Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
191/Pdt.P/2026/MS.Bna 1.Nurjuliati binti M.Djuned
2.Mia Raudhah binti Jasmadi Haspi
3.Amrullah Jasli Al-Haadi bin Jasmadi Haspi
4.Naufal Rizqullah bin Jasmadi Haspi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 191/Pdt.P/2026/MS.Bna
Tanggal Surat Jumat, 05 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nurjuliati binti M.Djuned
2Mia Raudhah binti Jasmadi Haspi
3Amrullah Jasli Al-Haadi bin Jasmadi Haspi
4Naufal Rizqullah bin Jasmadi Haspi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, para Pemohon memohon kepada Bapak Ketua/Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berkenan memberikan penetapan yang amarnya sebagai berikut: 

  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
  2. Menyatakan Jasmadi Haspi bin H. Djazam Haspy telah meninggal dunia pada tanggal 18 Desember 2025;
  3. Menetapkan ahli waris dari Jasmadi Haspi bin H. Djazam Haspy yaitu:
  4. Nurjuliati binti M.Djuned (isteri);
  5. Mia Raudhah binti Jasmadi Haspi, (anak perempuan kandung);
  6. Amrullah Jasli Al-Haadi bin Jasmadi Haspi, (anak laki-laki kandung);
  7. Naufal Rizqullah bin Jasmadi Haspi, (anak laki-laki kandung);
    1. Menetapkan, dalam hal ini tujuan para Pemohon mengajukan permohonan penetapan ahli waris ini untuk keperluan mengurus segala harta peninggalan almarhum Jasmadi Haspi bin H. Djazam Haspy kepada ahli waris;
    2. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
    3. Mohon penetapan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak