Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/JN/2026/MS.Bna 1.SRI WAHYUNI, S.H.
2.VERAYANTI ARTEGA, S.H.
Mursalin Bin (Alm) M. Lizan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 23/JN/2026/MS.Bna
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-1655/L.1.10/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SRI WAHYUNI, S.H.
2VERAYANTI ARTEGA, S.H.
Terdakwa
NoNama
1Mursalin Bin (Alm) M. Lizan
Advokat
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa Mursalin Bin (Alm) M. Lizan pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul
23.00 Wib hingga hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu
tertentu dalam bulan Februari tahun 2026 bertempat di Warung Kopi Dek Gus Desa Geuceu Kayee Jato Kec
Banda Raya Kota Banda Aceh atau pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah Hukum Mahkamah
Syar’iyah Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan
jarimah maisir dengan nilai taruhan dan / atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni, perbuatan
tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 22.15 Wib terdakwa mendatangi sebuah kios
cell di desa Geuceu Iniem untuk melakukan top up ( pengisian saldo) ke akun dompet digital DANA milik
terdakwa dengan nomor DANA 0823-6140-6106 sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Setelah
melakukan pengisian saldo DANA lalu terdakwa pergi meunuju ke warung kopi Dek Gus yang bertempat di
Desa Geuceu Kayee Jato Kec Banda Raya Kota Banda Aceh.
- Selanjutnya pada saat terdakwa berada di warung kopi Dek Gus, terdakwa membuka situs judi online di
internet dengan menggunakan handphone Techno Spark Go 2 lalu terdakwa login ( masuk) ke situs judi online
depobos81964 dengan username ucoksc dan password alghifari. Setelah terdakwa login ke situs judi online
tersebut lalu terdakwa melakukan deposit (setoran) ke dalam akun judi milik terdakwa dengan melakukan
transfer dari rekening DANA terdakwa ke rekening e wallet DANA yang diberikan oleh situs depobos81964
dengan nomor rekening 0878-8137-2856 an penerima Sugiyanto dengan jumlah deposit Rp.100.000,-
( seratus ribu rupiah). Setelah deposit masuk lalu terdakwa memainkan game judi online dengan jenis
permainan PRAGMATICPLAY GATES OF OLYMPUS 1000 ( ZEUS).- Bahwa cara terdakwa memainkan game judi online tersebut adalah dengan melakukan bet ( taruhan ), pada
awalnya terdakwa memasang taruhan sebesar Rp.400,- ( empat ratus rupiah) dengan jumlah spin ( putaran)
sebanyak 80 ( delapan puluh) kali putaran, dan dari nilai taruhan Rp.400,- ( empat ratus rupiah) tersebut
terdakwa mendapatkan kemenangan sebesar Rp.120.000,- ( seratus dua puluh ribu rupiah). Kemudian
terdakwa menambah jumlah taruhan kedua sebesar Rp.600,- ( enam ratus rupiah) namun tidak ada
kemenangan, lalu terdakwa menaikkan taruhan sebesar Rp.1200,- ( seribu dua ratus rupiah) dan terdakwa
memperoleh kemenangan sebesar Rp.400.000,- ( empat ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa menaikkan
lagi jumlah taruhannya sebesar Rp.1600,- ( seribu enam ratus rupiah) dan terdakwa mendapatkan keuntungan
sebesar Rp.800.000,- ( delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa menaikkan lagi taruhannya menjadi
Rp.2000,- ( dua ribu rupiah) dan pada saat terdakwa melakukan spin ( putaran) tiba –tiba pada pukul 00.30
Wib datang petugas kepolisian ke warung kopi Dek Gus dan dan melihat terdakwa sedang bermain judi online
dengan handphonenya, lalu petugas mengamankan terdakwa dan barang bukti kemudian membawanya Ke
Polda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa dari hasil permainan judi online yang dilakukan oleh terdakwa pada hari Jumat tanggal 20 Februari
2026 dan pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 terdakwa sudah mendapatkan keuntungan sejumlah
Rp.1.608.418 ( satu juta enam ratus delapan ribu empat ratus delapan belas rupiah)
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Informasi Harga Emas dari Pegadaian Nomor : 089/60001/2026
tanggal 06 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Rudi Ernawan selaku Pemimpin Cabang Kantor
CPS Banda Aceh, menerangkan bahwa pada tanggal 20 Februari 2026 harga emas adalah Rp.2.664.313 per
gram dan pada tanggal 21 Februari 2026 harga emas adalah Rp.2.716.910 per gram.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam uqubat dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 12 tahun
2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

 

Pihak Dipublikasikan Ya