Tanggal 11 Mei 2023 dan Sertipikat Hak Milik Nomor: 10737 Tahun 2023 Tanggal 11 Mei 2023 adalah sah dan berharga.
- Menghukum TERGUGAT – I, II, III dan TERGUGAT – IV untuk menyerahkan tanah kepada PARA PENGGUGAT yang tersebut dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 10568 Tahun 2020 Tanggal 28 Desember 2020 beserta turunannya Sertipikat Hak Milik Nomor: 10734 Tahun 2023 Tanggal 11 Mei 2023, Sertipikat Hak Milik Nomor: 10735 Tahun 2023 Tanggal 11 Mei 2023, Sertipikat Hak Milik Nomor: 10736 Tahun 2023 Tanggal 11 Mei 2023 dan Sertipikat Hak Milik Nomor: 10737 Tahun 2023 Tanggal 11 Mei 2023 yaitu :
- Tanah dalam keadaan kosong, luasnya sekitar 1.525 M2, terletak di Gampong Lamjamee, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, dengan batas – batasnya:
- Utara dengan tanah Jalan Gampong dan Tanah Aminurrahman.
- Selatan dengan Tanah Sabri dan Tanah Ahmad.
- Timur dengan Tanah Waqaf dan Tanah Aminurrahman.
- Barat dengan Tanah Komplek Perumahan/ Rumah Warga.
- Menghukum TERGUGAT – I, II, III, dan TERGUGAT – IV untuk merubah :
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 10568 Tahun 2020 Tanggal 28 Desember 2020 atas nama TERGUGAT – II – DANIL SAPUTRA BIN AGUSTIAR beserta turunannya yaitu :
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 10734 Tahun 2023 Tanggal 11 Mei 2023 atas nama TERGUGAT – II – DANIL SAPUTRA BIN AGUSTIAR.
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 10735 Tahun 2023 Tanggal 11 Mei 2023 atas nama TERGUGAT – II – DANIL SAPUTRA BIN AGUSTIAR.
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 10736 Tahun 2023 Tanggal 11 Mei 2023 atas nama TERGUGAT – II – DANIL SAPUTRA BIN AGUSTIAR sekarang atas nama TERGUGAT – III.
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 10737 Tahun 2023 Tanggal 11 Mei 2023 atas nama TERGUGAT – II – DANIL SAPUTRA BIN AGUSTIAR.
dari Namanya kepada nama baru PARA PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT – IV – BANK PERKREDITAN RAKYAT SYARIAH ( BPRS ) HIK PARAHYANGAN BANDA ACEH yang diduga secara defacto dan atau hukum untuk mencoret Hak Tanggungan dan atau Akta Pemberian Hak Tanggungan ( APHT ) atas Sertipikat Hak Milik Nomor: 10736 Tahun 2023 Tanggal 11 Mei 2023 tersebut.
- Menghukum TERGUGAT – V menyangkut dengan Akta Jual Beli ( AJB ) Nomor: 02/ 2024 Tanggal 11 Januari 2024 adalah cacat hukum, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat serta tidak dapat dijadikan dasar peralihan hak.
- Menghukum TERGUGAT – V untuk bertanggung jawab secara hukum atas penerbitan Akta Jual Beli ( AJB ) Nomor: 02/ 2024 Tanggal 11 Januari 2024 yang dapat merugikan PARA PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT – VI untuk merubah Sertifikat Hak Milik Nomor: 10568 Tahun 2020 Tanggal 28 Desember 2020 beserta turunannya Sertipikat Hak Milik Nomor: 10734 Tahun 2023 Tanggal 11 Mei 2023, Sertipikat Hak Milik Nomor: 10735 Tahun 2023 Tanggal 11 Mei 2023, Sertipikat Hak Milik Nomor: 10736 Tahun 2023 Tanggal 11 Mei 2023 dan Sertipikat Hak Milik Nomor: 10737 Tahun 2023 Tanggal 11 Mei 2023 dari nama TERGUGAT – II dan TERGUGAT – III dan atau TERGUGAT – IV menjadi pemegang hak baru atas nama PARA PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT – VI untuk mencabut, mencoret dan membatalkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 10568 Tahun 2020 Tanggal 28 Desember 2020 beserta turunannya Sertipikat Hak Milik Nomor: 10734 Tahun 2023 Tanggal 11 Mei 2023, Sertipikat Hak Milik Nomor: 10735 Tahun 2023 Tanggal 11 Mei 2023, Sertipikat Hak Milik Nomor: 10736 Tahun 2023 Tanggal 11 Mei 2023 dan Sertipikat Hak Milik Nomor: 10737 Tahun 2023 Tanggal 11 Mei 2023 yang telah diterbitkan itu.
- Menghukum TERGUGAT – VI untuk menerbitkan kembali Sertipikat Baru atas tanah tersebut dengan membatalkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 10568 Tahun 2020 Tanggal 28 Desember 2020 beserta turunannya kepada PARA PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT – I, II, III dan TERGUGAT – IV untuk menyerahkan tanah yang tersebut dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 10568 Tahun 2020 Tanggal 28 Desember 2020 beserta turunannya Sertipikat Hak Milik Nomor: 10734 Tahun 2023 Tanggal 11 Mei 2023, Sertipikat Hak Milik Nomor: 10735 Tahun 2023 Tanggal 11 Mei 2023, Sertipikat Hak Milik Nomor: 10736 Tahun 2023 Tanggal 11 Mei 2023 dan Sertipikat Hak Milik Nomor: 10737 Tahun 2023 Tanggal 11 Mei 2023 kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan kosong dan terlepas dari hak – hak pihak ketiga lainnya.
- Menghukum TERGUGAT – I, II, III dan atau TERGUGAT – IV untuk membongkar semua bangunan yang ada diatasnya dengan biaya secara tanggung menanggung ditanggung oleh TERGUGAT – I, II, III dan atau TERGUGAT – IV tersebut.
- Menghukum TERGUGAT – I, II, III dan atau TERGUGAT – IV untuk tidak mengalihkan atau memperjualbelikan dalam bentuk apapun juga objek sengketa ini sampai dengan adanya Putusan Berkekuatan Hukum Tetap dalam Perkara ini.
- Menghukum TERGUGAT – I, II, III dan atau TERGUGAT – IV untuk tidak melakukan kegiatan apapun yang telah, sedang dan akan dilaksanakan pembangunan rumah diatas tanah 1.525 M2 ( seribu lima ratus dua puluh lima meter persegi ).
- Menghukum TERGUGAT – II untuk membayar ganti rugi kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp.4.000.000,- ( Empat juta rupiah ) setiap hari karena penguasaan tanah tersebut terhitung sejak Sertifikat Hak Milik Nomor: 10568 Tahun 2020 Tanggal 28 Desember 2020 dikeluarkan sampai dengan Tanggal penyerahan objek tersebut.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk menghormati pelaksanaan Putusan dalam Perkara ini lebih dahulu ( Uit voerbaar bij voorraad ) walaupun adanya upaya hukum Banding, Kasasi dan Verzet.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa – dwangsoom karena tidak melaksanakan Putusan dalam Perkara ini sebesar yaitu :
- Dari TERGUGAT – I sebesar Rp.3.000.000,- ( Tiga juta rupiah ) .
- Dari TERGUGAT – II sebesar Rp.3.000.000,- ( Tiga juta rupiah ) .
- Dari TERGUGAT – III sebesar Rp.2.000.000,- ( Dua juta rupiah ) .
- Dari TERGUGAT – IV sebesar Rp.1.000.000,- ( Satu juta rupiah ).
- Dari TERGUGAT – V sebesar Rp.1.000.000,- ( Satu juta rupiah ).
- Dari TERGUGAT – VI sebesar Rp.1.000.000,- ( Satu juta rupiah ).
- Dari TERGUGAT – VII sebesar Rp.1.000.000,- ( Satu juta rupiah ).
- Dari TERGUGAT – VIII sebesar Rp.500.000,- ( Lima ratus ribu rupiah ).
Uang paksa – dwangsoom itu terhitung sejak tanggal Putusan dalam Perkara ini Berkekuatan Hukum Tetap sampai dengan PARA TERGUGAT melaksanakan seluruh amar Putusan Perkara a quo.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk mentaati dan melaksanakan seluruh materi dari amar Putusan dalam Perkara ini dengan penuh tanggungjawab.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam Perkara ini.
UNTUK TURUT TERGUGAT
Menghukum TURUT TERGUGAT untuk mentaati semua amar Putusan dalam Perkara ini. |