|
Petitum
|
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Bapak Ketua/Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh berkenan memberikan penetapan yang amarnya sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan pada tanggal 26 Desember 2004, telah meninggal dunia Hindun Binti M. Insya akibat tsunami;
- Menetapkan ahli waris dari Hindun Binti M. Insya ialah:
- Arinal Haqi Bin Tarmizi, (Anak laki-laki kandung/telah meninggal dunia pada tanggal 14 November 2011 diperkuat dengan Salinan Penetapan Nomor 121/Pdt.P/2023/Ms.Bna);
- Aidil Fitra Bin Tarmizi, (Anak laki-laki kandung);
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
- Mohon penetapan yang seadil-adilnya;
|