Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/JN/2025/MS.Bna 1.INDRIANI RACHMAN, S.H.
2.ISNAWATI, S.H.
YUS NIZAR BINTI ONGAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Ikhtilath
Nomor Perkara 26/JN/2025/MS.Bna
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2851/L.1.10/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1INDRIANI RACHMAN, S.H.
2ISNAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNama
1YUS NIZAR BINTI ONGAH
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. D A K W A A N :

 

Pertama

--------------Bahwa ia terdakwa YUS NIZAR BINTI ONGAH bersama dengan saksi SAFWAL BIN MAIKASWIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada Hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekitar pukul 02.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di kamar di sebuah rumah di Gp. Lampaseh Aceh Kec. Meuraxa Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini melakukan jarimah Ikhtilath yaitu perbuatan bermesraan seperti bercumbu, bersentuh sentuhan, berpelukan, dan berciuman antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri dengan kerelaan kedua belah pihak, baik pada tempat tertutup atau terbuka, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  : ------------------------

Bahwa pada hari sabtu tanggal 28 Juni 2025 terdakwa Yus Nizar Binti Ongah bertemu dengan saksi Safwal Bin Maikaswin di Riska Karaoke di Ulee Lheue. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa diantar oleh saksi Safwal Bi Maikaswin pulang kerumah terdakwa di Gp. Lampaseh Aceh Kec. Meuraxa Kota Banda Aceh. Pada saat terdakwa dan saksi Safwal Bin Maikaswin melintas didepan Pos Ronda dilihat oleh saksi Doni Sutrisna Bin Sunardi dan saksi Iswandi Bin Jafar.  Sesampainya di rumah terdakwa,  saksi  Safwal Bin Maikaswin langsung masuk kedalam rumah terdakwa dan duduk diruang tamu dan terdakwa menutup pintu serta mengunci pintu rumah tersebut dan selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Safwal Bin Maikaswin masuk kedalam kamar terdakwa di Gp. Lampaseh Aceh Kec. Meuraxa Kota Banda Aceh. Pada saat didalam kamar terdakwa,  terdakwa hanya berdua dengan saksi Safwal Bin Maikaswin dan pintu kamar terdakwa dalam keadaan terkunci. Merasa aman dan pintu telah terkunci selanjutnya saksi Safwal Bin Maikaswin melakukan perbuatan bermesraan dengan cara memegang dan meraba serta meremas payudara terdakwa sehingga membuat terdakwa menyikap baju bagian atas yang terdakwa pakai dan saksi Safwal Bin Maikaswin bisa memegang dan meremas panyudara terdakwa sedang tangan saksi Safwal Bin Maikaswin yang satunya lagi dimasukkan kedalam celana terdakwa dan langsung memegang serta meraba vagina terdakwa. Beberapa menit kemudian datang saksi Doni Sutrisna Bin Sunardi dan saksi Iswandi Bin Jafar beserta warga masyarakat mengetuk pintu rumah terdakwa dan terdakwa tidak membuka pintu rumah tersebut dan warga masyarakat tetap menunggu sampai pintu rumah tersebut dibuka. Beberapa menit kemudian datang anak terdakwa yang bernama sdr. Zidan dan bertanya kepada warga sehingga warga menjelaskan bahwa terdakwa telah melanggar syariat islam didalam rumah dan sdr. Zidan membuka pintu utama dan langsung menuju kamar terdakwa serta mengetuk pintu kamar tersebut akan tetapi tidak dibuka oleh terdakwa dan beberapa menit kemudian terdakwa membuka pintu kamar tersebut dan selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi  Safwal Bin Maikaswin diamankan ke Pos Ronda sebelum diserah kepada Sat Pol PP dan WH Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa terdakwa Yus Nizar Binti Ongah dan saksi Safwal Bin Maikaswin tidak memiliki ikatan perkawinan atau bukan mahramnya.

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat ------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

Bahwa ia terdakwa YUS NIZAR BINTI ONGAH bersama dengan saksi SAFWAL BIN MAIKASWIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada Hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekitar pukul 02.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di kamar di sebuah rumah di Gp. Lampaseh Aceh Kec. Meuraxa Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini melakukan Jarimah Khalwat yaitu perbuatan berada pada tempat tertutup atau tersembunyi antara dua orang yang berlainan jenis kelamin yang bukan mahram dan tanpa ikatan perkawinan dengan kerelaan kedua belah pihak  yang mengarah kepada perbuatan zina, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :---------------

Bahwa pada hari sabtu tanggal 28 Juni 2025 terdakwa Yus Nizar Binti Ongah bertemu dengan saksi Safwal Bin Maikaswin di Riska Karaoke di Ulee Lheue. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa diantar oleh saksi Safwal Bi Maikaswin pulang kerumah terdakwa di Gp. Lampaseh Aceh Kec. Meuraxa Kota Banda Aceh. Pada saat terdakwa dan saksi Safwal Bin Maikaswin melintas didepan Pos Ronda dilihat oleh saksi Doni Sutrisna Bin Sunardi dan saksi Iswandi Bin Jafar.  Sesampainya di rumah terdakwa, saksi Safwal Bin Maikaswin langsung masuk kedalam rumah terdakwa dan duduk diruang tamu dan terdakwa menutup pintu serta mengunci pintu rumah tersebut dan selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Safwal Bin Maikaswin masuk kedalam kamar terdakwa di Gp. Lampaseh Aceh Kec. Meuraxa Kota Banda Aceh. Pada saat didalam kamar terdakwa, terdakwa hanya berdua dengan saksi Safwal Bin Maikaswin, merasa aman dan tidak ada orang yang melihat selanjutnya pintu kamar terdakwa dikunci . Beberapa menit kemudian datang saksi Doni Sutrisna Bin Sunardi dan saksi Iswandi Bin Jafar beserta warga masyarakat mengetuk pintu rumah terdakwa dan terdakwa tidak membuka pintu rumah tersebut dan warga masyarakat tetap menunggu sampai pintu rumah tersebut dibuka. Beberapa menit kemudian datang anak terdakwa yang bernama sdr. Zidan dan bertanya kepada warga sehingga warga menjelaskan bahwa terdakwa telah melanggar syariat islam didalam rumah dan sdr. Zidan membuka pintu utama dan langsung menuju kamar terdakwa serta mengetuk pintu kamar tersebut akan tetapi tidak dibuka oleh terdakwa dan beberapa menit kemudian terdakwa membuka pintu kamar tersebut dan selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Safwal Bin Maikaswin diamankan ke Pos Ronda sebelum diserah kepada Sat Pol PP dan WH Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut

Bahwa terdakwa Yus Nizar Binti Ongah dan saksi Safwal Bin Maikaswin tidak memiliki ikatan perkawinan atau bukan mahramnya

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat

Pihak Dipublikasikan Ya