|
Petitum
|
Bahwa berdasarkan uraian diatas Penggugat mohon kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh atau Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut:
PETITUM :
- Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan almarhum H.A Mahdani meninggal dunia pada tanggal 6 Desember 2002 dan Menetapkan Hj. Nur Asiah telah meninggal dunia pada tanggal 17 Juni 2017 serta Menetapkan Ir.Sri Nurlinda Binti H.A Mahdani SUDAH meninggal dunia tahun 2020;
- Menetapkan para penggugat dan tergugat dan turut Tergugat sebagai Ahli Waris yang Mustahak dari almarhum H.A Mahdani yang meninggal dunia pada tanggal 6 Desember 2002 dan Hj. Nur Asiah yang meninggal dunia pada tanggal 17 Juni 2017 adalah:
- Ir. Kurnia Mahdani Bin Alm H Abdullah Mahdani, (Penggugat I / anak laki-laki);
- Nila Kandi Binti Alm. H Abdullah Mahdani, (Penggugat II / anak perempuan);
- Drg. Armanusah Binti Alm. H Abdullah Mahdani, (Penggugat III / anak perempuan);
- Keumala Dewi Binti Alm. H Abdullah Mahdani, (Penggugat IV / anak perempuan);
- Irmawati Binti H.A Mahdani, (Tergugat / anak perempuan);
- Ir.Sri Nurlinda Binti H.A Mahdani (almarhumah);
- Menetapkan Reza Pahlevi Bin Iskandar Zulkarnen /Turut Tergugat I dan Alika Emara Binti Iskandar Zulkarnen Turut Tergugat II sebagai ahliwaris Pengganti dari Ir.Sri Nurlinda Binti H.A Mahdani (almarhumah)
- Menetapkan bagian dari masing-masing Ahli Waris sesuai dengan faraid Hukum Waris Islam;
- Menetapkan Objek perkara harta harisan dan peninggalan dari H.A Mahdani meninggal dunia pada tanggal 6 Desember 2002 dan Menetapkan Hj. Nur Asiah telah meninggal dunia pada tanggal 17 Juni 2017 adalah;
- 2 (dua) unit rumah permanent beserta tanah seluas 1184 M2 (point A.1), Terletak diJln.Sultan Mansursyah No. 4 Kelurahan Peuniti, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, berbatas:-
- Sebelah utara dengan pekarangan Ahmad Marzuki;
- Sebelah selatan dengan pekarangan Helmi;
- Sebelah barat dengan Jln. Sultan Masursyah;
- Sebelah timur dengan Hotel Griya;
- 2/3 (dua pertiga) X 380 M2 tanah serta 3 (tiga) unit rumah kopel permanen (point A.2) yang terletak di Jalan Taman Makam Pahlawan Kelurahan Ateuk Pahlawan, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh berbatas;
- Sebelah utara berbatasan dengan warung kopi Pak Jamil;
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah kosong Burhan;
- Sebelah barat dengan Jalan Taman Makam Pahlawan;
- Sebelah timur dengan rumah Pak Hamid
- Tanah seluas 388 M2 serta 4 (empat) unit rumah kopel semi permanent No. 7,9,11, dan 13 (point A.3), terletak di Jln. Alaidin Johansyah, loron permata Neusu Aceh, Kelurahan Neusu Aceh, kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, berdasarkan sertifikat hak milik No. 378/1999, berbatas:
- Sebalah utara dengan jalan
- Selatan dengan jalan
- Sebelah barat dengan H. Ibrahim Makam;
- Sebelah timur dengan T. Abdullah
- Tanah 1080 M2 (point A.4) terletak di Desa Mns. Papeun, Komplek Cot Un, Kecamatan Syah Kuala, Kota Banda Aceh, berdasdarkan Akta Jual Beli No. 17/V/VII?IJ/1991, berbatas;
- Sebelah utara dengan Jurong Keluarga Salamuddin
- Sebelah selatan dengan Jurong Keluarga Salamuddin;
- Sebelah barat dengan Jurong Keluarga Salamuddin
- Sebelah timur dengan Jurong kebun Salamuddin;
- Tanah 120 M2 (point A.5) terletak di Jln. Kampus Unida Kampung Surien, Kota Banda Aceh berdasarkan Akta Jual Beli No. 38/IV/MRX/ 1995 berbatas;
- Sebelah utara dengan tanah jalan umum
- Sebelah selatan dengan tanah Said Husin
- Sebelah barat dengan tanah Khatijah;
- Sebelah timur dengan tanah rumah Ibrahim Lanta
- 1 (satu) unit rumah permanent beserta tanah seluas 80 M2 (point A.6) terletak di Jln. Lapangan Ros 11/8A Tebet Utara, Jakarta Selatan, berdasarkan Akta No. 28 Tahun 1978 (bukti P.8), dibuat dihadapan Notaris Julian Nimrod Siregar di Jakarta;
- 1 (satu) unit toko No. 47 beserta tanah seluas 86 M2 (point A.7), terletak di Jalan a. Yani, Kelurahan Peunayong, Kecamatan Kuta alam, Kota Banda Aceh, berdasarkan sertifikat hak milik No. 151/1983 (bukti P.9) berbatas;
- Sebelah utara dengan Jalan A. Yani;
- Sebelah selatan dengan Toko Istana Bayi;
- Sebelah barat dengan Toko Arifin Hotel Palembang;
- Sebelah timur dengan gudang;
- 1 (satu) unit took No. 54 beserta tanah seluas 67 M2 (point A.9) terletak di Jalan Tgk. Imum Lueng Bata, Desa Lamseupeng, Kecamatan Lueng bata, Kota Banda Aceh, Berdasarkan sertifikat hak milik No . 99/1988 (bukti P.10) berbatas;
- Sebelah utara dengan jalan Tgk. Imum Lueng Bata
- Sebelah selatan dengan kantor IPAR
- Sebelah barat dengan CV Haikal Grafika;
- Sebelah timur dengan Hj. Rohamah;
- 1 (satu) unit took No. 110 beserta tanah seluas 87M2 (point A.10) terletak di jalan Tgk. Chik Ditiro Kota Banda Aceh, berdasarkan sertifikat hak milik No. 143/1963 (bukti P11), dan hasil pemeriksaan setempat tanggal 6 September 2006 berbatas:
- Sebelah uatar dengan tanah/jalan Negara;
- Sebelah selatan dengan tanah Aisyah;
- Sebelah barat dengan took iskandar Bin M. Amin;
- Sebelah timur dengan took Mukhtaruddin usman;
- 4 (empat) unit took No. 15,17,19 dan 21 dan tanah seluas 347 M2 (Point A.11), terletak di jalan Sulaiman daud, Kelurahan Peuniti, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, berdasarkan sertifikat hak guna bangunan No. 37/1983 (bukti P.12) berbatas;
- Sebelah utara dengan pekarangan Saman
- Sebelah selatan dengan jalan Sulthan Mansur Syah
- Sebelah barat dengan jalan
- Sebelah timur dengan gang
- 1 (satu) unit kedai No. 13 diatas tanah pada point A.12 terletak di jalan sulaiman Daud, Kelurahan Peuniti, Kecamatan Baiturrahman, berdasarkan serifikat HBG No. 37/1983 (bukti P.12) berbatas;
- Sebelah utara dengan pekarangan Saman
- Sebelah selatan dengan jalan Sultan Mansur Syah;
- Seelah barat dengan jalan;
- Sebelah timur dengan gang;
- 1 (satu) unit took No. 35 (point A.14) terletak di Jalan Perdagangan di Kota Sigli, berdasarkan hak milik No. 20/1934 (bukti P.14) terbatas;
- Sebelah uata berbatasan dengan jalan Perdaganan;
- Sebelah selatan berbatasan dengan took Salman;
- Sebelah barat dengan Ibu Haj/took Olimpic
- Sebelah timur dengan gudang wallet;
- 1 (satu) petak tanah kebun diatasnya tumbuh kelpa, pinang, dan melinjo (point B.4), terletak didesa Mns. Gajah Aye, Kemukiman Gampong Baro, Kecamatan Pidie, Kota Sigli, berdasarkan surat keterangan jual beli tanggal 2 juli 1966 (bukti P.17), berbatas:
- Sebelah utara dengan Lueng Air
- Sebelah selatan dengan sungai (krueng baro)
- Sebelah barat dengan kebun Abdullah Mahdi;
- Sebelah timur dengan kebun ahli waris T. Pakeh Mahmud;
- 1 (satu) petak tanah kebun di atasnya tumbuh kelapa dan belimbing (point B.5) terletak di Desa Mns. Paru keude Seuneubok, Uteun Reue, Kabupaten Pidie, berdasarkan surat keterangan jual tanggal 24 Mei 1965 berbatas:
- Sebelah uatar dengan jalan PU;
- Sebelah selatan dengan kebun M. husen Yusuf;
- Sebelah barat dengan lebun Tgk. Leman/ Erdan Ndjong
- Sebelah timur dengan kebun Mat Risyad Ndjong;
- 1 (satu) petak tanah sawah seluas 9000 M2 (48 bibit padi/3 naleh bijeh) point B.6 terletak didesa Blang Gajah Aye, Kota Sigli, berdasarkan surat jual beli tanggal 15 September 1973 (bukti P.18), berbatas:
- Sebelah uatar berbatasan dengan tanah sawah K. Gani;
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah sawah Lueng/tanah kebun;
- Sebelah baratdengan tanah sawah A. Muthaleb;
- Sebelah timur dengan tanah sawah Syarif K. Ismail;
- 1 (satu) petah tanah kebun seluas 2400 M2 (point B.7), terletak di Gampong Uteun Lheue, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie, berdasarkan surat keterangan jual beli tanggal 21 April 1965 (bukti P.19), berbatas:
- Sebelah uatar dengan kebun A. Bakar Sulaiman;
- Sebelah selatan dengan kebun Beurahim Pang/M. Husen yusuf;
- Sebelah barat dengan kebun H.Isya;
- Sebelah timur dengan kebun Beurahim Pang/M. Husen Yusuf;
- 1 (satu) petak tanah kebun (point B.8) terletak di Gampong uten Leue, Kemukiman Cubo, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie, Berdasarkan surat jual beli tangal 14 Juni 1965 (bukti P.20), berbatas:
- Sebelah utara dengan jalan Abdullah mahdani;
- Sebelah selatan dengan kebun Abubakar Leman;
- Sebelah barat dengan Kebun H. Isya Ali;
- Sebelah timur dengan kebun Husen Yusuf;
- 1 (satu) unit mobil Mini Bus Merek Toyota Kijang Tahun 1994 (poin C.1);
- 1 (satu) unit mobil Pic Up Merek Toyota Kijang tahun 1994 (poin C.3);
- 1 (satu) buah cincin emas bermata berlian bertingkat tiga (poin D.4);
- Memfaraidkan harta warisan tersebut menjadi 7 (tujuh) Bagian dan untuk satu anak laki mendapat 2 (dua) Bagian atau 2/7 (dua per tujuh) dan untuk anak perempuan masing-masing mendapat 1 (satu bagian) dan atau 1/7 (satu per tujuh) bagian yaitu;
- Ir. Kurnia Mahdani Bin Alm H Abdullah Mahdani, (Penggugat I / anak laki-laki) mendapat 2/7 (dua per tujuh) bagian;
- Nila Kandi Binti Alm. H Abdullah Mahdani, (Penggugat II / anak perempuan) mendapat 1/7 (seper tujuh) bagian;
- Drg. Armanusah Binti Alm. H Abdullah Mahdani, (Penggugat III / anak perempuan) mendapat 1/7 (seper tujuh) bagian;
- Keumala Dewi Binti Alm. H Abdullah Mahdani, (Penggugat IV / anak perempuan) mendapat 1/7 (seper tujuh) bagian;
- Irmawati Binti H.A Mahdani, (Tergugat / anak perempuan) mendapat 1/7 (seper tujuh) bagian;
- Ir.Sri Nurlinda Binti H.A Mahdani (almarhum) mendapat 1/7 (seper tujuh) bagian untuk ahliwarisnya / para turut Tergugat
- Menetapkan para turut Tergugat Reza Pahlevi Bin Iskandar Zulkarnen /Turut Tergugat I dan Alika Emara Binti Iskandar Zulkarnen mewarisi 1 (satu bagian) dan atau 1/7 (satu per tujuh) bagian dari hak Ir.Sri Nurlinda Binti H.A Mahdani (almarhumah);
- Menyatakan peralihan hak baik sebagian atau seluruhnya oleh Tergugat kepada dirinya sendiri atau orang lain atau kepada pihak ketiga atas objek warisan tersebut baik sebagian atau seluruhnya terhadap objek terperkara tersebut adalah tidak sah, cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum sehingga batal demi hukum;
- Menyatakan peralihan hak atas sebagian atau seluruhnya dari semua objek warisan tersebut oleh Tergugat atau pihak lain tanpa seizin, tanpa sepengatahuan dan tanpa tandatangan para Penggugat adalah tidak sah, cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum serta batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan seluruh objek warisan harta peninggalan tersebut untuk dikembalikan ke bundle waris dari almarhum H.A Mahdani dan almarhumah Hj. Nur Asiah tersebut untuk dibagikan kepada ahliwarisnya dan apa bila tidak dikembalikan seluruh harta yang telah diambilnya atau dialihkan tersebut maka untuk mengembalikan harta tersebut dipotong dari hak bagian Tergugat dari warisan tersebut serta ditanggung dari harta Tergugat lainnya;
- Menyatakan sah dan berharga diletakkan sita jaminan diatas seluruh objek sengketa / objek waris yang diajukan dalam perkara ini;
- Bahwa apabila tidak ada perdamaian antara para pihak, terhadap harta warisan tersebut agar dilelang oleh Mahkamah melalui Badan Pelelangan Negara dan kemudian hasil lelang tersebut dibagikan kepada seluruh ahli waris yang bershak sesuai hukum waris Islam;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain,mohon penetapan yang seadil-adilnya. |