|
Petitum
|
Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Pemohon merasa sudah tidak sanggup lagi menghadapi wali Pemohon, oleh karenanya Pemohon sangat memohon agar Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh/Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan ayah Pemohon yang bernama T. Rival Amiruddin alias Amiruddin sebagai wali nikah Pemohon adalah wali adhal;
- Menunjuk kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh sebagai wali hakim terhadap pernikahan Pemohon (Liza Ramadhani binti T. Rival Amiruddin alias Amiruddin);
- Menentapkan biaya perkara menurut hukum;
- Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;
|