| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 4/JN/2026/MS.Bna | Yuni Rahayu, S.H.M.H. | M. BAIZAWI BIN YUSRANSYAH | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Jan. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Ikhtilath | ||||
| Nomor Perkara | 4/JN/2026/MS.Bna | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 19 Jan. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-220/L.1.10/Eku.2/01/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa |
|
||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI BANDA ACEH
“Demi keadilan dan kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
Nama Lengkap : M. BAIZAWI BIN YUSRANSYAH Tempat Lahir : P.Labu Umur/Tgl. Lahir : 20 tahun / 12 Desember 2005 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Gp. Lhieb Kec. Seulimeum Kab. Aceh Besar (Sesuai KTP) Agama : islam Pekerjaan : Supir
Primair --------------Bahwa ia terdakwa M. BAIZAWI BIN YUSRANSYAH bersama dengan saksi MULIA ANDANI BINTI ABDUL HAMID (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada Hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah kost yang berlokasi di Gp. Lamseupeung Kec. Lueng Bata Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini melakukan perbuatan bermesraan seperti bercumbu, bersentuh sentuhan, berpelukan, dan berciuman antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri dengan kerelaan kedua belah pihak, baik pada tempat tertutup atau terbuka, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------Bahwa Pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 Sekira pukul 22.04 WIB terdakwa menghubungi saksi Mulia Andani Via aplikasi Michat mengajak saksi Mulia Andani untuk ST (sekali Tembak) atau melakukan hubungan badan layaknya suami isteri. Kemudian terdakwa menayakan berapa dan saksi Mulia Andani menjawab Rp.500.000-, (lima ratus ribu rupiah) lalu terdakwa menawarkan Rp.250.000-, (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi Mulia Andani mengiyakan dengan harga sebesar Rp.250.000-, (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sudah termasuk sewa kamar sebesar kurang lebih Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan uang keamanan sebesar kurang lebih Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) yang dibayarkan oleh terdakwa kepada pemilik kost tersebut. tidak lama kemudian terdakwa datang kerumah kost yang berlokasi di Gp. Lamseupeung Kec. Lueng Bata Kota Banda Aceh. Kemudian sekitar pukul 23.20 WIB datang terdakwa dan saksi Mulia Andani langsung menuju ke sebuah kamar yang berada di lantai 2 (dua). Kemudian pada saat sudah didalam kamar saksi Mulia Andani dan terdakwa duduk sambil mengobrol, kemudian terdakwa langsung membuka celana, baju dan celana dalam (CD) sampai telanjang dan langsung memakai kondom yang saksi Mulia Andani berikan kepada terdakwa , Setelah terdakwa selesai memakai kondom dan saksi Mulia Andani juga membuka celana dan celana dalam sampai setengah telanjang. Kemudian terdakwa mencium saksi Mulia Andani sebanyak satu kali di bagian pipi sebelah kanan dan seraya memegang/ meremas-remas payudara saksi Mulia Andani . Sekitar pukul 23.30 WIB ketika saksi Mulia Andani dan terdakwa sedang melakukan perbuatan tersebut lalu datang warga dobrak pintu dari luar dan mendapati saksi Mulia Andani bersama terdakwa didalam kamar tersebut dan dan kondisi saksi Mulia Andani setengah telanjang (hanya memakai baju dan tidak memakai celana), sedangkan saksi terdakwa dalam kondisi telanjang (tidak memakai baju dan celana) dan hanya memakai kondom. Lalu saksi Mulia Andani dan terdakwa di bawa ke lantai 1 (satu), kemudian sekira pukul 00.50 WIB datang petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh menjemput saksi Mulia Andani dan terdakwa dan kemudian dibawa ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh nomor 12 tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat --------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidiair -------------- Bahwa ia terdakwa M. BAIZAWI BIN YUSRANSYAH bersama dengan saksi MULIA ANDANI BINTI ABDUL HAMID (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada Hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekitar pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah kost yang berlokasi di Gp. Lamseupeung Kec. Lueng Bata Kota Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini melakukan perbuatan berada pada tempat tertutup atau tersembunyi antara dua orang yang berlainan jenis kelamin yang bukan mahram dan tanpa ikatan perkawinan dengan kerelaan kedua belah pihak yang mengarah kepada perbuatan zina, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------- Bahwa Pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 Sekira pukul 22.04 WIB terdakwa menghubungi saksi Mulia Andani Via aplikasi Michat mengajak saksi Mulia Andani untuk ST (sekali Tembak) atau melakukan hubungan badan layaknya suami isteri. Kemudian terdakwa menayakan berapa dan saksi Mulia Andani menjawab Rp.500.000-, (lima ratus ribu rupiah) lalu terdakwa menawarkan Rp.250.000-, (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi Mulia Andani mengiyakan dengan harga sebesar Rp.250.000-, (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sudah termasuk sewa kamar sebesar kurang lebih Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) dan uang keamanan sebesar kurang lebih Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) yang dibayarkan oleh terdakwa kepada pemilik kost tersebut. tidak lama kemudian terdakwa datang kerumah kost yang berlokasi di Gp. Lamseupeung Kec. Lueng Bata Kota Banda Aceh. Kemudian sekitar pukul 23.20 WIB datang terdakwa dan saksi Mulia Andani langsung menuju ke sebuah kamar yang berada di lantai 2 (dua). Kemudian pada saat sudah didalam kamar saksi Mulia Andani dan terdakwa duduk sambil mengobrol, kemudian terdakwa langsung membuka celana, baju dan celana dalam (CD) sampai telanjang dan langsung memakai kondom yang saksi Mulia Andani berikan kepada terdakwa , Setelah terdakwa selesai memakai kondom dan saksi Mulia Andani juga membuka celana dan celana dalam sampai setengah telanjang. Kemudian terdakwa mencium saksi Mulia Andani sebanyak satu kali di bagian pipi sebelah kanan dan seraya memegang/ meremas-remas payudara saksi Mulia Andani . Sekitar pukul 23.30 WIB ketika saksi Mulia Andani dan terdakwa sedang melakukan perbuatan tersebut lalu datang warga dobrak pintu dari luar dan mendapati saksi Mulia Andani bersama terdakwa didalam kamar tersebut dan dan kondisi saksi Mulia Andani setengah telanjang (hanya memakai baju dan tidak memakai celana), sedangkan saksi terdakwa dalam kondisi telanjang (tidak memakai baju dan celana) dan hanya memakai kondom. Lalu saksi Mulia Andani dan terdakwa di bawa ke lantai 1 (satu), kemudian sekira pukul 00.50 WIB datang petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh menjemput saksi Mulia Andani dan terdakwa dan kemudian dibawa ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;---------------------------- ------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat ---------------------------------------------------
Banda Aceh, 19 Januari 2026 JAKSA PENUNTUT UMUM
YUNI RAHAYU.SH.MH. JAKSA PRATAMA
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
