Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/JN/2026/MS.Bna 1.INDRIANI RACHMAN, S.H.
2.SUTRISNA, S.H. M.H.
MUSTAQIM Bin ANWAR ISMAIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 28/JN/2026/MS.Bna
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1940/L.1.10/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1INDRIANI RACHMAN, S.H.
2SUTRISNA, S.H. M.H.
Terdakwa
NoNama
1MUSTAQIM Bin ANWAR ISMAIL
Advokat
Dakwaan

Pertama

--------- Bahwa terdakwa Mustaqim Bin Anwar Ismail pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat dengan pasti di bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Kamar Hotel Hermes Desa Lambhuk Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh , maka Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berwenang mengadili, “yang dengan sengaja melakukan pemerkosaan terhadap anak korban Danisya Balqis Binti Rusli Ibrahim yang masih berumur 15 tahun dan 4 (empat) bulan (sesuai akta kelahiran 1107-LT-14122011-0040) dan belum menikah ”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

Bahwa pada hari yang tidak dapat diingat dengan pasti di bulan Mei 2025 sekira pukul 19.30 wib, orang tua dari anak korban Danisya Balqis Binti Rusli Ibrahim bertengkar sehingga saksi Anita Abdullah Binti Alm Abdullah (ibu dari anak korban Danisya Balqis Binti Rusli Ibrahim ) mengajak anak korban dan kedua adeknya ( sdr. Awis dan sdr. Nadia) menginap di Hotel Hermes Desa Lambhuk Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh tanpa seizin ayah anak korban. Sesampainya dikamar hotel, anak korvan meminta izin saksi saksi Anita Abdullah untuk mengajak terdakwa Mustaqim Bin Anwar Ismail. Setelah mendapat izin, anak korban menghubungi dan mengajak terdakwa ke hotel Hermes sehingga terdakwa menyetujui dan datang ke hotel Hermes. Sekira pukul 23.00 wib anak korban bersama dengan adeknya menunggu dilobi hotel Hermes, setelah bertemu dengan terdakwa selanjutnya anak korban bersama dengan terdakwa menuju kamar hotel Hermes. Sesampainya di dalam kamar hotel Hermes, anak korban bersama dengan terdakwa mengobrol dan sekira pukul 01.00 wib dini hari terdakwa izin pulang, akan tidak mendapat ojek online maka selanjutnya terdakwa menginap dikamar hotel Hermes yang ditempati oleh anak korban dan tidur seranjang dengan terdakwa sedangkan adek- adek dari anak korban tidur diranjang satu lagi  dan untuk saksi Anita Abdullah tidur dilantai. Pada saat terdakwa bersama dengan anak korban tidur seranjang, anak korban tidur diatas tangan terdakwa dengam posisi miring sambil memeluk terdakwa dan kemudian terdakwa meraba payudara dan meremas payudara anak korban, serta tangan terdakwa masuk kedalam celana dalam anak korban dan memainkan vagina anak korban dengan jarinya hingga anak korban mengeluarkan cairan dari vagina anak korban. Setelah mengeluarkan cairan dari vagina, terdakwa mengeluarkan tangannya dan kemudian menarik tangan anak korban dan mengarahkan tangan anak korban masuk kedalam celana dalam terdakwa dan meminta anak korban untuk memegang penis serta mengocok penis terdakwa. Setelah selesai selanjutnya terdakwa bersama dengan anak korban tidur dan dipagi harinya anak korban beserta keluarganya keluar dari Hotel dan pulang kerumahnya sedangkan terdakwa juga keluar dan pulang dengan menggunakan ojek online.

 Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : R/42/II/Kes.3.1/ 2026/ Rs. Bhy tanggal 07 Februari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Rina Sabrina yaitu dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh . Pada hasil pemeriksaan anak korban Danisya Balqis didapatkan hasil sebagai berikut :

    1. Passien datang ke IGD didampingi oleh Petugas Polisi dan kedua orang tua. Pasien mengaku telah dilecehkan oleh pelaku yang dikenal. Ini terjadi bulan 6 di hotel Hermes. Saat pasien dan ibunya menginap dihotel Hermes pelaku ditelepon oleh ibu pasien. Pelaku mencumbu pasien, meremas payudara, dicium dipipi serta memasukkan tangan ke kemaluan pasien. Ini terjadi dipagi hari. Ayah kandung pasien juga mendapati chat mesra dari Ipad pasien yang mengandung kata-kata porno dan ajakan berhubungan.
    2. Korban datang dalam keadaan umum BAIK, kondisi SADAR PENUH dan kooperatif
    3. Tanda-tanda vital :

Tekanan darah seratus per delapan puluh millimeter air raksa , frekuensi nadi delapan puluh kali permenit, frekuensi nafas dua puluh kali permenit, suhu tiga puluh enam derajat celcius

    1. Pada pemeriksaan fisik korban didapatkan hasil sebagai berikut :
      1. Kepala / leher  : tidak ditemukan kelainan
      2. Wajah  : tidak ditemukan kelainan
      3. Badan  : Payudara : ukuran sedang, puting menonjol, lingkaran puting coklat
      4. Perut    : tidak ditemukan kelainan
      5. Anggota gerak : tidak ditemukan kelainan
      6. Alat kelamin atau genetalia: kemaluan : rambut kemaluan hitam dan tebal, terdapat luka robek diselaput darah arah jarum jam 1,2, 3,4,5,7,9,10,11 perlukaan lama. Anus : kekuatan otot ketat, terdapat benjolan dipinggir anus (grade I)
    2. Pemberian obat : Nihil

 

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan terhadap korban perempuan yang berusia enam belas tahun. Dari hasil pemeriksaan  dijumpai luka robek di selapaut dara,  perlukaan lama. Pasien memerlukan Bimbingan konseling Psikologi anak

 

--------- Perbauatn terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat --------------------------------

Atau

Kedua

Bahwa terdakwa Mustaqim Bin Anwar Ismail pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat dengan pasti di bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Kamar Hotel Hermes Desa Lambhuk  Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh , maka Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berwenang mengadili, “melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 terhadap anak korban Danisya Balqis Binti Rusli Ibrahim yang masih berumur 15 tahun dan 4 bulan (sesuai akta kelahiran 1107-LT-14122011-0040) “. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

Bahwa pada hari yang tidak dapat diingat dengan pasti di bulan Mei 2025 sekira pukul 19.30 wib, orang tua dari anak korban Danisya Balqis Binti Rusli Ibrahim bertengkar sehingga saksi Anita Abdullah Binti Alm Abdullah (ibu dari anak korban Danisya Balqis Binti Rusli Ibrahim ) mengajak anak korban dan kedua adeknya ( sdr. Awis dan sdr. Nadia) menginap di Hotel Hermes Desa Lambhuk Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh tanpa seizin ayah anak korban. Sesampainya dikamar hotel, anak korvan meminta izin saksi saksi Anita Abdullah untuk mengajak terdakwa Mustaqim Bin Anwar Ismail. Setelah mendapat izin, anak korban menghubungi dan mengajak terdakwa ke hotel Hermes sehingga terdakwa menyetujui dan datang ke hotel Hermes. Sekira pukul 23.00 wib anak korban bersama dengan adeknya menunggu dilobi hotel Hermes, setelah bertemu dengan terdakwa selanjutnya anak korban bersama dengan terdakwa menuju kamar hotel Hermes. Sesampainya di dalam kamar hotel Hermes, anak korban bersama dengan terdakwa mengobrol dan sekira pukul 01.00 wib dini hari terdakwa izin pulang, akan tidak mendapat ojek online maka selanjutnya terdakwa menginap dikamar hotel Hermes yang ditempati oleh anak korban dan tidur seranjang dengan terdakwa sedangkan adek- adek dari anak korban tidur diranjang satu lagi  dan untuk saksi Anita Abdullah tidur dilantai. Pada saat terdakwa bersama dengan anak korban tidur seranjang, anak korban tidur diatas tangan terdakwa dengam posisi miring sambil memeluk terdakwa dan kemudian terdakwa meraba payudara dan meremas payudara anak korban, serta tangan terdakwa masuk kedalam celana dalam anak korban dan memainkan vagina anak korban dengan jarinya hingga anak korban mengeluarkan cairan dari vagina anak korban. Setelah mengeluarkan cairan dari vagina, terdakwa mengeluarkan tangannya dan kemudian menarik tangan anak korban dan mengarahkan tangan anak korban masuk kedalam celana dalam terdakwa dan meminta anak korban untuk memegang penis serta mengocok penis terdakwa. Setelah selesai selanjutnya terdakwa bersama dengan anak korban tidur dan dipagi harinya anak korban beserta keluarganya keluar dari Hotel dan pulang kerumahnya sedangkan terdakwa juga keluar dan pulang dengan menggunakan ojek online.

--------- Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya