Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/JN/2026/MS.Bna 1.ALFIAN,S.H.
2.MAIMUNAH, S.H.M.H.
AMELIA BINTI M. ALI MURTALA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Ikhtilath
Nomor Perkara 13/JN/2026/MS.Bna
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-904/L.1.10/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ALFIAN,S.H.
2MAIMUNAH, S.H.M.H.
Terdakwa
NoNama
1AMELIA BINTI M. ALI MURTALA
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Primair :

---------- Bahwa  terdakwa Amelia Binti M. Ali Murtala pada hari Senin  tanggal 19 Januari  2026, sekira pukul 23.05 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari  tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Penginapan Citra Sabang Kost yang terletak di Jl. WR. Supratman Gp. Peunayong Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, dengan sengaja melakukan Jarimah Ikhtilath, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Bahwa antara Terdakwa Amelia Binti M. Ali Murtala dan Saksi Rizki Bin M. Nur (dilakukan penuntutan secara terpisah) telah menjalin hubungan pacaran selama 1 (satu) tahun dan terdakwa sudah mengenal saksi Rizki pada bulan Januari tahun 2025  melalui Aplikasi game FREE FIRE kemudian terdakwa dan saksi Rizki tukaran nomor HP.
  2. Bahwa pada hari Senin  tanggal 19 Januri  2026 sekira pukul 18.00 wib terdakwa bersama saksi Rizki telah berkomunikasi via WhatsApp dan saksi Rizki mengajak terdakwa untuk jalan - jalan pada malam hari. Selanjutnya sekira pukul 20.00 wib saksi Rizki datang kerumah terdakwa menggunakan sepeda motor, selanjutnya terdakwa keluar dari rumah dan naik motor menebeng dibelakang saksi Rizki. Selanjutnya terdakwa Bersama saksi Rizki pergi menuju Jalan Pelabuhan Ulee Lheu dan membeli jajanan bakso bakar, selanjutnya terdakwa Bersama saksi Rizki duduk dan makan bakso bakar di samping Pelabubah Ulee Lheu, setelah selesai makan bakso bakar tersebut terdakwa Bersama saksi Rizki pergi menuju Blang Padang untuk menaiki tempat hiburan/permainan ayunan kora-kora.
  3. Bahwa sekira pukul 22.00 wib terdakwa Bersama saksi Rizki pulang dari Blang Padang karena kondisi cuaca hujan. Setelah itu saksi Rizki mengajak terdakwa menginap di sebuah penginapan di seputaran Peunayong dan terdakwa menyetujui ajakan saksi Rizki.  Sekira pukul 22.25 wib terdakwa Bersama saksi Rizki tiba di tempat penginapan tersebut dan memboking dua buah kamar di lantai atas yaitu kamar 201 untuk terdakwa dan kamar 304 untuk saksi Rizki dengan bayaran perkamar Rp. 50.000,- dengan total bayaran Rp. 100.000,-, selanjutnya terdakwa Bersama saki Rizki masuk ke dalam kamar masing-masing. Pada saat di dalam kamar terdakwa duduk sambil bermain hp dan beberapa menit kemudian saksi Rizki datang dan mengetuk pintu kamar terdakwa dan terdakwa membuka pintu kamar terdakwa, selanjutnya saksi Rizki masuk ke dalam kamar terdakwa.
  4. Bahwa pada saat di dalam kamar terdakwa dan saksi Rizki duduk diatas Kasur dengan posisi saling berdampingan, pada saat itu Saksi Rizki mencium terdakwa dimuka dan dibibir, Selanjutnya tangan saksi Rizki meraba-raba payudara terdakwa, setelah itu saksi Rizki langsung membuka baju, BH/bra, celana Panjang dan celana dalam yang terdakwa kenakan pada saat itu, sehingga pada saat itu terdakwa sudah dalam kondisi telanjang total, setelah itu saksi Rizki juga membuka baju, celana dan celana dalam yang saksi Rizki kenakan  pada saat itu hingga telanjang total sehingga pada saat itu terdakwa dan saksi Rizki sudah dalam kondisi telanjang total, kemudian terdakwa dan saksi Rizki berpelukan sambil berciuman, setelah itu saksi Rizki merebahkan badan diatas kasur dengan posisi terlentang, setelah itu saksi Rizki memasukkan kemaluan saksi Rizki ke dalam mulut terdakwa (melakukan oral sex) setelah itu terdakwa menindihkan badan terdakwa  diatas badan saksi Rizki lalu saksi Rizki menghisap payudara terdakwa, pada saat itu terdakwa juga menggesekk-gesekkan kemaluan terdakwa pada kemaluan saksi Rizki.
  5. Bahwa pada malam itu juga warga gampong Peunayong telah lama mengetahui bahwasanya  di Penginapan Citra Sabang Kost milik Sdri Mami Lina yang terletak di Gp. Peunayong Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh sudah sering terjadi pelanggaran syariat sehingga warga gampong Peunayong melakukan penyegelan dan pemeriksaan disetiap kamar-kamar, lalu Warga menemukan terdakwa Amelia Bersama dengan saksi Rizki dikamar 201 sedang berduaan tanpa ikatan pernikahan yang sah/bukan muhrim sehingga terdakwa Amelia dan saksi Rizki diserahkan ke Satpol PP dan WH guna pemeriksaan lebih lanjut.  

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Uqubat dalam Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat -----------—-----------------------------------------------------------

 

Subsidair :

------------ Bahwa  terdakwa Amelia Binti M. Ali Murtala pada hari Senin  tanggal 19 Januari  2026, sekira pukul 23.05 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Penginapan Citra Sabang Kost yang terletak di Jl. WR. Supratman Gp. Peunayong Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, dengan sengaja melakukan Jarimah Khalwat, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Bahwa antara Terdakwa Amelia Binti M. Ali Murtala dan Saksi Rizki Bin M. Nur (dilakukan penuntutan secara terpisah) telah menjalin hubungan pacaran selama 1 (satu) tahun dan terdakwa sudah mengenal saudara rizki pada bulan Januari tahun 2025  melalui Aplikasi game FREE FIRE kemudian terdakwa dan saksi Rizki tukaran nomor HP.
  2. Bahwa pada hari Senin  tanggal 19 Januri  2026 sekira pukul 18.00 wib terdakwa bersama saksi Rizki telah berkomunikasi via WhatsApp dan saksi Rizki mengajak terdakwa untuk jalan - jalan pada malam hari. Selanjutnya sekira pukul 20.00 wib saksi Rizki datang kerumah terdakwa menggunakan sepeda motor, selanjutnya terdakwa keluar dari rumah dan naik motor menebeng dibelakang saksi Rizki. Selanjutnya terdakwa Bersama saksi Rizki pergi menuju Jalan Pelabuhan Ulee Lheu dan membeli jajanan bakso bakar, selanjutnya terdakwa Bersama saksi Rizki duduk dan makan bakso bakar di samping Pelabuhan Ulee Lheu, setelah selesai makan bakso bakar tersebut terdakwa Bersama saksi Rizki pergi menuju Blang Padang untuk menaiki tempat hiburan/permainan ayunan kora-kora.
  3. Bahwa sekira pukul 22.00 wib terdakwa Bersama saksi Rizki pulang dari Blang Padang karena kondisi cuaca hujan. Setelah itu saksi Rizki mengajak terdakwa menginap di sebuah penginapan di seputaran Peunayong dan terdakwa menyetujui ajakan saksi Rizki.  Sekira pukul 22.25 wib terdakwa Bersama saksi Rizki tiba di tempat penginapan tersebut dan memboking dua buah kamar di lantai atas yaitu kamar 201 untuk terdakwa dan kamar 304 untuk saksi Rizki dengan bayaran perkamar Rp. 50.000,- dengan total bayaran Rp. 100.000,-, selanjutnya terdakwa Bersama saki Rizki masuk ke dalam kamar masing-masing. Pada saat di dalam kamar terdakwa duduk sambil bermain hp dan beberapa menit kemudian saksi Rizki datang dan mengetuk pintu kamar terdakwa dan terdakwa membuka pintu kamar terdakwa, selanjutnya saksi Rizki masuk ke dalam kamar terdakwa.
  4. Bahwa pada malam itu juga warga gampong Peunayong telah lama mengetahui bahwasanya  di Penginapan Citra Sabang Kost milik Sdri Mami Lina yang terletak di Gp. Peunayong Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh sudah sering terjadi pelanggaran syariat sehingga warga gampong Peunayong melakukan penyegelan dan pemeriksaan disetiap kamar-kamar, lalu Warga menemukan terdakwa Amelia Bersama dengan saksi Rizki dikamar 201 sedang berduaan tanpa ikatan pernikahan yang sah/bukan muhrim sehingga terdakwa Amelia dan saksi Rizki diserahkan ke Satpol PP dan WH guna pengusutan lebih lanjut.

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Uqubat dalam pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat -------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya